DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a. pengamatan; dan b. pengelolaan Data yang meliputi pengumpulan Data, pengolahan Data, analisis Data, penyimpanan Data, serta pengaksesan Data kualitas udara.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…