Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 3 Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan; b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…