menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ten tang Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan; KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PELAKSANAANPENGAWASANPELAYANANINFORMASI CUACA UNTUKPENERBANGAN NOMOR 2 TAHUN 2015 PERATURAN KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA BMKG - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ,... -., Meteorological Service for Intemational Air Navigation;
3.Document No. 8896 Manual of Aeronoutical Meterological Practices Intemational Civil Aviation Organization; No. 49 volume II, Memperhatikan 1. Amandemen 75 Annex 3 Meteorological Service for Intemational Air Navigation, Intemational Civil Aviation Organization;
2.Technical Regulation, WMO Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
8.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi;
9.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Geofisika; KEP. 03 Tahun 2009 tentangGeofisika Nomor
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 ten tang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
6.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 ten tang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
7.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Bangsa -Bangsa. diinternasional ICAO Organization yang adalah orgarusasi bawah Perserikatan disingkatselanjutnya penerbangan Geofisika yang memberikan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
5.International Civil Aviation penerbangan di stasiun meteorologi yang memberikan pelayanan untuk penerbangan.
2.Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3.Kepala Pusat adalah pejabat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan data dan informasi, serta peringatan dini di bidang meteorologi penerbangan dan maritime.
4.Stasiun Meteorologi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan meteorologioperasionalkegiatanpelaksanaan