Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pengakuan, pengukuran, penentuan kualitas dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, serta penyajian dan pengungkapan Piutang PNBP.
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang PNBP di lingkungan Badan.
BAB III
Piutang PNBP merupakan Piutang bukan pajak yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
Kualitas Piutang PNBP ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu:
Penentuan Kualitas Piutang PNBP dilakukan dengan ketentuan:
Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Membuka PDF…