DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Peraturan Kepala BMKG ini mengatur tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a) pengamatan iklim; dan b) pengelolaan Data iklim yang meliputi; 1. pengumpulan Data; 2. pengolahan Data; 3. analisis Data; 4. penyimpanan Data; dan 5. pengaksesan Data.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…