DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Pasal 6 Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara di UPT sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. manajer puncak; b. manajer mutu; C. manajer teknis; dan d. kelompok jaminan mutu

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…