Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009
- Nomor
- KEP.04
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG LOGO DAN PENGGUNAAN CAP DINAS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menggunakan Logo dan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Logo Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk, warna, dan makna sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk, warna, dan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini
Setiap Logo dan Penggunaan Cap Dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diberlakukan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor HK.209/A.2/KB/BMG-2003 tentang Penetapan Logo Badan Meteorologi dan Geofisika dan Peraturan lainnya yang mengatur tentang Penetapan Logo Badan Metorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 17 April 2009 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. DR. Ir. SRI WORO B. HARIJONO, M.Sc. NIP. 680 000 111 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Membuka PDF…