menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; MengingatMenimbang KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BMKG F BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 1 Menetapkan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmoster Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA TENTANG RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA.3. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); 4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1798); Menetapkan --,- DWIKORITA KARNAWATI Ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021 KEPALA BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI, DAN GEOFISlKA, Pasa12 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. pembayaran; d. meneliti kelengkapan uang persediaan, ganti uang, tambahan uang, pembayaran gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya untuk menjadi bahan proses lebih lanjut; e. mengelola pembayaran gaji pegawai; permintaan administrasi kelengkapan verifikasi c. melakukan Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas: 1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional satuan kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan pengusulan dan penyusunan program kerja tahunan; c. menyiapkan bahan dan menyusun dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan d. menyiapkan bahan dan data pengelolaan anggaran. 2. Melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian, dengan rmcian tugas sebagai beriku t: a. melaksanakan tugas pengelolaan dokumen kepegawaian; dan b. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian; 3. Melakukan penyiapan bahan urusan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:a. merencanakan, menyiapkan dan mengendalikan operasional, mengatur dan mengawasi dalam rangka terselenggaranya pengumpulan, pengolahan data dan bahan serta prosedur pembahasan dalam rangka penyusunan rencana kerja keuangan; b. melakukan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan; RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA STASIUN PEMANTAU ATMOSTER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA LAMPlRANPERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKANOMOR 5 TAHUN 2021TENTANGRINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA STA$IUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA f. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan realisasi anggaran; g. mengevaluasi pelaksanaan tugas terkait dengan urusan keuangan; h. melaksanakan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAl)dan laporan pertanggungjawaban keuangan; 1. melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan; dan J. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan. 4. Melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan, dengan rincian tugas sebagai berikut:a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang, pemeliharaan aset, daftar investarisasi aset dan laporan pengadaan barang; b. melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara; c. menyusun bahan pengajuan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara; d. melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang perlengkapan dan menyusun laporan Subbagian Tata Usaha di bidang perlengkapan; e. melaksanakan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor; dan f. melaksanakan penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang. 5. Melakukan penyiapan bahan urusan surat menyurat, dengan rincian tugas sebagai berikut:a. mencatat surat masuk dalam agenda surat masuk dan surat keluar dalam agenda surat keluar; b. memberi nomor Zkode terhadap surat masuk dan surat keluar sesuai dengan klasifikasinya; c. mengagendakan surat dalam sistem kearsipan digital; d. mendistribusikan surat keluar sesuai dengan alamat yang dituju; dan e. mendisposisikan surat masuk kepada pimpinan, dan menyampaikan disposisi kepada yang dituju. 6. Melakukan penyiapan bahan untuk urusan kerumahtanggaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:a. menyusun rencana kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; b. melaksanakan perawatan gedung dan bangunan; c. melaksanakan pengadministrasian kerumahtanggaan dan kendaraan dinas; DWIKORITA KARNAWATI Ttd. KEPALABADANMETEOROLOGI,KLIMATOLOGI, DANGEOFISlKA, d. melaksanakan perawatan instalasi listrik dan jaringan internet; dan e. melaksanakan perawatan instalasi air dan telepon. 7. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyiapkan bahan Laporan Kesiapan (Lakes) kegiatan; b. membuat laporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan; dan c. membuat laporan capaian kinerja per bulan, triwulan, dan semester. 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.