Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKGadalah Lembaga PemerintahNonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintaban di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan BMKG yang selanjutnya disingkat SPBE BMKG adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BMKG. 3. Pengguna SPBE BMKG adalah instansi pusat, Unit Pelaksana Teknis BMKG, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE BMKG. 4. Tata Kelola SPBE BMKG adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE di lingkungan BMKGsecara terpadu. MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DANGEOFISIKA. UMUM 3. Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor185, Tambaban Lembaran Negara Nomor 6400); 4. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika; 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 7. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata KerjaBalai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476); Menetapkan 5. Manajemen SPBE BMKG adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE BMKGyang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBEyangberkualitas. 6. Layanan SPBE BMKGadalah keluaran yang dihasilkanoleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE di lingkungan BMKGdan yang memilikinilai manfaat. 7. Arsitektur SPBE BMKG adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE BMKGyang terintegrasi. B. Peta Rencana SPBE BMKG adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBEBMKG yang terintegrasi. 9. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 10. Infrastruktur SPBEBMKG adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
11.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan danpengolahan, serta pemulihan data.
12.Jaringan Intra BMKG adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di lingkungan BMKG.
13.Sistem Penghubung Layanan BMKG adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
14.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukantugas dan fungsi Layanan SPBEBMKG.
15.AplikasiUmum adalah AplikasiSPBEyang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai.
16.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja dilingkungan BMKG untuk memenuhi kebutuhan BMKG. 17. Keamanan SPBE BMKGadalah pengendalian keamananSPBEBMKGsecara terpadu. lB. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE BMKGadalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap asset teknologiinformasi dan komunikasi BMKGdengan tujuanuntuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria danl atau standar yang telah ditetapkan. 19. Pemantauan SPBE BMKGadalah proses penilaian secarasistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBEBMKG. 20. Evaluasi SPBE BMKG adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasidan klarifikasi informasi yang Pasal 5
(1)Tata Kelola SPBE BMKGsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan secara terpadu.
(2)Tata KelolaSPBEBMKGsebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan terhadap unsur-unsur SPBE BMKG.
(3)Unsur-unsur SPBE BMKGsebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:a. Arsitektur SPBE BMKG; ini meliputi: a. Tata KelolaSPBE BMKG; b. Manajemen SPBE BMKG; c. Audit TeknologiInforrnasi dan Komunikasi SPBE BMKG; d. penyelenggara SPBE BMKG;dan e. Pemantauan dan Evaluasi SPBE BMKG.