Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah persyaratan minimal prasarana, sarana, dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dimiliki/ dipenuhi oleh' Laboratorium Penguji Kualitas Udara. 2. Laboratorium Penguji Kualitas Udara yang selanjutnya disebut Laboratorium Kualitas Udara adalah tempat pengujian sampel /parameter kualitas udara. MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN, METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKATENTANGSTANDARDISASI LABORATORIUM PENGUJI KUALITAS UDARA. Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304); 3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika; 4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371); 6. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmofer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); Menetapkan Pasal 4 Laboratorium Kualitas Udara di UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)ditetapkan oleh Kepala Badan.