Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN METAR DAN SPECI DALAM PELAYANANAN INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pembuatan yang meliputi pengamatan dan pelaporan, penyampaian METAR dan SPECI.
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman guna mewujudkan keseragaman dalam pembuatan METAR dan SPECI di Stasiun Meteorologi Penerbangan.
BAB III
METAR dan SPECI wajib dipergunakan untuk menunjang keselamatan penerbangan.
Pengamatan untuk pembuatan METAR dilakukan selama jam operasional Stasiun Meteorologi Penerbangan setiap:
METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan dalam bentuk sandi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengamatan dan pelaporan METAR dan SPECI diatur dengan Peraturan Deputi Bidang Meteorologi.
Membuka PDF…