DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pakaian Dinas Harian wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…