Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks39PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Keputusan yang berkaitan dengan pembentukan tim, kelompok kerja, panitia, atau pelaksana kegiatan swakelola yang tidak melibatkan instansi lain harus ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
Kepala Badan berwenang untuk menetapkan :
Membuka PDF…