menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan; KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA NOMOR KEP.02 TAHUN 2011 TENTANG TATACARA TETAP PELAKSANAHARlAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGANBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA PERATURAN KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BMKG - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA -,.... - - 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA NOMOR KEP.02 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANA HARlAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
2.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
3.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
4.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011;
6.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
7.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
8.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global; 3 YASONNAH. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 678 Ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI EKA SAKYA Ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA, penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkan In! denganBadanKepala mengetahuinya,orang Peraturan Agar setiap pengundangan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.