DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015

Nomor
15
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi : a. asas; b. pelaporan pelanggaran; c. sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system); d. hak dan kewajiban Terperiksa dan whistleblower; dan e. perlindungan dan penghargaan whistleblower.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…