Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NONPEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
Pengadaan pegawai melalui PPNPN hanya dapat dilakukan pada unit kerja yang membutuhkan PPNPN paling banyak 10 (sepuluh) orang dalam 1 (satu) kriteria dan tugas PPNPN di 1 (satu) unit kerja.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi :
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan dan pelaksanaan kontrak PPNPN untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia BMKG dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional teknis dan administrasi sehingga tercipta pengelolaan PPNPN yang tertib, terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan BMKG.
BAB III
Kriteria dan tugas PPNPN di lingkungan BMKG :
BAB IV
Setiap analisis dan pengajuan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dilakukan evaluasi oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia bersama dengan Inspektur dan Kepala Biro Perencanaan.
Membuka PDF…