1.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
2.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
3.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
4.Verifikator Sertifikat Elektronik di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Verifikator adalah personil yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan persetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
5.Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan sudah melalui proses verifikasi.
6.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
7.Pejabat adalah pegawai yang menjalankan fungsi manajemen dalam struktur organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
8.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
10.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
11.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di BMKG dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
12.Kunci Privat adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh Pemilik Sertifikat Elektronik serta digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan kunci publik pada Sertifikat Elektronik.
13.Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi untuk melakukan akses ke pasangan Kunci Privat dan Sertifikat Elektronik.
14.Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disingkat AMS adalah aplikasi yang dikembangankan dan dikelola Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk melakukan proses pendaftaran, pembaruan, pencabutan dan monitoring sertifikat elektronik milik BSrE.