menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Menimbang KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI 01 LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGf, DAN GEOFISlKA NOMOR 4 TAHUN 2015 BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BMKG - -,..., - ""
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 teruang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentarig Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2009 ten tang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiska;
7.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan Akaderni Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integeritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerin tah;
9.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
10.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
11.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Gofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
12.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
13.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
14.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klirnatologi, dan Geofisika.