Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PENEMPATAN PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI PADA AERODROME GUNA PELAYANAN INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN.
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan untuk pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
Pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan oleh:
Informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
Dalam hal Bandar Udara yang sudah dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS), peralatan pengamatan meteorologi di stasiun meteorologi penerbangan yang memberikan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan dapat dilengkapi dengan:
Peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditambahkan peralatan lain sesuai dengan keperluan, meliputi:
Peralatan pengamatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:
Weather Radio Detection and Ranging (Weather Radar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dapat ditempatkan diluar Aerodrome dengan mempertimbangkan kondisi topografi Aerodrome.
Membuka PDF…