Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2013
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Analisis Jabatan di lingkungan Badan dimaksudkan untuk mendapatkan Informasi Jabatan dari setiap Jabatan Struktural maupun jabatan fungsional.
Analisis Jabatan di lingkungan Badan bertujuan untuk menyajikan Informasi Jabatan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pegawai dalam Jabatan dan sekaligus memberikan masukan bagi penyempurnaan organisasi dan tata laksana.
Analisis Jabatan di lingkungan Badan merupakan tanggung jawab dari unit kerja eselon II yang memiliki tugas dan fungsi dibidang ketatalaksanaan.
BAB III
BAB IV
Analisis Jabatan dilaksanakan melalui tahapan:
Persiapan Analisis Jabatan dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
Membuka PDF…