menetapkan kode etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OOg tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O5g); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot1 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9!; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2o2l tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 2o2, Tambarran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); b c 2 3 --- - BADA}I METEOR0LOGI, KLIMAT0LOGI, DAl,l GE0FISIKA _c
4.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 5 Tahun 2O2O lentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370);
7.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor l37ll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2022 terltarrg Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022 Nonor 476);
8.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor t3721;
9.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Gtobal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373);
10.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN MBIEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.