menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika; 1. 2. 3. 4. -- -: -BMKG 5 6 Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerl'a Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Beriia Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor Z Tahwn 2022 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 952); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN MRTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.