menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; r--,-! - "a KG Menetapkan 2-
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6340);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4.Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
5.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1 1 15);
6.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1960); 7 . Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370);
8.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahurl 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037); MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEMBAYARAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA-