DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Perka ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama mengatur mengenai peralatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan termasuk sarana dan prasarana operasional yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…