menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
4.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meterologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika;
6.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
7.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika;
8.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi;
9.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
10.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
11.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.