Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:1. Stasiun Klimatologi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawablangsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi,dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasaklimatologi, dan pemeliharaan alat klimatologi. 2. Stasiun Pemantau Atmosfer Global adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG TATA CARA PELAPORAN OPERASIONAL STASIUN KLlMATOLOGI DAN STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL. MEMUTUSKAN: 5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1373); 6. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 7. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata KerjaBalai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1371) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476); 8. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata KerjaStasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); 9. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan danPengelolaan Data Iklim di Lingkungan BMKG (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 647); Menetapkan Pasal 6
(1)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam