2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Toolkit set 2.1.2 Alat pengolah data dan Software 2.1.3 Kompas atau Global Positioning System (GPS) 2.1.4 Multimeter 2.1.5 Meteran 2.1.6 Waterpass 2.1.7 Function generator 2.1.8 Oscilloscope 2.1.9 Grounding tester. 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Laporan kondisi peralatan 2.2.2 Buku manual 2.2.3 Alat Pengaman Diri (APD) 2.2.4 Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 2.2.5 Peralatan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorologi 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan umum tentang peralatan pengamatan MKG 3.1.2 Pengetahuan software terkait 3.1.3 Pengetahuan tentang teknik elektronika 3.1.4 Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan canggih 3.1.5 Pengetahuan tentang unjuk kerja berbagai macam dan tipe sensor peralatan pengamatan canggih 3.1.6 Pengetahuan pemrograman data logger 3.1.7 Pengetahuan dasar menghitung multiplier dan offset 3.1.8 Pengetahuan dasar proses pengiriman data 3.2 Keterampilan yang diperlukan 3.2.1 Pengoperasian alat ukur 3.2.2 Perbaikan peralatan pengamatan canggih 3.2.3 Pengoperasian software terkait 3.2.4 Mampu memprogram ulang data logger sesuai kebutuhan.
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.3 Tanggung Jawab 4.4 Teliti 4.5 Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam melakukan perbaikan kerusakan peralatan pengamatan canggih MKG KODE UNIT : I.016 JUDUL UNIT : Melaksanakan Pemeliharaan Korektif Sistem Jaringan Komunikasi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan korektif terhadap sistem jaringan komunikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) untuk memperbaiki kerusakan peralatan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan pemeliharaan korektif sistem jaringan komunikasi 1.1 Peralatan dan perlengkapan pemeliharaan korektif disiapkan sesuai dengan ketentuan. 1.2 Suku cadang yang diperlukan untuk pemeliharaan korektif disiapkan sesuai dengan laporan hasil preventif.
2.Melakukan pemeliharaan korektif sistem jaringan komunikasi 2.1 Perbaikan terhadap kerusakan sistem jaringan komunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur. 2.2 Kinerja peralatan dipastikan sesuai spesifikasi alat. 2.3 Unjuk kerja sistem jaringan komunikasi dipastikan dapat beroperasi sesuai ketentuan.
3.Membuat dokumentasi pemeliharaan korektif sistem jaringan komunikasi 3.1 Hasil pemeliharaan korektif sistem jaringan komunikasi divalidasi sesuai ketentuan. 3.2 Hasil validasi pemeliharaan korektif sistem jaringan komunikasi disusun sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Perbaikan sistem jaringan komunikasi meliputi proses mengidentifikasi kerusakan dan mengembalikan fungsi perangkat jaringan komunikasi ke kondisi normal yang sebelumnya tidak berfungsi secara normal. 1.2 Sistem jaringan komunikasi meliputi dan tidak terbatas pada perangkat jaringan terpasang, port akses perangkat jaringan, port akses perangkat pengguna, perangkat jaringan Local Area Network (LAN), perangkat Virtual Privale Network (VPN) IP Secure, perangkat Remote Very Small Aperture Terminal (VSAT), hardware dan software sistem pengelola informasi, sarana atau infrastruktur perangkat jaringan yang bersifat penting sebagai pendukung seperti: catu daya, Air Conditioner (AC), alat pemadam kebakaran. 1.3 Kinerja perangkat yang dimaksud dalam unit kompetensi ini merupakan kondisi dimana sistem jaringan komunikasi dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan. 1.4 Unjuk kerja sistem jaringan komunikasi yang dimaksud dalam unit kompetensi ini merupakan nilai uptime yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan.
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Toolkit Set Jaringan 2.1.3 Software 2.1.4 suku cadang 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK) 2.2.2 Perlengkapan K3 sesuai ketentuan 2.2.3 Buku Manual
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengolahan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Dokumen World Meteorological Organization (WMO) Nomor 386 Tahun 2017 tentang Manual on The Global Telecommunication System (GTS) 4.2.2 SOP terkait Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Jaringan Komunikasi PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar - dasar jaringan komunikasi dan sistem informasi 3.1.2 Pengetahuan tentang perangkat teknologi informasi dan komunikasi 3.1.3 Pengetahuan tentang GTS WMO 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan konfigurasi sistem jaringan komunikasi 3.2.2 Perbaikan perangkat sistem jaringan komunikasi
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam melakukan perbaikan perangkat sistem jaringan komunikasi 4.2 Teliti dalam konfigurasi perbaikan perangkat sistem jaringan komunikasi
5.Aspek kritis 5.1 Ketelitian dalam memperbaiki perangkat sistem jaringan komunikasi dapat beroperasi sesuai uptime yang ditentukan KODE UNIT : I.017 JUDUL UNIT : Melakukan Pemeliharaan Korektif Sistem Pengelolaan Database DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan korektif terhadap perangkat sistem pengelolaan database dalam rangka memperbaiki fungsi dan kinerja sistem pengelolaan database agar dapat beroperasi dengan normal. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan pemeliharaan korektif 1.1 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai kebutuhan. 1.2 Dokumen teknis terkait disiapkan sesuai kebutuhan. 1.3 Suku cadang disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
2.Melakukan pemeliharaan korektif 2.1 Hardware dan software yang bermasalah diidentifikasi sesuai dokumen teknis terkait. 2.2 Hardware sistem pengelolaan database yang bermasalah diganti sesuai ketentuan. 2.3 Software sistem pengelolaan database yang bermasalah diperbaiki sesuai ketentuan. 2.4 Ujicoba operasional sistem pengelolaan database dilakukan sesuai ketentuan.
3.Melakukan pekerjaan pasca pemeliharaan korektif 3.1 Hasil pelaksanaan pemeliharaan korektif disusun dalam bentuk laporan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Dokumen teknis terkait yang dimaksud meliputi laporan pemeliharaan preventif, laporan kendala sistem, petunjuk teknis, dan form maintenance report. 1.2 Suku cadang pendukung operasional hardware sistem pengelolaan database meliputi dan tidak terbatas pada disk, storage, dan memory. 1.3 Hardware sistem pengelolaan database meliputi perangkat server dan storage. 1.4 Software sistem pengelolaan database meliputi sistem operasi, software aplikasi dan software database.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.2.1 Alat pengolah data 2.2.2 Toolkit set 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK) 2.2.2 Form Maintenance Report 2.2.3 Suku Cadang
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengoperasian Sistem Pengolahan Database BMKGSoft
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar Petunjuk teknis mengenai pemeliharaan korektif sistem pengelolaan database PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi 2.1 Melakukan Pemeliharaan Preventif Sistem Pengelolaan Database (I.012)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Komputer beserta komponen pendukungnya 3.1.2 Sistem operasi 3.1.3 Dasar pemrograman aplikasi 3.1.4 Aplikasi database dan SQL Fundamental 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengunakan toolkit set 3.2.2 Mengganti suku cadang hardware sistem pengelolaan database 3.2.3 Memperbaiki software sistem pengelolaan database
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.3 Disiplin dalam mengikuti prosedur pada petunjuk teknis 4.4 Cermat dalam melakukan penggantian suku cadang hardware sistem pengelolaan database 4.5 Teliti dalam melakukan perbaikan software sistem pengelolaan database
5.Aspek Kritis 5.1 Kecermatan dalam melaksanakan penggantian suku cadang hardware sistem pengelolaan database 5.2 Ketelitian dalam memperbaiki software sistem pengelolaan database KODE UNIT : I.018 JUDUL UNIT : Melakukan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Mekanik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan kalibrasi peralatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) sesuai standar kalibrasi untuk menjamin keakuratan data yang dihasilkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan Persiapan Kalibrasi 1.1 Peralatan standar dan/atau media kalibrasi yang akan digunakan untuk kalibrasi disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.2 Peralatan yang akan dikalibrasi diinstalasi sesuai buku manual. 1.3 Sensor dan/atau indikator pada peralatan yang akan dikalibrasi diperiksa sehingga dapat bekerja secara normal. 1.4 Ruangan laboratorium kalibrasi dikondisikan sesuai dengan metode kalibrasi. 1.5 Form data mentah yang diperlukan untuk mencatat hasil kalibrasi sudah disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.6 Sertifikat peralatan standar yang digunakan untuk kalibrasi dipilih dengan persyaratan kerja sesuai metode kalibrasi.
2.Melakukan proses kalibrasi 2.1 Peralatan dikalibrasi sesuai metode kalibrasi. 2.2 Data hasil kalibrasi didokumentasikan sesuai metode kalibrasi.
3.Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi 3.1 Data hasil kalibrasi diolah sesuai dengan metode kalibrasi. 3.2 Komponen dari perhitungan ketidakpastian disiapkan sesuai dengan metode kalibrasi. 3.3 Nilai koreksi dan ketidakpastian pengukuran dihitung sesuai metode kalibrasi.
4.Membuat laporan hasil kalibrasi 4.1 Laporan hasil kalibrasi sementara dibuat dan dicetak sesuai dengan metode kalibrasi. 4.2 Sertifikat kalibrasi atau Surat Keterangan Kalibrasi dicetak sesuai dengan prosedur mutu dan instruksi kerja khusus. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan kalibrasi peralatan mekanik MKG. 1.2 Peralatan pengamatan mekanik yang dimaksud dalam unit kompetensi ini terdiri dari peralatan MKG yang dioperasikan secara mekanik, konvensional atau tanpa ada unsur elektroniknya seperti Termometer BB/BK, Barograf, Sensor Hujan Obs dan Hellman, dan berbagai sensor lainnya. 1.3 Peralatan Standar meliputi peralatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi. 1.4 Media kalibrasi meliputi tempat dan atau alat untuk melakukan proses kalibrasi. 1.5 Metode kalibrasi meliputi dokumen teknis yang menjelaskan tata cara pelaksanaan kalibrasi. 1.6 Peralatan meliputi alat ukur dan/atau alat pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.7 Form data mentah meliputi lembar dokumen kosong untuk mencatat data hasil kalibrasi. 1.8 Prosedur mutu meliputi dokumen yang menjelaskan langkah-langkah kegiatan laboratorium kalibrasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.9 Intruksi kerja khusus meliputi dokumen administrasi yang menjelaskan proses administrasi pelaksaan kalibrasi.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Peralatan standar 2.1.2 Media kalibrasi 2.1.3 Peralatan pendukung 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Sertifikat alat standar 2.2.2 Alat pengolah data 2.2.3 Dokumen metode kalibrasi 2.2.4 Buku manual 2.2.5 Form data mentah 2.2.6 Toolkit set 2.2.7 Perlengkapan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation, 2014 edition updated 2017 Nomor 8 4.2.2 ISO/IEC 17025:2017 tentang standar persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan kalibrasi 4.2.3 Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Metode Kalibrasi, Instruksi Kerja Alat dan Instruksi Kerja Khusus PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan pengenalan tentang ISO/IEC 17025 3.1.2 Memahami metode kalibrasi yang digunakan 3.1.3 Memahami ketidakpastian pengukuran 3.2 Keterampilan 3.2.1 Pengoperasian peralatan standar dan/atau media kalibrasi 3.2.2 Pengoperasian peralatan pengamatan mekanik MKG yang dikalibrasi 3.2.3 Pengoperasian peralatan pendukung
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Memiliki Integritas 4.2 Tanggung jawab 4.3 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dan ketepatan dalam melakukan kalibrasi peralatan pengamatan mekanik MKG KODE UNIT : I.019 JUDUL UNIT : Melakukan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Elektronik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan kalibrasi peralatan elektronik (otomatis) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) sesuai standar kalibrasi untuk menjamin keakuratan data yang dihasilkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan Persiapan Kalibrasi 1.1 Peralatan standar dan/atau media kalibrasi yang akan digunakan untuk kalibrasi disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.2 Peralatan yang akan dikalibrasi diinstalasi sesuai buku manual. 1.3 Sensor dan/atau indikator pada peralatan yang akan dikalibrasi diperiksa sehingga dapat bekerja secara normal. 1.4 Catu daya peralatan yang akan dikalibrasi dipastikan dapat bekerja secara normal. 1.5 Ruangan laboratorium kalibrasi dikondisikan sesuai dengan metode kalibrasi. 1.6 Form data mentah yang diperlukan untuk mencatat hasil kalibrasi sudah disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.7 Sertifikat peralatan standar yang digunakan untuk kalibrasi dipilih dengan persyaratan kerja sesuai metode kalibrasi.
2.Melakukan kalibrasi 2.1 Peralatan dikalibrasi sesuai metode kalibrasi. 2.2 Data hasil kalibrasi didokumentasikan sesuai metode kalibrasi.
3.Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi 3.1 Data hasil kalibrasi diolah sesuai dengan metode kalibrasi. 3.2 Komponen dari perhitungan ketidakpastian disiapkan sesuai dengan metode kalibrasi. 3.3 Nilai koreksi dan ketidakpastian pengukuran dihitung sesuai metode kalibrasi.
4.Membuat laporan hasil kalibrasi 4.1 Laporan hasil kalibrasi sementara dibuat dan dicetak sesuai dengan metode kalibrasi. 4.2 Sertifikat kalibrasi atau Surat Keterangan Kalibrasi dicetak sesuai dengan prosedur mutu dan instruksi kerja khusus. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan kalibrasi peralatan MKG. 1.2 Peralatan pengamatan elektronik yang dimaksud dalamunit kompetensi ini terdiri atas peralatan MKG yang sudah memiliki komponen elektronik atau otomatis namun dalam pencatatan, penyimpanan dan pengiriman datanya belum secara otomatis, seperti Anemometer. 1.3 Peralatan standar meliputi peralatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi. 1.4 Media kalibrasi meliputi tempat dan atau alat untuk melakukan proses kalibrasi. 1.5 Metode kalibrasi meliputi dokumen teknis yang menjelaskan tata cara pelaksanaan kalibrasi. 1.6 Peralatan meliputi alat ukur dan/atau alat pengamatan MKG. 1.7 Form data mentah meliputi lembar dokumen kosong untuk mencatat data hasil kalibrasi. 1.8 Prosedur mutu meliputi dokumen yang menjelaskan langkah-langkah kegiatan laboratorium kalibrasi MKG. 1.9 Instruksi kerja khusus meliputi dokumen administrasi yang menjelaskan proses administrasi pelaksaan kalibrasi.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 1.1.1 Peralatan standar 1.1.2 Media kalibrasi 1.1.3 Peralatan pendukung 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Sertifikat alat standar 2.2.2 Alat pengolah data 2.2.3 Metode kalibrasi 2.2.4 Buku manual 2.2.5 Form data mentah 4.5.1 Toolkit set 4.5.2 Perlengkapan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation, 2014 edition updated 2017 Nomor 8 4.2.2 ISO/IEC 17025:2017 tentang standar persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan kalibrasi 4.2.3 Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Metode Kalibrasi, Instruksi Kerja Alat dan Instruksi Kerja Khusus PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan pengenalan tentang ISO/IEC 17025 3.1.2 Memahami metode kalibrasi yang digunakan 3.1.3 Memahami ketidakpastian pengukuran 3.2 Keterampilan 3.2.1 Pengoperasian peralatan standar dan/atau media kalibrasi 3.2.2 Pengoperasian peralatan pengamatan elektronik (otomatis) MKG yang dikalibrasi 3.2.3 Pengoperasian peralatan pendukung
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Memiliki Integritas 4.2 Tanggung jawab 4.3 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dan ketepatan dalam melakukan kalibrasi peralatan pengamatan elektronik MKG KODE UNIT : I.020 JUDUL UNIT : Melakukan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Canggih Meteorologi Klimatologi dan Geofisika DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan kalibrasi peralatan pengamatan canggih (modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sesuai standar kalibrasi untuk menjamin keakuratan data yang dihasilkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan Persiapan Kalibrasi 1.1 Peralatan standar dan/atau media kalibrasi yang akan digunakan untuk kalibrasi disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.2 Peralatan yang akan dikalibrasi diinstalasi sesuai buku manual. 1.3 Sensor dan/atau indikator pada peralatan yang akan dikalibrasi diperiksa sehingga dapat bekerja secara normal. 1.4 Catu daya peralatan yang akan dikalibrasi diperiksa sehingga dapat bekerja secara normal. 1.5 Perangkat lunak sistem peralatan yang akan dikalibrasi diperiksa sehingga dapat bekerja secara normal. 1.6 Ruangan laboratorium kalibrasi dikondisikan sesuai dengan metode kalibrasi. 1.7 Form data mentah yang diperlukan untuk mencatat hasil kalibrasi sudah disiapkan sesuai metode kalibrasi. 1.8 Sertifikat peralatan standar yang digunakan untuk kalibrasi dipilih dengan persyaratan kerja sesuai metode kalibrasi.
2.Melakukan Proses kalibrasi 2.1 Peralatan dikalibrasi sesuai metode kalibrasi. 2.2 Data hasil kalibrasi didokumentasikan sesuai metode kalibrasi.
3.Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi 3.1 Data hasil kalibrasi diolah sesuai dengan metode kalibrasi. 3.2 Komponen dari perhitungan ketidakpastian disiapkan sesuai dengan metode kalibrasi. 3.3 Nilai koreksi dan ketidakpastian pengukuran dihitung sesuai metode kalibrasi.
4.Membuat laporan hasil kalibrasi 4.1 Laporan hasil kalibrasi sementara dibuat dan dicetak sesuai dengan metode kalibrasi. 4.2 Sertifikat kalibrasi atau Surat Keterangan Kalibrasi dicetak sesuai dengan prosedur mutu dan intruksi kerja khusus. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan kalibrasi peralatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.2 Peralatan yang dimaksud meliputi peralatan pengamatan canggih (modern) meteorologi, klimatologi dan geofisika yang sudah memiliki unsur komponen elektronika canggih, dioperasikan dengan komputerisasi, dan dapat bekerja secara otomatis baik dalam operasional, penyimpanan dan pengiriman data dengan format yang kita inginkan. 1.3 Peralatan canggih meliputi peralatan dan/atau alat ukur meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang cara kerjanya dilengkapi dengan perangkat lunak. 1.4 Peralatan Standar meliputi peralatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi. 1.5 Media kalibrasi meliputi tempat dan atau alat untuk melakukan proses kalibrasi. 1.6 Metode kalibrasi meliputi dokumen teknis yang menjelaskan tata cara pelaksanaan kalibrasi. 1.7 Peralatan meliputi alat ukur dan/atau alat pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.8 Form data mentah meliputi lembar dokumen kosong untuk mencatat data hasil kalibrasi. 1.9 Prosedur mutu meliputi dokumen yang menjelaskan langkah-langkah kegiatan laboratorium kalibrasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.10 Instruksi kerja khusus meliputi dokumen administrasi yang menjelaskan proses administrasi pelaksaan kalibrasi. 2 Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Peralatan Standar 2.1.2 Media kalibrasi 2.1.3 Perangkat Lunak 2.1.4 Peralatan pendukung 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Sertifikat Alat Standar 2.2.2 Alat pengolah dat 2.2.3 Metode Kalibrasi 2.2.4 Buku Manual 2.2.5 Form data mentah 2.2.6 Toolkit set 2.2.7 Perlengkapan pembersih 3 Peraturan yang diperlukan 1.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 1.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada.) 4.2. Standar 4.2.1 Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation, 2014 edition updated 2017 Nomor 8 4.2.1 ISO/IEC 17025:2017 tentang standar persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan kalibrasi 4.2.2 SOP tentang Metode Kalibrasi, Instruksi Kerja Alat dan Instruksi Kerja Khusus. PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan pengenalan tentang ISO/IEC 17025 3.1.2 Memahami Metode kalibrasi yang digunakan 3.1.3 Memahami ketidakpastian pengukuran 3.1.4 Memahami perangkat lunak peralatan terkait 3.2 Keterampilan 3.2.1 Pengoperasian Peraltan standar dan/atau media kalibrasi 3.2.2 Pengoperasian Peralatan pengamatan canggaih (modern) MKG yang dikalibrasi 3.2.3 Pengoperasian Peralatan Pendukung
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Memiliki Integritas 4.2 Tanggung Jawab 4.3 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dan ketepatan dalam melakukan kalibrasi peralatan pengamatan canggih (modern) MKG KODE UNIT : I.021 JUDUL UNIT : Melakukan Kendali Mutu Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengendalian mutu peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) yang meliputi metode, proses dan hasil keluaran data peralatan pengamatan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Menyiapkan perangkat kendali mutu 1.1 Perangkat kendali mutu disiapkan sesuai kebutuhan. 1.2 Metode pelaksanaan kendali mutu diidentifikasi sesuai kebutuhan.
2.Melakukan kendali mutu peralatan 2.1 Data untuk kendali mutu dianalisis sesuai ketentuan. 2.2 Proses Kendali mutu kinerja peralatan dipastikan telah sesuai dengan prosedur. 2.3 Hasil kendali mutu didokumentasikan sesuai prosedur yang ditetapkan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit kompetensi ini dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan tentang melakukan kendali mutu terhadap metode, proses dan kinerja peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.2 Perangkat kendali mutu yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi data dan informasi tentang hasil pemeliharaan, kalibrasi, dan pemantauan (monitoring) peralatan pengamatan MKG. 1.3 Metode yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi analisa dari data yang dihasilkan peralatan pengamatan dalam hal ketepatan (akurasi, presisi, histerisis) dan kesesuaian alat terhadap kebutuhan operasional Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.4 Kinerja peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi bagaimana peralatan pengamatan MKG bekerja sampai dapat menghasilkan data yang bisa diamati.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Software 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Laporan hasil monitoring 2.2.2 Laporan hasil pemeliharaan 2.2.3 Laporan hasil kalibrasi
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorologi 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan analisa, statistik dan atau pemodelan numerik 3.1.2 Pengetahuan tentang spesifikasi teknis, kinerja dan unjuk kerja peralatan MKG 3.2 Keterampilan 3.2.1 Analisa kesesuaian dengan spesifikasi teknis, kinerja dan unjuk kerja peralatan pengamatan MKG
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Teliti 4.3 Cermat 4.4 Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1 Ketepatan dalam menggunakan metode kendali mutu 5.2 Kecermatan dalam melakukan analisis terhadap spesifikasi teknis, kinerja dan unjuk kerja peralatan pengamatan MKG KODE UNIT : I.022 JUDUL UNIT : Melakukan Kendali Mutu Alat Standar Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengendalian mutu peralatan standar kalibrasi yang berkaitan dengan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika untuk menjamin keakuratan data yang dihasilkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Menyiapkan alat, perlengkapan kalibrasi, dan dokumen yang diperlukan 1.1 Peralatan standar, alat artefak, media kalibrasi, dan alat pendukung disiapkan sesuai prosedur mutu. 1.2 Program pengecekan antara dan pengendalian mutu dibuat sesuai instruksi kerja khusus. 1.3 Program pengukuran inhomogenitas media kalibrasi dibuat sesuai prosedur mutu.
2.Pengendalian Mutu Peralatan Standar Kalibrasi 2.1 Pengecekan antara peralatan standar dilakukan sesuai instruksi kerja khusus. 2.2 Pengendalian mutu peralatan standar dilakukan sesuai instruksi kerja khusus. 2.3 Pengukuran inhomogenitas media kalibrasi dilakukan sesuai prosedur.
3.Mendokumentasikan hasil pengendalian Peralatan Standar kalibrasi 3.1 Laporan hasil pengukuran inhomogenitas, pengecekan antara, dan pengendalian mutu didokumentasikan sesuai prosedur mutu. 3.2 Memberikan rekomendasi tindak lanjut pengendalian mutu. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan pengendalian mutu peralatan Standar laboratorium kalibrasi. 1.2 Pengendalian mutu meliputi serangkaian kegiatan yang dilakukan di laboratorium kalibrasi yang bertujuan untuk menjamin keabsahan hasil kalibrasi. 1.3 Prosedur mutu meliputi dokumen yang menjelaskan langkah-langkah kegiatan laboratorium kalibrasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.4 Pengecekan antara meliputi serangkaian kegiatan untuk memastikan unjuk kerja alat standar yang dilakukan secara periodik di laboratorium kalibrasi. 1.5 Pengukuran inhomogenitas meliputi proses untuk mengukur ketidakseragaman nilai pada semua titik dalam media kalibrasi. 1.6 Instruksi kerja khusus meliputi dokumen administrasi yang menjelaskan proses administrasi pelaksanaan kalibrasi.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Peralatan Kalibrator 2.1.2 Media kalibrasi 2.1.3 Artefak 2.1.4 Peralatan pendukung 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat pengolah data 2.2.2 Buku Manual 2.2.3 Metode Kalibrasi 2.2.4 Dokumen yang diperlukan
3.Peraturan yang diperlukan 3.1. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada.) 4.2. Standar 4.2.1 Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation, 2014 edition updated 2017 Nomor 8 4.2.2 Kebijakan KAN tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi, KAN-P-16, September 2018 4.2.3 Kebijakan KAN-G-06, KAN Guide on Measurement Assurance 4.2.4 Panduan Mutu, Prosedur Mutu, dan Metode Kalibrasi, Instruksi Kerja Khusus Laboratorium Kalibrasi BMKG (ISO/IEC 17025:2017) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Memahami Metode kalibrasi yang digunakan. 3.1.2 Memahami dokumen kalibrasi terkait. 3.1.3 Memahami KAN Guide on Measurement Assurance (KAN-G- 06) 3.2 Keterampilan 3.2.1 Pengoperasian peralatan kalibrasi
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Memiliki Integritas 4.2 Tanggung jawab 4.3 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Memahami dokumen terkait Ketepatan dan ketelitian dalam melaksanakan pengendalian mutu peralatan standar KODE UNIT : I.023 JUDUL UNIT : Melakukan Kendali Mutu Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan proses kendali mutu data meteorologi, klimatologi, dan geofisika (MKG) untuk menghasilkan data yang berkualitas. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan kendali mutu 1.1 Perangkat kendali mutu disiapkan sesuai kebutuhan. 1.2 Metode kendali mutu data ditetapkan sesuai kebutuhan.
2.Melakukan kendali mutu data 2.1 Data diproses sesuai dengan metode kendali mutu yang telah ditetapkan. 2.2 Data hasil proses dianalisis sesuai ketentuan.
3.Membuat laporan hasil kendali mutu 3.1 Data hasil kendali mutu didokumentasikan sesuai ketentuan. 3.2 Laporan hasil kendali mutu dibuat sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk memberikan informasi tentang proses pelaksanaan kendali mutu data meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada sistem pengelolaan database. 1.2 Perangkat kendali mutu yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi data, jangka waktu, lokasi, parameter/unsur, metode dan aplikasi yang berkaitan dengan kendali mutu. 1.3 Metode kendali mutu yang dimaksud meliputi metode kendali mutu stasiun tunggal yang terdiri dari pemeriksaan rentang (Range Check), pemeriksaan langkah (Step Check) dan pemeriksaan konsistensi (Consistency Check), atau metode analisis statistik lain yang relevan. 1.4 Laporan hasil kendali mutu memuat hasil proses kendali mutu, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Software/Aplikasi 2.2 Perlengkapan (Tidak ada.)
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengoperasian Sistem Pengolahan Database BMKGSoft 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan BMKG 3.4 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dalam Sistem BMKGSoft 3.5 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Kendali Mutu (Quality Control) Lanjutan pada Sistem Pengelolaan Database BMKGSoft di Lingkungan Pusat Database 4.2.2 Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pembuatan Laporan Kendali Mutu (Quality Control) Lanjutan pada Sistem Pengelolaan Database BMKGSoft di Lingkungan Pusat Database PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Sistem pengelolaan database 3.1.2 Metode kendali mutu 3.1.3 Karakteristik data MKG 3.1.4 Sistem manajemen mutu 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan software/aplikasi
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dalam melakukan analisis
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dalam menganalisis data hasil proses kendali mutu sesuai dengan metode yang telah ditetapkan KODE UNIT : I.024 JUDUL UNIT : Melakukan Instalasi Peralatan Pengamatan Mekanik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap peralatan pengamatan mekanik Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) sampai beroperasi dengan normal. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan instalasi 1.1 Lokasi yang akan diinstalasi alat dicek sesuai ketentuan. 1.2 Rencana pekerjaan instalasi peralatan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Dokumen teknis yang berkaitan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.4 Peralatan pengamatan mekanik yang akan diinstalasi disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.5 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
2.Melakukan instalasi 2.1 Semua komponen peralatan pengamatan yang akan diinstalasi dipastikan sesuai dokumen prosedur. 2.2 Peralatan pengamatan dirakit sesuai ketentuan. 2.3 Sistem catu daya peralatan pengamatan yang dirangkai sesuai ketentuan.
3.Melakukan pekerjaan pasca instalasi 3.1 Laporan hasil instalasi peralatan pengamatan dibuat sesuai format yang berlaku. 3.2 Peralatan dan lingkungan kerja dirapikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk merangkai komponen peralatan pengamatan mekanik MKG sampai beroperasi dengan normal. 1.2 Peralatan pengamatan mekanik yang dimaksud dalam unit kompetensi ini terdiri dari peralatan MKG yang dioperasikan secara mekanik, konvensional, atau tanpa ada unsur elektroniknya seperti Termometer BB/BK, Barograf, Sensor hujan Obs dan Hellman, dan berbagai sensor lainnya.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Toolkit set 2.1.2 Kompas 2.1.3 Meteran 2.1.4 Waterpass 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Buku manual 2.2.2 Alat Pengaman Diri (APD) 2.2.3 Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 2.2.4 Peralatan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorologi 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan umum tentang instrumentasi peralatan pengamatan MKG 3.1.2 Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan mekanik MKG 3.1.3 Pengetahuan tentang unjuk kerja peralatan pengamatan mekanik MKG 3.2 Keterampilan yang diperlukan 3.2.1 Pengoperasian peralatan pengamatan mekanik (konvensional)
4.Sikap Kerja yang Diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Teliti 4.3 Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1 Ketepatan dan ketelitian dalam proses instalasi peralatan pengamatan mekanik MKG KODE UNIT : I.025 JUDUL UNIT : Melakukan Instalasi Peralatan Pengamatan Elektronik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap peralatan pengamatan elektronik Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) sampai beroperasi dengan normal. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan instalasi 1.1 Lokasi yang akan diinstalasi alat dicek sesuai ketentuan. 1.2 Rencana pekerjaan instalasi peralatan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Peralatan pengamatan elektronik yang akan diinstalasi disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.4 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
2.Melakukan instalasi 2.1 Semua komponen peralatan pengamatan yang akan diinstalasi dipastikan sesuai dokumen prosedur. 2.2 Peralatan pengamatan dirakit sesuai ketentuan. 2.3 Sistem catu daya peralatan pengamatan yang dirangkai sesuai ketentuan. 2.4 Sistem grounding dirangkai sesuai dengan ketentuan.
3.Melakukan pekerjaan pasca instalasi 3.1 Uji coba pengoperasian peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan. 3.2 Laporan hasil instalasi peralatan pengamatan dibuat sesuai format yang berlaku. 3.3 Peralatan dan lingkungan kerja dirapikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit kompetensi ini diperlukan untuk merangkai komponen peralatan pengamatan elektronik MKG sampai beroperasi dengan normal. 1.2 Peralatan pengamatan elektronik yang dimaksud dalam unit kompetensi ini terdiri dari peralatan pengamatan MKG yang sudah memiliki unsur komponen elektronik, namun dalam pencatatan, penyimpanan dan pengiriman datanya belum secara otomatis, seperti Anemometer. 1.3 Rencana pekerjaan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah kemampuan untuk menghitung segala kebutuhan instalasi baik bahan maupun lamanya waktu untuk instalasi dengan memperhatikan hasil pengecekan lokasi. 1.4 Sistem grounding yaitu sistem dalam bidang teknik kelistrikan, yang mengacu pada sambungan suatu peralatan atau instalasi listrik pada tanah (bumi) sehingga dapat mengamankan manusia dari sengatan listrik, dan mengamankan komponen-komponen instalasi dari bahaya tegangan arus abnormal.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Toolkit set 2.1.2 Alat pengolah data dan software 2.1.3 Kompas 2.1.4 Multimeter 2.1.5 Meteran 2.1.6 Waterpass 2.1.7 Grounding tester 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Buku manual 2.2.2 Alat Pengaman Diri (APD) 2.2.3 Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 2.2.4 Peralatan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorologi 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1. Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2. Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3. Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4. Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 1.1 Pengetahuan 1.1.1 Pengetahuan umum tentang instrumentasi peralatan pengamatan MKG 1.1.2 Pengetahuan tentang software terkait 1.1.3 Pengetahuan tentang elektronika 1.1.4 Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan elektronik MKG 1.1.5 Pengetahuan tentang unjuk kerja peralatan pengamatan elektronik MKG 1.2 Keterampilan yang diperlukan 1.2.1 Pengoperasian peralatan pengamatan elektronik MKG 1.2.2 Pengoperasian software terkait 1.2.3 Pengoperasian alat ukur
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Teliti 4.3 Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1 Ketepatan dan ketelitian dalam proses instalasi peralatan pengamatan elektronik MKG KODE UNIT : I.026 JUDUL UNIT : Melakukan Instalasi Peralatan Pengamatan Canggih Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap peralatan pengamatan canggih Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) sampai beroperasi dengan normal. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan instalasi 1.1 Lokasi yang akan diinstalasi alat dicek sesuai ketentuan. 1.2 Rencana pekerjaan instalasi peralatan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Peralatan pengamatan canggih yang akan diinstalasi disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.4 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
2.Melakukan instalasi 2.1 Semua komponen peralatan pengamatan yang akan diinstalasi sesuai dokumen prosedur. 2.2 peralatan pengamatan dirakit sesuai ketentuan. 2.3 Sistem catu daya peralatan pengamatan dirangkai sesuai ketentuan. 2.4 Sistem grounding dirangkai sesuai dengan ketentuan. 2.5 Metadata peralatan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan.
3.Melakukan pekerjaan pasca instalasi 3.1 Uji coba pengoperasian peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan. 3.2 Laporan hasil instalasi peralatan pengamatan dibuat sesuai format yang berlaku. 3.3 Laporan metadata dibuat sesuai dengan format yang berlaku dan diteruskan ke database. 3.4 Peralatan dan lingkungan kerja dirapikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit Kompetensi ini diperlukan untuk merangkai komponen peralatan pengamatan canggih MKG sampai beroperasi dengan normal. 1.2 Peralatan pengamatan canggih yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah peralatan MKG yang sudah memiliki unsur komponen elektronika modern, dioperasikan dengan komputerisasi, dan dapat bekerja secara otomatis baik dalam operasional, penyimpanan dan pengiriman data dengan format yang kita inginkan. 1.3 Rencana pekerjaan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah kemampuan untuk menghitung segala kebutuhan instalasi baik bahan maupun lamanya waktu untuk instalasi dengan memperhatikan hasil pengecekan lokasi. 1.4 Sistem grounding yaitu sistem dalam bidang teknik kelistrikan, yang mengacu pada sambungan suatu peralatan atau instalasi listrik pada tanah (bumi) sehingga dapat mengamankan manusia dari sengatan listrik, dan mengamankan komponen-komponen instalasi dari bahaya tegangan arus abnormal. 1.5 Metadata peralatan yang dimaksud meliputi semua informasi yang terkait dengan peralatan yang diinstal, baik detail lokasi, waktu instalasi, merek peralatan, tipe peralatan, serial number dan part number dari masing-masing komponen.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Toolkit set 2.1.2 Alat pengolah data dan software 2.1.3 Kompas 2.1.4 Multimeter 2.1.5 Meteran 2.1.6 Waterpass 2.1.7 Global Positioning System (GPS) 2.1.8 Grounding tester 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Buku manual 2.2.2 Alat Pengaman Diri (APD) 2.2.3 Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 2.2.4 Peralatan pembersih
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorolog 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3.4 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6/UM/KB/A.1/V/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.147/KB/VII/2014 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukanPengetahuan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan tentang instrumentasi peralatan pengamatan MKG 3.1.2 Pengetahuan software terkait 3.1.3 Pengetahuan tentang teknik elektronika 3.1.4 Pengetahuan tentang kinerja berbagai macam sensor peralatan pengamatan canggih MKG 3.1.5 Pengetahuan tentang unjuk kerja berbagai macam sensor peralatan pengamatan canggih MKG 3.1.6 Pengetahuan program data logger 3.1.7 Pengetahuan dasar menghitung multiplier dan offset 3.1.8 Pengetahuan dasar proses pengiriman data 3.1.9 Pengetahuan penyusunan metadata peralatan 3.2 Keterampilan yang diperlukan 3.2.1 Penggunaan alat ukur 3.2.2 Menggunakan software terkait 3.2.3 Mengaplikasikan program data logger
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Teliti 4.3 Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1 Ketepatan dan ketelitian dalam proses instalasi peralatan pengamatan canggih MKG KODE UNIT : I.027 JUDUL UNIT : Melakukan Instalasi Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan dan pendokumentasian pelaporan instalasi sistem TIK Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan instalasi sistem TIK MKG
1.Pekerjaan instalasi sistem TIK MKG direncanakan sesuai dengan kebutuhan.
2.Perangkat instalasi sistem TIK MKG dipersiapkan sesuai ketentuan.
2.Melakukan pelaksanaan instalasi sistem TIK MKG
1.Perangkat sistem TIK MKG dikonfigurasi sesuai prosedur.
2.Perangkat sistem TIK MKG diinstal sesuai ketentuan.
3.Uji Kinerja perangkat sistem TIK MKG dilaksanakan sesuai standar.
4.Unjuk kerja perangkat sistem jaringan dipastikan laik operasi sesuai standar.
3.Membuat laporan pendokumentasian instalasi sistem TIK MKG
1.Hasil instalasi sistem TIK MKG divalidasi sesuai ketentuan.
2.Hasil validasi instalasi sistem TIK MKG disusun sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Pekerjaan instalasi sistem TIK MKG meliputi perencanaan, pemasangan perangkat, konfigurasi jaringan, dan konfigurasi keamanan. 1.2 Sistem TIK MKG merupakan sistem pengumpulan dan penyebaran data MKG, switching data MKG, infrastruktur TIK MKG, perangkat keras dan perangkat lunak pendukung sistem TIK MKG. 1.3 Uji kinerja yang dimaksud dalam unit kompetensi ini merupakan hasil pengujian perangkat TIK MKG yang dapat memastikan bahwa perangkat TIK MKG memenuhi syarat beroperasi sesuai dengan ketentuan. 1.4 Unjuk kerja sistem jaringan komunikasi yang dimaksud dalam unit kompetensi ini merupakan nilai uptime yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan.
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Toolkit Set Jaringan 2.1.3 Software 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK) 2.2.2 Perlengkapan K3 sesuai ketentuan 2.2.3 Buku Manual
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengolahan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.5 Dokumen World Meteorological Organization (WMO) Nomor 386 Tahun 2017 tentang Manual on The Global Telecommunication System (GTS) 4.2.6 SOP terkait Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Jaringan Komunikasi PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pemahaman dasar -dasar sistem TIK MKG 3.1.2 Dasar - dasar jaringan komunikasi dan sistem informasi 3.1.3 Pengetahuan tentang GTS WMO 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan konfigurasi sistem TIK MKG 3.2.2 Melakukan pengaturan hardware dan software untuk optimasi sistem
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam melakukan instalasi sistem TIK MKG 4.2 Teliti dalam memeriksa hasil uji kinerja instalasi sistem TIK MKG
5.Aspek kritis 5.1 Ketelitian dalam melakukan instalasi sistem TIK MKG laik operasi sesuai standar KODE UNIT : I.028 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Kebutuhan Teknis Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan identifikasi kebutuhan teknis diawali dengan tahapan melakukan persiapan dan dokumentasi kebutuhan penggunaan Sistem TIK Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan identifikasi kebutuhan TIK MKG
1.Survei kebutuhan TIK MKG disiapkan sesuai ketentuan.
2.Data survei kebutuhan TIK MKG diperiksa sesuai dengan kebutuhan.
2.Membuat laporan pendokumentasian kebutuhan TIK MKG
1.Dokumen data kebutuhan TIK MKG dianalisis sesuai kebutuhan.
2.Hasil analisis data kebutuhan TIK MKG direkomendasikan sesuai kebutuhan.
3.Hasil rekomendasi kebutuhan TIK MKG disusun sesuai dengan ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Data TIK MKG meliputi dan tidak terbatas pada server, komputer, sistem operasi, aplikasi, firewall, antivirus, switch, router, access point, komputansi awan dan Internet of Things. 1.2 Kebutuhan TIK MKG meliputi identifikasi dan deskripsi kelompok pengguna, deskripsi umum gambaran sistem termasuk manfaat dan bagaimana sistemnya akan diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada, rincian fungsi-fungsi sistem yang diterapkan, gambaran antarmuka pengguna, kebutuhan data, keamanan, dan kinerja sistem.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Printer 2.1.3 Jaringan Komunikasi 2.1.4 Form permintaan kebutuhan sistem TIK MKG 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cetak Biru (Blueprint) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Dokumen World Meteorological Organization (WMO) Nomor 386 Tahun 2017 tentang Manual on The Global Telecommunication System (GTS) 4.2.2 SOP tentang terkait Analisis kebutuhan PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar jaringan komunikasi dan sistem informasi 3.1.2 Dasar-dasar arsitektur system informasi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan komputer 3.2.2 Mengoperasikan aplikasi
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam menganalisis data kebutuhan TIK MKG 4.2 Teliti dalam membuat rekomendasi kebutuhan TIK MKG
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dalam membuat rekomendasi kebutuhan TIK MKG sesuai dengan ketentuan KODE UNIT : I.029 JUDUL UNIT : Menentukan Kebutuhan Sistem Peralatan dan Kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi kebutuhan sistem peralatan kalibrasi MKG untuk menjamin keakuratan data yang dihasilkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Menentukan kebutuhan Pengguna
1.Dokumen terkait dan bahan kebutuhan pengguna disiapkan sesuai kebutuhan.
2.Kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan.
2.Merumuskan kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG
1.Rumusan hasil kajian kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG disusun secara komprehensif.
2.Hasil penyusunan kajian kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG disampaikan kepada pengguna terkait. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit kompetensi ini diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG. 1.2 Dokumen terkait dan bahan identifikasi yang dimaksud dalam unit ini meliputi dokumen-dokumen dan bahan-bahan teknis dan non teknis sistem peralatan dan kalibrasi MKG. 1.3 Kajian yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi mengidentifikasi kebutuhan pengguna sistem peralatan dan kalibrasi MKG yang berasal dari berbagai sumber.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen terkait
3.Peraturan yang diperlukan: 3.1 Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan BMKG
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada. PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 2.3 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan manajerial dan pemahaman kontekstual sistem peralatan dan kalibrasi MKG 3.1.2 Pemahaman peraturan dan kebijakan strategis pemerintah 2.4 Keterampilan 2.4.1 Teknik survey kebutuhan pengguna 2.4.2 Berfikir kritis, dan visioner 2.4.3 Menerapkan teknik komunikasi efektif 2.4.4 Menggunakan tata bahasa yang baik dan sesuai konteks
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Solutif 4.3 Komprehensif 4.4 Kolaboratif 4.5 Akuntabel 4.6 Profesional 4.7 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Ketepatan dan ketelitian dalan mengkaji kebutuhan sistem peralatan dan kalibrasi MKG untuk pengguna KODE UNIT : I.030 JUDUL UNIT : Melakukan perancangan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan persiapan dan dokumentasi perancangan sistem TIK Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan perancangan sistem TIK MKG 1.1 Dokumen identifikasi kebutuhan sistem TIK MKG diperiksa sesuai prosedur. 1.2 Rencana kegiatan arsitektur sistem TIK MKG disusun sesuai ketentuan.
2.Membuat laporan pendokumentasian perancangan sistem TIK MKG 2.1 Dokumen arsitektur sistem TIK MKG diperiksa sesuai ketentuan. 2.2 laporan hasil dokumen arsitektur sistem TIK MKG disusun sesuai dengan ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Identifikasi kebutuhan sistem TIK MKG meliputi identifikasi dan deskripsi kelompok pengguna, deskripsi umum gambaran sistem termasuk manfaat dan bagaimana sistemnya akan diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada, rincian fungsi-fungsi sistem yang diterapkan, gambaran antarmuka pengguna, kebutuhan data, keamanan, dan kinerja sistem. 1.2 Arsitektur sistem TIK meliputi meliputi dan tidak terbatas pada struktur data, topologi jaringan, keamanan jaringan dan informasi, perangkat keras, dan perangkat lunak.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Software 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen identifikasi kebutuhan sistem TIK MKG 2.2.2 Alat tulis kantor
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.3 Dokumen World Meteorological Organization (WMO) Nomor 386 Tahun 2017 tentang Manual on The Global Telecommunication System (GTS) 4.2.4 SOP tentang terkait Analisis kebutuhan PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar jaringan komunikasi dan sistem informasi 3.1.2 Dasar-dasar arsitektur sistem informasi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan komputer 3.2.2 Mengoperasikan aplikasi
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam menyusun arsitektur sistem TIK MKG 4.2 Teliti dalam memeriksa dokumen perancangan sistem TIK MKG
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dalam menyusun arsitektur sistem TIK MKG sesuai dengan ketentuan KODE UNIT : I.031 JUDUL UNIT : Melakukan Evaluasi Sistem Pengelolaan Database DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menelaah suatu sistem pengelolaan database agar sesuai dengan proses bisnis dan teknologi yang diterapkan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan evaluasi 1.1 Data masukan dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan. 1.2 Metode evaluasi dipilih sesuai dengan kebutuhan.
2.Menelaah sistem pengelolaan database 2.1. Sistem pengelolaan database ditelaah sesuai dengan kebutuhan. 2.2. Workflow sistem pengelolaan database ditelaah sesuai dengan perkembangan proses bisnis dan teknologi. 2.3. Kinerja sistem pengelolaan database diukur sesuai dengan dokumen. 2.4. Hasil telaah sistem pengelolaan database disusun dan didokumentasikan sesuai ketentuan.
3.Menyusun dokumen evaluasi sistem pengelolaan database 3.1. Hasil evaluasi disusun sesuai ketentuan. 3.2. Hasil evaluasi didokumentasikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Sistem pengelolaan database merupakan perangkat yang terdiri dari perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang digunakan untuk pengelolaan data. 1.2. Workflow merupakan alur kerja dari sebuah proses kerja yang sistematis pada sistem pengelolaan database. 1.3. Metode evaluasi merupakan suatu cara untuk mengukur kinerja sistem pengelolaan database. 1.4. Dokumen merupakan teks dan atau gambar yang menjelaskan alur kerja, desain, fungsi dan tujuan sistem pengelolaan database. 1.5. Data masukan meliputi data awal yang akan dibutuhkan untuk preprocessing.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1. Peralatan 2.1.1. Alat pengolah data 2.1.2. Formulir skenario evaluasi dan hasil evaluasi 2.2. Perlengkapan 2.2.1. Dokumen sistem pengelolaan database
3.Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cetak Biru (Blueprint) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020- 2024
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada.) 4.2. Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN 1 Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan. 2 Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.) 3 Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.2.1 Pengetahuan teknis pengujian perangkat lunak seperti white box testing, black box testing, atau pengujian fungsional 3.2.2 Membaca dan memahami dokumen sistem pengelolaan database 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan komputer 4 Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin dan taat dalam menelaah sistem pengelolaan database sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku 4.2 Cermat dan tepat dalam menelaah sistem pengelolaan database 5 Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dalam menelaah dokumen sistem pengelolaan database 5.2 Ketelitian dalam menganalisis kinerja sistem pengelolaan database KODE UNIT : I.032 JUDUL UNIT : Menyusun Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Sistem Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi kebijakan terhadap semua aspek sistem peralatan untuk menjamin kelangsungan Alat Operasional Utama Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Aloptama MKG) laik operasional. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan analisis terkait sistem peralatan MKG 1.1 Dokumen terkait dan bahan rekomendasi disiapkan sesuai kebutuhan. 1.2 Analisis keterkaitan Sistem Peralatan MKG dengan dinamika kebijakan dan perkembangan teknologi yang terkait dilakukan dengan cermat. 1.3 Analisis kemanfaatan (benefit) sistem peralatan MKG dilakukan sesuai kebutuhan. 1.4 Analisis dampak (impact) Sistem Peralatan MKG dilakukan sesuai kebutuhan.
2.Menyusun rekomendasi terkait sistem peralatan MKG 2.1 Pertimbangan strategis dalam penJrusunan rekomendasi dilakukan sesuai ketentuan. 2.2 Rekomendasi yang terkait dengan kebutuhan pengambilan keputusan oleh pengguna disusun dengan cermat. 2.3 Rekomendasi disampaikan dan dikonsultasikan kepada pengguna. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1 Unit kompetensi ini diperlukan untuk memberikan rekomendasi terhadap semua aspek sistem peralatan MKG. 1.2 Dokumen terkait dan bahan rekomendasi yang dimaksud dalam unit ini meliputi dokumen-dokumen dan bahan-bahan teknis dan non teknis sistem peralatan MKG 1.3 Sistem peralatan MKG terdiri dari segala aspek yang berkaitan tentang instrumentasi, jaringan komunikasi, database dan kalibrasi peralatan MKG
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen terkait
3.Peraturan yang diperlukan: 3.1 Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Kimatologi dan Geofisika 3.2 Peraturan Kepala Badan Nomor 5 Tahun 2014 tantang Rencana Induk Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 2015-2045
4.Norma dan Sandar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar (Tidak ada.) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian 1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan serta dilakukan pada tempat kerja/TUK yang aman. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode lisan, tes tertulis, observasi-tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada.)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengetahuan manajerial dan pemahaman kontekstual sistem peralatan dan kalibrasi MKG 3.1.2 Pemahaman peraturan dan kebijakan strategis pemerintah 3.1.3 Teknik penyusunan rekomendasi 3.1.4 Teknik pengambilan keputusan/kesimpulan 3.1.5 Teknik analisis resiko 3.2 Keterampilan 3.2.1 Berfikir kritis, dan visioner 3.2.2 Menerapkan teknik komunikasi efektif
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung Jawab 4.2 Solutif 4.3 Komprehensif 4.4 Kolaboratif 4.5 Akuntabel 4.6 Profesional 4.7 Teliti
5.Aspek Kritis 5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis kemanfaatan serta dampak sistem peralatan MKG 5.2 Ketepatan dalam menyusun rekomendasi yang akan disampaikan dan dikonsultasikan kepada pengguna Kalangan institusi pendidikan dan pelatihan diharapkan akan menggunakan SKKK ini dalam merancang dan mengembangkan program dan kurikulum pelatihan dan pendidikan. Institusi sertifikasi diharapkan akan menggunakannya sebagai rujukan dalam mengembangkan pelatihan asesor dan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Adapun kalangan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi akan menggunakannya sebagai rujukan dalam pengadaan pegawai, penilaian kinerja pegawai, penyusunan tugas dan tanggungjawab dalam berbagai tingkat jabatan. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Ttd. DWIKORITA KARNAWATI Salinan ini sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi MOHAMAD MUSLIHHUDDIN