DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022

Nomor
5
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pedoman mengenai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…