DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Pasal 3 Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan; b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya yang relevan dengan Badan

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…