DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016

Nomor
13
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai penangangan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. ruang lingkup dan tujuan; b. asas; c. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan d. mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat. ujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Badan.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…