DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pakaian dinas yang merupakan pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas sehari-hari. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…