Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN FORMASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud dan tujuan Peraturan Kepala Badan ini adalah :
BAB III
Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG.
Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disusun oleh :
Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan sesuai dengan Tata Cara Penghitungan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Hasil verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.
Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan disampaikan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya kepada :
Hasil Analisis Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sudah harus diterima Sekretaris Utama paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG paling lambat bulan Januari 2018.
Membuka PDF…