DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015

Nomor
16
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. penyimpanan Data; b. inventarisasi Data; c. digitasi Data; d. pengarsipan Data; dan e. cadangan Data.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…