menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan, dan penyebaran data spasial dan informasi geospasial;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat Menimbang KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA, PERATURAN KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LINGKUNGANBADANMETEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BMKG - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA - -- - -
2.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304);
4.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
6.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.