menetapkan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OL2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 239); Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor I37O); 2 3 4 5 -- .=.-'{-' - - \ BADAN M ETEORoLOG l, l(Ll MAToLOG l, DAN G EoF lsl KA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG ORGANISASI KEARSIPAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.