30.r. o30 Melakukan Perancangan Sistem TIK MKG
31.I.03 1 Melakukan Evaluasi sistem pengelolaan database
32.t. o32 Menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem Peralatan MKG C. Uraian Unit Kompetenst KODE UNIT JUDUL UNIT : I.001 : Melakukan Digitasi Data Historis Meteorologi, Klimatologi dan Geofrsika (MKG) : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan digitasi data historis meteorologi, klimatologi dan geolisika (MKG). DESKRIPSI UNIT ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Dokumen data disiapkan sesuai ketentuan 1.2. Dokumen data diproses sesuai prosedur
2.Menyimpan data hasil digitasi 2.I. Data hasil digitasi dipastika:r sesuai dengan format penyimpanan 2.2. Proses penyimpanan data ke dalam sistem pengelolaan database dilakukan sesuai ketentuan.
1.Mengubah data non digital menjadi digital BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini berlaku untuk melakukan proses digitasi data historis meteorologi, klimatologi, dan geolisika dalam rangka pembenahan dan penyelamatan data. 1.2. Dokumen data yang dimaksud adalah data meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam bentuk salinan cetaklhnrdapy. 1.3. Digitasi adalah suatu proses mengkonversi data alalog menjadi data digital dimana dapat ditambahkan atribut yang berisikan informasi dari objek yang dimaksud. 1.4. Penyimpanan data yang dimaksud adalah proses menyimpan data dengan cara dimasukkan (aWestl ke sistem pengelolaan database. Selain itu juga data disimpan ke media penyimpanan lain seperti storage, h.ardist- pita magnetik dan la.sdisk sebagai cadangan.
2.Peralatan dan PerlengkaPan 2.1. Peralatan 2.1.1. Alat Pengolah Data. 2.L.2. NatPemindai'
2.1.3. Software/APlikasi.
2.1.4. Media PenYimPanan. 2.2. Perlengkapan 2.2. L. J aritgan Komunikasi.
3.Peraturan yang diperlukan
3.1 . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol2 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengoperasian Sistem Pengolahan Database BMKGSoft. 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika di Lingkungan BMKG. 3.4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2O15 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.5. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 22 Tah:un 2O15 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika Dalam Sistem BMKGSoft. 3.6. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada). 4.2. Standar 4.2. 1. SOP tentang Ingest Dala Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Historis Pada Sistem Pengelolaan Database BMKGSoft di Lingkungan Pusat Database. PANDUAN PENII,AIAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik dan keterampilan melakukan digitasi data historis meteorologi, klimatologi dan geofisika. Adapun penilaian dilalrukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengeta-huan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara: 1.1 Tes tertulis. 1.2 Wawancara. 1.3 Praktek. L.4 Metoda lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensi (Tidak ada).
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan
3.1. 1 . Tata cara penyimpanan data. 3.L.2. Karakteristik Data MKG. 3.2. Keterampilan 3.2,L. Mengoperasikan Sistem Pengelolaan Database MKG. 3,2,2. Mengoperasikan alat pindai.
4.Sikap Kerja yang diperlukar 4.1. Cermat. 4.2. Teliti. 4.3. Tanggung jawab.
5.Aspek Kritis 5.1. Pemahaman tentang data. 5.2. Ketepatan dalam proses penyimpanan data. 5.3. Keakuratan dalam koreksi data dan format. 4.2.2.5OP tentang Pembuatan Laporan Ingest Data Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Historis Pada Sistem Pengelolaan Database BMKGSoft di Lingkungan Pusat Database. KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT -zo- t.oo2 Melakukan Pemantauan Sistem Jaringan Komunikasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika (MKG) Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap ke{a yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan sistem jaringan komunikasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. ELEMEN KOMPETENSI Perangkat NOC disiapkan sesuai ketentuan. Logbook pemantauan operasional jaringan komunikasi disiapkan sesuai ketentuan Aplikasi pemantauan operasional jaringan komunikasi disiapkan sesuai kebutuhan.
1.1. L.2. 1.3.
2.Melakukan pemantauan sistem jaringan komunikasi 2.1. Kondisi status perangkat sistem jaringan diidentifikasi secara online realtime 2.2. Perangkat sistem jaringan komunikasi yang terpan'tau diklasilikasikan sesuai ketentuan
3.Melalrukan dokumentasi pelaksanaan pemantauan sistem jaringan komunikasi BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Perangkat NOC yang dimaksud adalah perangkat pemantauan operasional jaringan komunikasi terpusat, mencakup aplikasi monitoring, perangkat jaringan, dan display monitoring. KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan pemantauarr sistem jaringan komunikasi
3.1. Hasil identifikasi pemantauan operasional jaringan komunikasi dibuat laporan sesuai ketentuan 3.2. I,aporan hasil pelaksanaan pemantauan operasional jaringan komunikasi didokumentasikan sesuai ketentual. t.2. Perangkat sistem jaringan yang dimaksud adalah perangkat keras dan perangkat lunak pada sistem jaringan komunikasi MKG, antara lain Router, Switch, Modem, Server, Website, Aplikasi dan perangkat pendukung lainnya.
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada). 4.2. Standar 4.2. 1. SOP tentang Monitoring Sistem Jaringan. PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam melakukan pemantauan pada sistem jaringan komunikasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengeta-huan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Ke{a (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengal cara: 1.1 Tes tertulis. L.2 Wawancara.
2.PeraTatxt dan PerlengkaPan 2.L. Peralatan 2.1. 1. Aplikasi monitoring. 2.L.2. Penngkat jaringan.
2.1.3. Display monitoring. 2.L.4. I.J;at pengolah data. 2.2. Perlengkapan 2.2.1. AlatTulis Kantor (ATK).
3.Peraturan ya:rg diperlukan 3.1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. g.2. Dokumen wMO No.386 Tahun 2OL7 Manual on The Global Teleammunication Sg stem. 1.3 L.4 Praktik. Metode lain yang relevan.
2.Persyaratan Kompetensr (Tidak ada).
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan
3.1. 1 . Dasar - dasar jaringan komunikasi dan sistem informasi. 3.1.2. Pengenalan tentang perangkat teknologi informasi dan komunikasi. 3.1.3. Pengumpulan dan penyebaran data MKG. 3.1.4. Pengenalan tentang Global Telecommunicafion System (GTS) wMo. 3.1.5. Pemahaman tentang aplikasi monitoring jailngan komunikasi. 3.2. Ketrampilan 3.2.1. Melakukan proses monitoring jarlr:gal: komunikasi. 3.2.2. Menggunakan aplikasi monitoing jarngan komunikasi.
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1. Teliti. 4.2. Cermat. 4.3. TanggungJawab.
5.Aspek Iftitis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam melakukan pemantauan sistem jaringan komunikasi. KODE UNIT JUDUL UNIT DESKzuPSI UNIT : I.003 : Melakukan Validasi Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika. : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilaa dan sikap kerja dalam melakukan validasi data meteorologi dan klimatologi. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Mempersiapkan perangkat validasi dan data
1.1. Perangkat validasi disiapkan kebutuhan 1.2. Metode validasi data ditetapkan kebutuharr 1.3. Data disiapkan sesuai kebutuhan sesual sesual
2.Melakukan validasi data 2.1. Data, divalidasi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan 2.2. Data s-uspect dan/ atau error diklarifikasi sesuai ketentuan 2.3. Data suspect dan/ atau error diperbaiki sesuai hasil klarifikasi 3.1. Hasil validasi didokumentasikan ketentuan 3.2. Laporan hasil validasi dibuat ketentuan sesuan sesuai
3.Membuat laporan hasil validasi BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini berlaku untuk memberikan informasi tentang proses pelaksanaan validasi data meteorologi dan klimatologi. 1.2. Perarrgkat validasi yang dimaksud dalam unit kompetensi ini meliputi data, jangka waktu, lokasi, parameter/unsur, metode dal aplikasi yang berkaitan dengan kendali mutu. 1.3. Data yang dimaksud adalah data meteorologi, klimatologi, dan geolisika. L.4. Metode validasi yang dimaksud adalah metode pemeriksaan rentang (Range Cleck) atau. dengan dengan metode lainnya yang relevan.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1. Peralatan 2.L.L. Alat Pengolah Data. 2.L.2. SofuarelAplikasi. 2.2. Perlengkapan (Tidak ada).
3.Peraturan yang diperlukan
3.1 . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2072 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2Ol4 tent"ang Pengoperasian Sistem Pengolahan Database BMKGSoft. 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2O Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika di Lingkungan BMKG.
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (Tidak ada). 4.2. Standar SOP tentang validasi data meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.5. Data saspectyang dimaksud adalah data yang dianggap mencurigakan oleh prosedur validasi. 1.6. Data, error yang dimaksud adalah data yang dianggap salah oleh prosedur validasi. L.7. Laporan yang dimaksud adalah rekapitulasi hasil validasi data suspect dan error dilakukan setiap bulannya. 3.4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.5. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelalsanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Dalam Sistem BMKGSoft. PANDUAN PENII,AIAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik dan keterampilan melakukan validasi data meteorologi dan klimatologi. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara: 1.1 Tes tertulis. L.2 Wawancara. 1.3 Praktik. 1.4 Metode lain yang relevan.
2.P er sy ef/"atan Kompetensi (Tidak ada).
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan
3.1.1. Sistem Pengelolaan Database. 3.1.2. Metode Validasi. 3.1.3. Karakteristik Data Cuaca dan lklim. 3.2. Keterampilan 3.2.1.. Mengoperasikan sofrutare/ aplikasi.
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.L. Cermat. 4.2. Teliti. 4.3. Tanggungjawab. 4.4. Disiplin.
5.Aspek Ikitis 5.1. Ketelitian dalam melakukan validasi data. 5.2. Kemampuan pemahaman terkait metode validasi data. KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI I.004 Melaksanalan Manajemen Aset TIK MKG Unit kompetensi ini berhubungan dengan pencatatan dan pengkatalogan seluruh perangkat sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meteorologi, klimatologi dan geolisika (MKG). 1.1. Aset TIK MKG diinventaris dan dipastikan sesuai kondisi terkini 1.2. Keterkaitan antar configuration item diidentilikasi sesuai ketentuan. 1.3. Tabel katalog pencatatan atas seluruh aset TIK MKG dibuat sesuai dengan ketentuan.
2.Membuat laporan pendokumentasian seluruh aset TIK MKG. 2.1. Tabel katalog aset TIK MKG dianalisis dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. 2.2. Laporan hasil pencatatan dan pengkatalogan aset TIK MKG dibuat sesuai dengan ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1. Unit Kompetensi ini diperlukan dalam pencatatan dan pengkatalogan seluruh perangkat sistem TIK MKG. 1.2. Aset TIK MKG yang dimaksud ya.::t:t:. Configuration ltem, SDM, perangkat keras, perangkat lunak, data, proses, database, data intangible (data survey kepuasan) dan fasilitas-fasilitas. 1.3. Configuration itemyang dimaksud adalah seluruh konligurasi baik itu yang beroperasi maupun yang disimpan sebagai cadangan pada perangkat keras dan perangkat lunak sistem TIK MKG. Peralatan dan perlengkapan 2.L. Peralatan
2.1.1. Alat Pengolah Data. 2.1.2. Printer,
2.1.3. Jaringan komunikasi. 2 ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan pencatatan dan mengkatalogkan seluruh aset TIK MKG. o -30 2.2. Perlengkapan 2-2.L.Daftar peralatan sistem jaringan komunikasi yang ada. 2.2.2, lfuneqa/ status setiap peralatan' 2.2.3. Alat Tulis Kantor (ATK). Peraturan yang diperlukan 3.1, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol2 Tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Norma dan standar 4.L Norma (Tidak ada). 4.2. Standar 4.2.1. SOP terkait tentang manajemen aset sistem TIK di lingkungan BMKG. 4 .2.2. ISO 27 OO I :2O | 3 (Sistem Manaj emen Keamanan Informasi BMKG) 4.2.3. ISO 20O00-1:2018 (Sistem Manajemen Layanan TI BMKG) PANDUAN PENII,AIAN
1.Konteks penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam mencatat dan mengatalogkan seluruh aset sistem TIK MKG. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara: 1.1 Tes tertulis. L.2 Wawancara. 1.3 Praktik. L.4 Metode lain yang releval. Persyaratan kompetensi (Tidak ada). 2 4. J Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Dasar jaringan komunikasi.
3.1.2. Konligurasi jaringan dan perangkat jaringan.
3.1.3. Dasar pernrogram€Ln aplikasi.
3.1.4. Topologi jaringan.
3.1.5. Arsitekttrr aplikasi. 3.1.6. Tabel Katalog Aset TIK. 3.2. Keterampilan 3.2.1. Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak. 3.2.2. Mengaplikasikan petunjuk konfigurasi. Sikap yang dibutuhkan 4.1. Disiplin. 4.2. Teliti. 4.3. Tanggungjawab. Aspek kritis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam analisis dan evaluasi tabel katalog aset TIK. 4 5 KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI r.oo5 Mengelola Risiko Keamanan Informasi Jaringan MKG Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengelolaan risiko keamanan informasi yang sesuai dengan daftar risiko teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meteorologi, klimatologi dan geofisika (MKG). r ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Melakukan persiapan penilaian risiko keamanan informasi sistem TIK MKG.
1.1. Daftar risiko keamanan informasi Sistem TIK MKG dipersiapkan sesuai kebutuhan. 1.2. Risiko keamanan informasi Sistem TIK MKG diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. Membuat penilaian risiko keamanan informasi sistem TIK MKG. 2 2.1. Risiko keamanan informasi sistem TIK MKG dianalisis sesuai ketentuan. 2.2. Hasil analisis risiko keamanan informasi sistem TIK MKG dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Membuat dokumentasi risiko keamanan informasi sistem TIK MKG. 3 3.1. Hasil pelaksanaan penilaian risiko sistem TIK MKG disusun dalam bentuk laporan sesuai dengan ketentuan. 3.2. Laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko sistem TIK MKG didokumentasikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1. Unit kompetensi ini merupakan kompetensi dasar yang -oJ- 2 dilakukan untuk dapat melakukan penilaian risiko keamanan informasi sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meteorologi, klimatologi dan geolisika (MKG). 1.2. Daftar risiko yang dimaksud adalah dokumen identifikasi risiko, penentuan aset kritikal, ancaman dan kerawanan risiko, dampak, kecenderungan, penentuan kontrol saat ini, nilai kecenderungan, nilai tingkat dampak, nilai risiko, pembuatan nsh treatment plan, pengendalian risiko, penanganan risiko, monitoring risiko pada sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meteorologi, klimatologi dan geofisika (MKG). 1.3. Risiko keamanan informasi yang dimaksud adalah meliputi proses kajian bisnis, penentuan aset kritikal, identifikasi ancaman, identifikasi kerentanan, identifikasi kecenderungan, penilaian dampak, penilaian risiko dasar, penilaian risiko residual, mitigasi risiko, pengendalian risiko, pengontrolan risiko, tindak lanjut risiko, penanganan risiko, tindak lanjut risiko. 1.4. Sistem TIK MKG yang dimaksud yaitu pengumpulan dan penyebaran data MKG, switching data MKG, infrastruktur TIK MKG, perangkat keras dan perangkat lunak pendukung sistem TIK MKG. Peralatan dan perlengkapan 2.1. Peralatan
2.1 . 1. Alat pengolah data 2.1 .2. Printer
2.1.3. Jaringan komunikasi 2.2. Perlengkapan 2.2.l.Daftar risiko sistem TIK MKG 2.2.2.Daftar insiden keamanan informasi sistem TIK MKG 2.2.3. Alat Tulis Kantor (ATK) Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ; 3.2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi; Norma dan standar 4.1. Norma (Tidak ada.) 4.2. Standar 4.2.1. SOP tentang manajemen risiko SPBE 4.2.2.5OP tentang manajemen risiko SMKI BMKG 4.2.3.ISO 27OOl :2013 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi _SMKI BMKG) 4.2.4.15O 20000-1:2018 (lT Sistem Manajemen Layanan BMKG) 4.2.5. ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu IT - BMKG) 4. PANDUAN PENILNAN
1.Konteks penilaian Penilaian Unit kompetensi ini dapat dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan dalam mengevaluasi risiko keamanan informasi Sistem TIK MKG yang sesuai. Adapun peniiaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis L.2 Wawancara 1.3 Praktik 1.4 Metode lain yang relevan 2 J Persyaratan kompetensi (Tidak ada) Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Standar yang berlaku terkait dengan keamanan informasi 3.1.2. Pengetahuan dasar tentang Konsep Dasar Keamanan Informasi (Pengelolaan Risiko; Ketersediaan, Integritas dan Kerahasiaan; Orang, Proses dan Teknologi, Keamanan Fisik) 3.1.3. Pengetahuan dasar tentang Teknologi Keamanan Informasi Fundamental (Kontrol Akses, Patch Management, Anti Malu.tare, Anti Spam, Fireutall, Instrusion Preuention System (IPS)) 3.1.4. Pengetahuan dasar Perlindungan Inform asi (Baclary dan Enkripsi) 3.2. Keterampilan 3.2.1. Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak 3.2.2. Mengaplikasikan petunjuk konfigurasi keamanan sistem TIK MKG 3.2.3. Mampu mendeteksi potensi pelanggaran keamanan sistem TIK MKG Sikap yang dibutuhkan 4.1. Disiplin 4.2. Teliti 4.3. Tanggung jawab Aspek kritis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam melakukan penilaian risiko keamanan informasi sistem TIK MKG. 4 5. KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI : I.006 : Mengelola Risiko Keamanan Aplikasi Database : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahttan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengelola risiko keamanan aplikasi pengelolaan databaser ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan assessment
1.1. Peralatan yang diperlukan disiapkan sesuai kebutuhan. 1.2. Dokumen teknis yang diperlukan disiapkan sesuai kebutuhan.
2.Melakukan assessmenf pada sistem apiikasi 1.3. Sistem aplikasi diperiksa dengan prosedur. 1.4. Hasil assessment dianalisa dengan ketentuan. sesual sesuai
3.Melakukan tindak lanjut terhadap hasil assesment 1.5. Celah keamanan yang ditemukan dari proses assessment ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. 1.6. Sistem aplikasi dipastikan beroperasi dengan normal. 1.7. Sistem aplikasi dipantau secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan. 1.8. Laporan hasil tindak lanjut disusun sesuai dengan ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1. Unit kompetensi ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan resiko keamanan aplikasi database. 1.2. Celah keamanan yang dimaksud pada elemen kompetensi ini adalah serangan-serangan cyber yang mungkin terjadi pada sistem aplikasi. 1.3. Aplikasi pengelolaan database adalah suatu sistem yang berisi aplikasi yang menggunakan database dalam proses pengolahan serta pengelolaan data.
2.Peralatan dan perlengkapan 2.L . Peralatan
2.1 . 1. Alat pengolah data 2.1.2. Tools Keamanan Aplikasi 2.2. Perlengkapan 2.2.1. Manual book
4.Norma dan standar 4.L. Norma (Tidak ada) 4.2. Standar 4.2.1. ISO 27OOl :2013 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi _SMKI BMKG) 4.2.2.15O 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu IT - BMKG) 4.2.3. ISO 2O000-1:2018 (IT Sistem Manajemen Layanan BMKG) PANDUAN PENILAIAN 1 . Konteks penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik dan keterampilan mengelola risiko keamanan aplikasi database meteorologi, klimatologi dan geofisika. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai
3.Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi kemampuan dan penerapan pengetahuan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis 1.2 Wawancara 1.3 Praktik 1.4 Metode lain yang relevan
2.Persyaratan kompetensi (Tidak ada)
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan tentang keamanan aplikasi
3.1.2. Pengetahuan tentang tools keamanan aplikasi 3.2. Keterampilan 3.2.1. Konfigurasi parameter keamanan sistem aplikasi
4.Sikap yang dibutuhkan 4.1. Disiplin 4.2. Teliti 4.3. Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1. Ketelitian dalam melakukan assessment sistem aplikasi 5.2. Ketelitian dalam melakukan analisis terhadap hasil assesment 5.3. Ketepatan dalam melakukan tindak lanjut terhadap celah keamanan pada sistem aptikasi KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT :I.OO7 :Melakukan Pemeliharaan Preventif Peralatan Pengamatan Mekanik (Konvensiona! MKG : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahu.an, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan preventif terhadap peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan pemeliharaan preventif Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Suku cadang diidentifikasi dan disiapkan sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan. 1.1 L.2
2.Melakukan pemeliharaan preventif 2.1. Peralatan pengamatan mekanik (konvensional) yang dipelihara, diperiksa sesuai dengan aturan. 2.2. Kinerja peralatan diidentifikasi sesuai spesifikasi alat. 2.3. Unjuk kerja peralatan pengamatan diidentifikasi dapat beroperasi sesuai ketentuan. 2.4. Suku Cadang peralatan diganti sesuai laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan.
3.Melakukan pekedaan pasca 3.1 Laporan hasil pemeliharaan peralatan dibuat sesuai format yang berlaku. pemeliharaan preventif 3.2. Peralatan dan lingkungan kerja dirapikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini dibutuhkan untuk pengetahuan dan keterampilan tentang pemeliharaan preventif peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 1.2. Peralatan pengamatan mekanik (konvensional) yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah peralatan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang dioperasikan secara mekanik atau tanpa ada unsur elektroniknya. 1.3. Kinery'a peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah kemampuan peralatan pengamatan mekanik (konvensional) dalam menghasilkan data yang sesuai dengan spesifikasi alat. 1.4. Unjuk ke{a peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah nilai akurasi data yang dihasilkan oleh peralatan pengamatan mekanik (konvensional) sesuai dengan spesilikasi alat. Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.7 .1 Toolkit set 2.1.2 Kompas
2.1.3 Meteran 2.1.4 Waterpass 2.1.5 Peralatan pendukung lainnya 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Buku Manual 2.2.2 Alat Pengaman Diri (ApD) 2.2.3 Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (p3K) 2. -4t- J 2.2.4 Peralatan Pembersih Peraturan yang diperiukan 3.1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi dan Geofi sika. 3.2 Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global. 3.3 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi 3.4 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Meteorologi. 3.5 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Geofisika 3.6 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. s 3.7 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.8 Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.l47 lKBlVlIl2Ol4 tentang Daftar Nama peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Nomor Kep.6/UM/KBlA.l lV l2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.t\T lKBlVlll2Ol4 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika. 4 Norma dan Standar 4.1. Norma (tidak ada) 4 .2. Standar (tidak ada) PANDUAI{ PENILAJAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik dan keterampilan melakukan pemeliharaan peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis 1.2 Wawancara 1.3 Praktik I.4 Metode lain yang relevan Persyaratan Kompetensi (tidak ada) Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan
3.1. 1. Pengetahuan umum tentang instrumentasi peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika
3.1.2. Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
3.1.3. Pengetahuan tentang unjuk kerja peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 2 J 4 3.2. Keterampilan yang diperlukan 3.2.1. Pengoperasian pera-latan pengamatan mekanik (konvensional) Sikap Kerja yang diperlukan 4.1. Tanggung Jawab 4.2. Teliti 4.3. Disiplin Aspek Kritis
5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam identifikasi kerusakan pera,latan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 5 KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT : I.OO8 :Melakukan Pemeliharaan Preventif Peralatan Pengamatan Elektronik (Otomatis) MKG : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan preventif terhadap peralatan pengamatan elektronik (otomatis) Meteoroiogi, Klimatologi dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Melakukan persiapan pemeliharaan preventif 1.1. Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.2. Suku cadang diidentifikasi dan disiapkan sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan. Melakukan pemeliharaan preventif 2 2.1. Peralatan pengamatan elektronik (otomatis) yang dipelihara, diperiksa sesuai dengan ketentuan. 2.2. Kinerja peralatan diidentifikasi sesuai spesifikasi alat. 2.3. Unjuk kerja peralatan pengamatan diidentifikasi dapat beroperasi sesuai ketentuan. 2.4. Sistem grounding diperiksa sesuai dengan ketentuan. 2.5. Sistem catu daya diperiksa sesuai dengan ketentuan. 2.6. Suku cadang peralatan diganti sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan. Melakukan pekerjaan pasca pemeliharaan preventif J 3.1. Laporan hasil pemeliharaan peralatan dibuat sesuai format yang berlaku. 3.2. Tempat kerja dan peralatan dirapikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini dibutuhkan untuk pengetahuan dan keterampilan tentang pemeliharaan preventif peralatan pengamatan elektronik (Otomatis) meteorologi, klimatologi dan geofi sika. t.2. Kemampuan mengetahui penyimpangan dari kondisi normal dari peralatan pengamatan elektronik (Otomatis) meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.3. Peralatan pengamatan elektronik (otomatis) yang dimaksud dalam kompetensi ini adalah semua peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang sudah memiliki komponen elektronik, namun dalam pencatatan, penyimpanan dan pengiriman datanya belum secara otomatis. 1.4. Kinerja peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah kemampuan peralatan pengamatan elektronik (Otomatis) i+i dalam menghasilkan data yang sesuai dengan spesilikasi alat. 1.5. Unjuk kerja peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah nilai akurasi data yang dihasilkan oleh peralatan pengamatan elektronik (Otomatis) sesuai dengan spesifikasi alat. 1.6. Sistem grounding yaitu sistem dalam bidang teknik kelistrikan, yang mengacu pada sambungan suatu peralatan atau instalasi listrik pada tanah (bumi) sehingga dapat mengamankan manusia dari sengatan listrik, dan mengamankan komponen-komponen instaiasi dari bahaya tegangan arus abnormal. Peralatan dan Perlengkapan 2.1. Peralatan 2.I.1. Toolkit Set 2.1.2. Alat Pengolah Data dan Sofiware 2.1.3. Kompas 2.1.4. AVO Meter 2.1.5. Meteran 2.1.6. Waterpass 2.1.7. Grounding Tester 2.1.8. Alat pendukung lainnya 2.2. Perlengkapan 2.2.1. Buku Manual 2.2.2. Alat Pengaman Diri (APD) 2.2.3. Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3K) 2 1. o 2 .2.4 . Peralatan pembersih Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2Ol2 tentarrg Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. 3.2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerj'a Stasiun Pemantau Atmosfer Global. 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi 3.4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Standar Stasiun Meteorologi. 3.5. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Geofisika 3.6. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 3.7. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.8. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep Ja7 lKBlVIIl2Ol tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Kiimatologi, dan Geofisika sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor Kep.6/ UM/ KB I A.I lV I 2016 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.l47 lKBIVIIl2Ol4 tentang Daftar Nama peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Norma dan Standar 4.1. Norma (tidak ada) 4 4.2. Standar (tidak ada) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik elektronika dan keterampilan melakukan instalasi peralatan pengamatan Elektronik (Otomatis) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis 1.2 Wawancara 1.3 Praktik 1.4 Metode lain yang relevan Persyaratan Kompetensi (Tidak ada) Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1 . 1 . Pengetahuan umum tentang peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofi sika.
3.1 . 2. Mempunyai pengetalnuan sofiw are-sofiw are terkait.
3.1.3. Pengetahuan tentang teknik elektronika.
3.1.4. Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan elektronik (otomatis) Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika. 3.1.5. Pengetahuan tentang unjuk kerja peralatan pengamatan elektronik (otomatis) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 3.2. Keterampilan yang diperlukan 3.2. 1. Pengoperasian peralatan pengamatan elektronik (otomatis). 3.2.2. Pengganaan alat ukur 3.2.3. Mampu Me nggunakan software-sofiutare terkait Sikap Kerja yang diperiukan 4.1. Tanggung Jawab 4.2. Teliti c 4 2. 4.3. Disiplin Aspek Kritis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam identifikasi permasalahan peralatan pengamatan elektronik (otomatis) Meteorologi, Klimatologi dan Geofrsika. 5. KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT :I.OO9 : Melakukan Pemeliharaan Preventif Peralatan Pengamatan Canggih (Modern) MKG :Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan preventif terhadap peralatan pengamatan canggih (modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA Melakukan persiapan 1 1.1 t.2 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Suku cadang diidentifikasi dan disiapkan sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan.
2.Melakukan Pemeliharaan 2.L. Peralatau pengamatan canggih (modern) yang dipelihara, diperiksa sesuai dengan aturan. 2.2. Kinerja peralatan diidentifikasi sesuai spesifikasi alat. 2.3. Unjuk kerja peralatan pengamatan diidentifikasi dapat beroperasi sesuai ketentuan. 2.4. Sistem groundlng diperiksa sesuai dengan ketentuan. 2.5. Sistem catu daya diperiksa sesuai dengan ketentuan. 2.6. Suku cadang peralatan diganti sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan.
3.Melakukan pekerjaan pasca Pemeliharaan 3.1 Laporan hasil perbaikan peralatan dibuat sesuai format yang berlaku. Tempat kerja dan peralatan dirapikan sesuai ketentuan. 3.2 BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1' 1' unit Kompetensi ini dibutuhkan untuk pengetahuan dan keterampilan tentangpemeliharaanpreventif peralatan pengamatan Canggih (Modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika. I.2. Kemampuan mengetahui penyimpangan dari kondisi normal dari peralatan Pengamatan Canggih (Modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika. 1.3. Peralatan pengamatan canggih (modern) yang dimaksud dalam unit kompetensi ini ada,lah peralatan meteorologi, klimatologi dan geolisika yang sudah memiliki unsur komponen elektronika canggih, dioperasikan dengan komputerisasi, dan dapat bekerja secara otomatis baik dalam operasional, penyimpanan dan pengiriman data dengan format yang sudah ditentukan. 1.4. Kinerja peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah kemampuan peralatan canggih (modern) dalam menghasilkan data yang sesuai dengan spesifikasi alat. 1.5. unjuk kerja peralatan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah nilai akurasi data yang dihasilkan oleh peralatan canggih (modem) sesuai dengan spesifikasi alat. 1.6. Sistem grounding yaitu sistem dalam bidang teknik kelistrikan, yang mengacu pada sambungan suatu peralatan atau instalasi listrik pada tanah (bumi) sehingga dapat mengamankan manusia dari sengatan listrik, dan mengamankan komponen-komponen instalasi dari bahaya tegangan arus abnormal.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1. Peralatan 2.1.1. Toolkit Set 2.1.2. Alat Pengolah Data dan Sofiutare 2.1.3. Kompas 2.1.4. AVO Meter
2.1.5. Meteran 2.1.6. Waterpass 2.1 .7 . Grounding Tester 2.1.8. Alat pendukung lainnya 2.2. Perlengkapan 2.2.1. Buku Manual 2.2.2. 2.2.3. 2.2.4. Alat Pengaman Diri (APD) Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (p3K) Peralatan pembersih Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. 3.2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor g Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun pemantau Atmosfer Globai. 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi 3.4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Standar Stasiun Meteorologi. 3.5. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Geofisika 3.6. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Standar Teknis Operasional pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofi sika. 3.7. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geolisika. 3.8. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.147 lKBlVlll2}l4 tentang Daftar Nama peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor Kep.6/UM/KBlA.l lV l2016 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.l47 lKBlVIIl2Ol tentang Daftar Nama peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika.
4.Norma dan Standar 4.1. Norma (tidak ada) 4.2. Standar (tidak ada) PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik elektronika dan keterampilan melakukan pemeliharaan preventif peralatan canggih (Modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. penilaian d akukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di rempat uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis 1.2 Wawancara 1.3 Praktik 1.4 Metode lain yang relevan
2.Persyaratan Kompetensi
2.1. Melakukan pemeliharaarr preventif peralatan observasi Mekanik (konvensional) MKG 0.007) 2.2. Melakukan Pemeliharaan preventif peralata, pengamatan Elektronik (Otomatis) MKG (I.008)
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan 3.1.1. Pengetahuan umum tentang peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika
3.1.2. Pengetahuan tentang teknik elektronika 3.1.3. Pengetahuan tentang berbagai macam sensor 3.1.4. Pengetahuan berbagai macam data, logger
3.1.5. Pengetahuan tentang kinerja peralatan pengamatan Canggih (Modern) 3.1.6. Pengetahuan tentang unjuk kerja peralatan pengamatan Canggih (Modern) 3.2. Keterampilan yang diperlukan 3.2. 1. Mengoperasikan peralatan pengamatan canggih (modern) 3.2.2. Penggunaan alat ukur
3.2.3. Mampu Menggunak an sofrut are-sofru are terkait
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1. Tanggung Jawab 4.2. Teliti 4.3. Disiplin
5.Aspek Kritis 5.1. Ketepatan dan ketelitian dalam identifikasi permasalahan peralatan pengamatan Canggih (Modern) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika KODE UNIT JUDUL UNIT : I.O10 : Melakukan Pemeliharaan Peralatan Standar dan Pendukung Kalibrasi Peralatan pengamatan MKG : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan peralatan standar dan pendukung yang digunakan dalam kalibrasi peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (MKG). DESKRIPSI UNIT ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Melakukan persiapan pemeliharaan peralatan 1.1. Dokumen terkait disiapkan sesuai prosedur mutu. 1.2. Peralatan dan kelengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Melakukan pemeliharaan peralatan 2 2.1. Peralatan standar dan pendukung diperiksa kondisi dan fungsinya sesuai dengan instruksi kerja alat. 2.2. Lingkungan laboratorium dikendalikan sesuai prosedur mutu. Melakukan pekerjaan pasca pemeliharaan 3 3.1. Laporan hasil pemeliharaan didokumentasikan sesuai instruksi kerja alat. 3.2. Tempat kerja dan peralatan dirapikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini diperlukan untuk melakukan pengendalian peralatan dan lingkungan laboratorium kalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. I.2. Laboratorium kalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika adalah laboratorium yang mengkalibrasi alat ukur dan/atau peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 1.3. Dokumen terkait meliputi daftar riwayat alat, form pengecekan fungsi peralatan serta rekaman kondisi fasilitas dan lingkungan. 1.4. Prosedur mutu adalah dokumen yang menjelaskan langkah- langkah kegiatan laboratorium kalibrasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. 1.5. Form data hasil pemeriksaan peralatan adalah tabel yang menunjukkan kondisi aiat. 1.6. Instruksi kerja alat adalah dokumen administrasi yang menjelaskan proses penanganan alat. 1.7. Lingkungan laboratorium adalah kondisi suhu, kelembaban, dan/atau tekanan udara 1.8. Rekaman adalah formulir yang sudah diisi Peralatan dan Perlengkapan 2.1 . Peralatan
2.1. 1. Peralatan kalibrator 2.7.2. Alat ukur pendukung 2.2. Perlengkapan 2.2.1. Form-form yang dibutuhkan 2.2.2. Alat tulis kantor 2.2.3. Peralatan pembersih Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 46 tahun 2or2 tentang Penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika. 3.2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Standar Teknis Operasional Pemeliharaan Peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 3.3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap pelaksanaan Kalibrasi Peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 2 tahun 2016 3 2. 4 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 tahun 20 15 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3.4. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.l47 lKBlVIll2OI tentang Daftar Nama peralatan Pengamatan Meteoroiogi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.6lUMlKBlA.llV 12016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.l47 lKBlVltl2Ol4 tentang Daftar Nama Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Norma dan Standar 4.1. Norma (tidak ada) 4.2. Standar 4.2. 1. Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation, 2014 edition updated 2017 Nomor g. 4.2.2. ISO IIEC 17O25:2OIZ tentang standar persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan kalibrasi 4.2.3. Panduan Mutu, Prosedur Mutu, dan Metode Kalibrasi Laboratorium Kalibrasi BMKG. PANDUAN PENILAIAN 1 . Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam pengendalian kondisi peralatan dan lingkungan Laboratorium Kalibrasi. Adapun penilaian d akukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis I.2 Wawancara 1.3 r.4 Praktik Metode lain yang relevan Persyaratan Kompetensi (tidak ada) Sikap Kerja yang diperlukan 4.1. Memiliki Integritas 4.2. Tanggung jawab 4.3. Teliti Aspek Kritis 5.1. Menguasai prosedur kerja peralatan standar dan pendukung. 5.2. Memahami prosedur mutu laboratorium kalibrasi. 2 o J 4 5 Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan 3.1. Pengetahuan 3.1.1.Memahami prosedur mutu dan instruksi kerja alat laboratorium kalibrasi.
3.1.2. Memahami pengoperasian peralatan Laboratorium Kalibrasi. 3.2. Keterampilan 3.2. 1. Pengoperasian peralatan standar dan pendukung. KODE UNIT JUDUL UNIT DESI{RIPSI UNIT r.ol t Melaksanakan Pemeliharaan preventlf Sistem Jaringan Komunikasi MKG Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemeliharaan preventif sistem jaringan komunikasi MKG ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan persiapan pemeliharaan preventif Perangkat pemeliharaan sistem jaringan komunikasi disiapkan sesuai kebutuhan. Dokumen kebutuhan pemeliharaan perangkat jaringan disiapkan sesuai ketentuan. 1.1 t.2
2.Melaksanakan pemeliharaan preventif t sistem jaringan diperiksa sesuai dengan ketentuan. Perawatan perangkat sistem jaringan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Perangkat sistem jaringan yang bermasalah diidentifikasi sesuai ketentuan. 2.2. aa 2.t Perangka
3.Melakukan dokumentasi pelaksanaan pemeliharaan preventif Perangkat sistem jaringan yang bermasalah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 3.2. Laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dibuat sesuai ketentuan. 3.3. Laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan didokumentasikan sesuai ketentuan J.t. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1 . 1 . Perangkat pemeliharaan sistem jaringan komunikasi yang dimaksud adalah peralatan yang digunakan untuk kebutuhan bongkar dan pasang serta alat tes jaringan yang digunakan dalam kegiatan pemeliharaan preventif perangkat jaringan komunikasi. 1.2. Dokumen kebutuhan pemeliharaan yang dimaksud adalah dokumen yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan baik dokumen pelaksana kegiatan dan juga dokumen berupa daftar perangkat yang terpasang dan keterangan lainnya. 1.3. Perangkat sistem jaringan yang dimaksud dalam kegiatan pemeliharaan tersebut adalah perangkat jaringan terpasang, port akses perangkat jaringan, port akses perangkat pengguna, perangkat jaringan Local Area Network (LAN), perangkat VpN Ip Secure, perangkat Remote VSAT, hardu.tare dan sofu.,are sistem pengelola informasi, sarana atau infrastruktur perangkat jaringan yang bersifat penting sebagai pendukung seperti: catu daya, UpS, generator, solar panel. 1.4. Perawatan perangkat jaringan yang dimaksud adalah pemeriksaan berkala terkait kebersihan perangkat, persyaratan lingkungan, keamanan, dan pemeriksaan fungsi perangkat.
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1. Peralatan
2.1. 1. Alat pengolah data 2.1.2. Toolkit set jaringan 2.2. Perlengkapan 2.2.L Alat Trrlis Kantor (ATK) 2.2.2.Perlengkapan K3 sesuai ketentuan 2.2.3.Daltar aset TIK
3.Peraturan yang diperlukan
3.1. Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan pengamatan dan pengolahan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3.2. Dokumen WMO No.386 Tahun 2017 Manual on T?rc Global Tele communic atio n Sg ste m
4.Norma dan standar 4.1. Norma (Tidak ada) 4.2. Standar 4.2. 1 . SOP terkait Operasional dan pemeliharaan peralatan Jaringan Komunikasi PANDUAN PENILAIAN I. Konteks penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan. Adapun penilaian dilakukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di rempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara:
1.1 Tes tertulis 1.2 Wawancara 1.3 praktik 1.4 Metode lain yang relevan
2.Persyaratan kompetensi (tidak ada)
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1. Pengetahuan
3.1. I . Dasar - dasar teknologi informasi dan komunikasi 3.L.2. Pengetahuan tentang perangkat jaringan dan sistem informasi 3.1.3. Pengumpulan dan penyebaran data MKG 3.1 .4 . Pengetahuan tentang Global Telecommunication System (cTS)wMO 3.2. Keterampilan 3.2.1. Melakukan crimping untuk dua jenis susunan (Cable Straight dan Cross). 3.2.2. Penggu.naan /esfer LAN 3.2.3. Melakukan konfigura si Suitch Managable 3.2.4. Melakukan pengaturan jaringan pada komputer atau laptop dengan statis network. 3.2.5. Melakukan diagnosis harduare sistem informasi 3.2.6. Melakukan diagnosis sofiware sistem informasi
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1. Teliti Cermat Disiplin Tanggungjawab
5.Aspek kritis
5.1. Ketelitian dalam mempersiapkan perangkat pemeliharaan jaringan komunikasi. 5.2. Ketepatan dan ketelitian dalam perawatan sistem jaringan komunikasi. 4.2. 4.3. 4.4. KODE UNIT JUDUL UNIT :I.O12 :Melakukan Pemeliharaan preventif Sistem Pengelolaan Database : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahu.an, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan preventif sistem pengelolaan database DESKRIPSI UNIT BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1' 1 Dokumen teknis terkait yang dimaksud adalah manual book d,an form maintenance report. l'2 Perangkat sistem pengelolaan database yang dimaksud adalah hardware dan sofitaare sistem pengeroraan database. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA Melakukan persiapan pemeliharaan preventif 1 tan dan perlengkapan disiapkan sesuai kebutuhan 1.2. Dokumen teknis terkait disiapkan sesuai kebutuhan
1.1. Perala
2.Melakukan pemeliharaan preventif 2.2. 2.3. 2.4. are sistem pengelolaan database dibersihkan sesuai ketentuan Fungsi hardware dan software sistem pengelolaan database diperiksa sesuai ketentuan Sofiutare sistem pengelolaan database dicadangkan (b ackup/ se suai ketentuan Perangkat sistem pengelolaan database yang bermasalah diidentifikasi sesuai dengan ketentuan 2.1. Hardw
3.Melakukan pekerjaan pasca pemeliharaan preventif t sistem pengelolaan database yang bermasalah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan 3.2. Hasil pelaksanaan pemeliharaan disusun dalam bentuk laporan sesuai ketentuan 3.3. Laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan didokumentasikan sesuai ketentuan 3.1. Perangka
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Toolkits 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK) 2.2.2 Form Maintenance Report
3.Peraturan yang diperlukan 3.1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofsika Nomr 19 Tahun 2or4 tentang pengoperasian sistem pengeolahan Database BMKGSoft
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (tidak ada) 4.2 Standar SOP tentang pemelihraan preventif sistem pengeloiaan database PANDUAN PENILAIAN 1 Konteks Penilaian Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan pengetahuan tentang teknik dan keterampilan melakukan pemeliharaan preventif sistem pengeroraan database. Adapun penilaian d akukan dengan menggabungkan serangkaian metode untuk menilai kemampuan dan penerapan pengetahuan. penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara: Tes tertulis Wawancara Praktik Metode lain yang relevan 1.1 1.2 1.3 1.4
3.Pengetahuan dan Keterampilan yang diperlukan
2.Persyaratan Kompetensi (tidak ada) 3.1 Pengetahuan
3.1.1 Komputer beserta komponen pendukungnya
3.1.2 Sistem operasi
3.1.3 Aplikasi database dan SeL Fundamental 3.2 Keterampilan 3.2. 1 Penggunaan toolkits 3.2.2 Melakukan identifikasi fungsi hardware sistem pengelolaan database 3.2.3 Melakukan identifikasi fungsi sofiware sistem pengelolaan database 3.2.4 Melakukan backup data
5.Aspek Kritis 5.1 Ketelitian dan ketepatan dalam melakukan pemeliharaan preventif perangkat sistem pengelolaan database. 5.2 Ketelitian dan ketepatan dalam membuat laporan hasil pemeliharaan preventif sistem pengelolaan database.
4.Sikap Kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT :I.O13 : Melakukan Pemeliharaan Korektif peralatan Pengamatan Mekanik (Konvensional) MKG :Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan korektif terhadap peralatan pengamatan mekanik (konvensional) Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Melakukan persiapan pemeliharaan korektif
1.1. Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 1.2. Suku cadang diidentifikasi dan disiapkan sesuai dengan laporan hasil pemeliharaan sebelumnya, laporan hasil kalibrasi dan atau sesuai kebutuhan. Melakukan pemeliharaan korektif 2 2.L Perbaikan terhadap kerusakan peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan. 2.2. Suku cadang peralatan diganti sesuai kebutuhan. 2.3. Kinerja peralatan dipastikan sesuai spesifikasi alat. 2.4. Unjuk kerja peralatan pengamatan dipastikan dapat beroperasi sesuai ketentuan. Melakukan pekerjaan pasca pemeliharaan korektif 3 3.1 uji coba pengoperasian peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan. 3.2. Laporan hasil pemeliharaan korektif peralatan pengamatan dibuat sesuai format yang berlaku. 3.3. Peralatan dan lingkungan kerja dirapikan sesuai ketentuan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks Variabel 1.1. Unit Kompetensi ini dibutuhkan untuk pengetahuan dan keterampilan tentang melakukan pemeliharaan korektif peralatan pengamatan mekanik (konvensional) 1.2. Kemampuan mengetahui penyimpangan dari kondisi normal dari peralatan Pengamatan Mekanik(konvensional). 1.3. Peralatan pengamatan mekanik (konvensionar) yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adarah peraratan meteororogi, klimatorogi dan geofisika yang dioperasikan secara mekanik atau tanpa ada unsur elektroniknya. 1.4' Perbaikan yang dimaksud dalam unit kompetensi ini adalah proses mengidentifikasi kerusakan dan mengembalikan fungsi peralatan mekanik (konvensionar) ke kondisi normar yang seberumnya tidak berfungsi secara normar. Termasuk di daram kegiatan ini adalah: