DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan, penyampaian dan waktu pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL. MET REPORT adalah informasi cuaca rutin untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dipergunakan untuk keperluan tinggallandas dan pendaratan. Sedangkan SPECIAL adalah informasi cuaca khusus terpilih untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dilaporkan setiap saat bila ada perubahan unsur-unsur cuaca yang signifikan/bermakna.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…