1 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN I. BAGIAN RENCANA DAN TARIF A. Subbagian Rencana Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan:
a.mengumpulkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP/Master Plan) dari Unit Kerja dan Satuan Kerja di Lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)/Master Plan;
c.menyiapkan penyelenggaraan rapat penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)/Master Plan;
d.menyusun telaahan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)/ Master Plan;
e.menyiapkan laporan hasil rapat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Master Plan; dan
f.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Master Plan dengan Bappenas.
2.penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA) dari Unit Kerja dan Satuan Kerja di Lingkungan BMKG; 2
b.menyiapkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA);
c.menyiapkan penyelenggaraan rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA);
d.menyusun telaahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/ Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA);
e.menyiapkan laporan hasil rapat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA); dan
f.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Strategis (RPJM/RENSTRA) dengan Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Bappenas dan Kemenkeu.
3.penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan bahan penyusunan Rencana pembangunan Jangka Pendek/Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT) dari Unit Kerja dan Satuan Kerja di Lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan Rencana pembangunan Jangka Pendek/Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT);
c.menyiapkan penyelenggaraan rapat penyusunan Rencana pembangunan Jangka Pendek/Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT);
d.menyusun telaahan Rencana pembangunan Jangka Pendek/Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT);
e.menyiapkan laporan hasil rapat penyusunan Rencana pembangunan Jangka Pendek /Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT); dan
f.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana pembangunan Jangka Pendek/Rencana Kinerja Tahunan (RJP/RKT) dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. 3
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Rencana;
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun;
c.mengelola sistem aplikasi website Perencanaan. B. Subbagian Tarif Subbagian Tarif mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan dan analisis perkembangan tarif, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan bahan hasil pemantauan dan analisis tarif;
b.menyiapkan bahan identifikasi perkembangan biaya dalam rangka penyusunan tarif; dan
c.menyiapkan bahan analisis dan evaluasi perkembangan HSBK.
2.penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pentarifan jasa BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan penyesuaian tarif;
b.menyiapkan penyelenggaraan rapat penyusunan tarif;
c.menyusun telaahan penyusunan tarif;
d.menyiapkan laporan hasil rapat penyusunan tarif;
e.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan tarif dengan instansi terkait; dan
f.menyiapkan bahan perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.penyiapan bahan koordinasi penyusunan formula dan penetapan tarif jasa di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan formula penyusunan tarif;
b.menyiapkan bahan rencana penetapan tarif jasa; dan
c.menyiapkan bahan penetapan tarif; 4
4.penyiapan bahan penyusunan Harga Satuan Biaya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HSB-BMKG), dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan HSB-BMKG;
b.menyiapkan penyelenggaraan rapat penyusunan HSB-BMKG;
c.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan HSB-BMKG dengan satker di lingkungan BMKG;
d.menyiapkan laporan hasil rapat penyusunan HSB-BMKG; dan
e.menyusun hasil pembahasan HSB-BMKG;
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tarif; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Pinjaman/Hibah Luar Negeri Subbagian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan penyusunan usulan pinjaman/hibah luar negeri, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan bahan usulan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN);
b.menyiapkan bahan rapat usulan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan unit-unit kerja di lingkungan BMKG terkait;
c.menyiapkan dokumen usulan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN);
d.menyiapkan bahan koordinasi penyusunan materi rencana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN); dan
e.menyiapkan bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan kegiatan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN). 5
2.urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan administrasi tata persuratan Biro;
b.melakukan koordinasi ketatausahaan di lingkungan Biro; dan
c.melakukan kerumahtanggaan di lingkungan Biro.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Pinjaman/Hibah Luar Negeri; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. II. BAGIAN PROGRAM DAN PENYUSUNAN ANGGARAN A. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran I Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan program dan anggaran satuan kerja di Sekretariat Utama, Inspektorat dan satuan kerja yang berdomisili di Pulau Sumatera dan Papua, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan usulan Program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
b.melakukan penelaahan RKA;
c.menyiapkan bahan bahan pembahasan Program dan RKA secara trilateral antara BMKG, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-K/L) BMKG;
e.menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L) BMKG;
f.mengumpulkan data pendukung RKA-K/L BMKG;
g.menyiapkan bahan penelaahan RKA-K/L dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); 6
h.menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional kegiatan (POK);
i.memelihara data dan informasi usulan dan data pendukung lainnya;
j.memelihara hardware dan software aplikasi dari BAPPENAS, DJA dan DJPB;
k.menyiapkan bahan revisi DIPA dan POK DIPA;
l.menyiapkan bahan klarifikasi dan pemutakhiran data usulan dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
m.menyiapkan bahan verifikasi usulan dan realisasi dalam DIPA;
n.menyiapkan bahan penyusunan kegiatan dan anggaran PNBP; dan
o.menyiapkan bahan rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI;
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran I; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran II Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan program dan anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan serta satuan kerja yang berdomisili di lingkungan Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan usulan Program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
b.melakukan penelaahan RKA; 7
c.menyiapkan bahan bahan pembahasan Program dan RKA secara trilateral antara BMKG, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-K/L) BMKG;
e.menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L) BMKG;
f.mengumpulkan data pendukung RKA-K/L BMKG;
g.menyiapkan bahan penelaahan RKA-K/L dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
h.menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional kegiatan (POK);
i.memelihara data dan informasi usulan dan data pendukung lainnya;
j.memelihara hardware dan software aplikasi dari BAPPENAS, DJA dan DJPB;
k.menyiapkan bahan revisi DIPA dan POK DIPA;
l.menyiapkan bahan klarifikasi dan pemutakhiran data usulan dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
m.menyiapkan bahan verifikasi usulan dan realisasi dalam DIPA;
n.menyiapkan bahan penyusunan kegiatan dan anggaran PNBP; dan
o.menyiapkan bahan rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran II; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 8 C. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran III Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan program dan anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Meteorologi dan Geofisika serta satuan kerja yang berdomisili di lingkungan Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan usulan Program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
b.melakukan penelaahan RKA;
c.menyiapkan bahan bahan pembahasan Program dan RKA secara trilateral antara BMKG, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-K/L) BMKG;
e.menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L) BMKG;
f.mengumpulkan data pendukung RKA-K/L BMKG;
g.menyiapkan bahan penelaahan RKA-K/L dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
h.menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional kegiatan (POK);
i.memelihara data dan informasi usulan dan data pendukung lainnya;
j.memelihara hardware dan software aplikasi dari Bappenas, DJA dan DJPB;
k.menyiapkan bahan revisi DIPA dan POK DIPA;
l.menyiapkan bahan klarifikasi dan pemutakhiran data usulan dari unit kerja kantor pusat dan satuan kerja daerah;
m.menyiapkan bahan verifikasi usulan dan realisasi dalam DIPA;
n.menyiapkan bahan penyusunan kegiatan dan anggaran PNBP; dan 9
o.menyiapkan bahan rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran III; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. III. BAGIAN MONITORING DAN EVALUASI A. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I Subbagian Monitoring dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan dan penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama, Inspektorat, unit kerja yang berdomisili di Pulau Sumatra dan Papua, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
b.menyiapkan bahan pemeliharaan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
d.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Penetapan Kinerja (PK);
e.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
f.menyiapkan bahan data dukung penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU); 10
g.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan Laporan Kinerja (LKj);
h.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan konsolidasi;
i.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran;
j.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan kesiapan pelaksanaan anggaran; dan
k.menyiapkan bahan penyusunan nota keuangan dan pidato Presiden.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi I; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II Subbagian Monitoring dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan dan penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran dari satuan kerja di Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, unit kerja yang berdomisili di Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
b.menyiapkan bahan pemeliharaan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP); 11
d.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Penetapan Kinerja (PK);
e.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
f.menyiapkan bahan data dukung penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
g.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan Laporan Kinerja (LKj);
h.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan konsolidasi;
i.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran;
j.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan kesiapan pelaksanaan anggaran; dan
k.menyiapkan bahan penyusunan nota keuangan dan pidato Presiden.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Monitoring dan Evaluasi III Subbagian Monitoring dan Evaluasi III mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan dan penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran dari satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Meteorologi dan Geofisika serta unit kerja yang berdomisili di Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku, dengan uraian tugas sebagai berikut: 12
a.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
b.menyiapkan bahan pemeliharaan data dukung penyusunan laporan tahunan BMKG;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP);
d.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Penetapan Kinerja (PK);
e.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
f.menyiapkan bahan data dukung penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
g.menyiapkan bahan pengumpulan data dukung penyusunan Laporan Kinerja (LKj);
h.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan konsolidasi;
i.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran;
j.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi data/informasi laporan kesiapan pelaksanaan anggaran; dan
k.menyiapkan bahan penyusunan nota keuangan dan pidato Presiden.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi III; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 13 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI I. BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BANTUAN HUKUM A. Subbagian Penyusunan dan Penelaahan Peraturan Perundang- undangan Subbagian Penyusunan dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang sebagai bahan koordinasi di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang di lingkungan BMKG;
c.menyiapkan bahan rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang di lingkungan BMKG;
d.melakukan penyusunan dan perumusaan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang di lingkungan BMKG;
e.menghadiri rapat penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang baik di lingkungan BMKG maupun antar kementerian;
f.menghadiri seminar atau workshop di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang baik di lingkungan BMKG maupun antar kementerian; dan
g.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang. 14
2.penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan data berupa referensi dan materi peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang sebagai bahan penelaahan;
b.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
c.melakukan analisis atas bahan yang telah disiapkan dan menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
d.menyiapkan hasil penelaahan sebagai bahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang; dan
e.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait dengan hasil perencanaan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang.
3.perencanaan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan perencanaan penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
b.melakukan perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang; 15
c.mengadakan rapat-rapat untuk membahas perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
d.menyiapkan hasil perencanaan penyusunan untuk perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
e.mengadakan rapat-rapat untuk melakukan penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
f.melakukan harmonisasi hasil penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika dan/atau penunjang dengan unit kerja terkait; dan
g.menyiapkan bahan hasil penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika dan/atau penunjang untuk disampaikan kepada pimpinan BMKG guna mendapatkan penetapan.
4.penyiapan bahan ratifikasi konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk penyusunan ratifikasi konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b.menyiapkan bahan penelahaan konvensi internasional yang akan diratifikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika dan/atau penunjang;
c.menyiapkan bahan penyusunan rancangan undang- undang atau rancangan peraturan presiden tentang pengesahan konvensi internasional;
d.menyiapkan bahan rapat interen dilingkungan BMKG dan antar- kementerian pembahasan ratifikasi konvensi internasional di 16 bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
e.menghadiri rapat intern dilingkungan BMKG dan antar- kementerian pembahasan ratifikasi konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
f.menyiapkan bahan penyusunan naskah akademis/naskah penjelasan ratifikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan/atau penunjang;
g.melakukan perumusan rancangan undang–undang atau rancangan peraturan presiden tentang ratifikasi konvensi internasional di bidang meteorologi,klimatologi,kualitas udara, geofisika dan/atau penunjang; dan
h.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait dengan ratifikasi konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika dan/atau penunjang.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Penyusunan dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbagian Bantuan Hukum Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan sebagai bahan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional; 17
b.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional;
c.menyiapkan bahan rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional;
d.menghadiri rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional;
e.melakukan penelaahan berdasarkan bahan yang telah disiapkan sebagai bahan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional;
f.menyiapkan hasil penelaahan sebagai bahan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional;
g.menyusun konsep surat menyurat terkait dengan pemberian pertimbangan hukum terhadap perjanjian nasional dan internasional; dan
h.melakukan penelaahan terhadap kontrak-kontrak di lingkungan BMKG berdasarkan permintaan.
2.penyiapan bahan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan sebagai bahan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG;
b.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG;
c.melakukan penelaahan berdasarkan bahan yang telah disiapkan sebagai bahan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG;
d.menyiapkan hasil penelaahan sebagai bahan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG; 18
e.melaksanakan pemberian bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus atau Surat Kuasa Substitusi, meliputi : menghadiri sidang-sidang, menyusun konsep gugatan/jawaban gugatan, replik/duplik, menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan, kesimpulan, mengajukan banding, menyusun konsep memory banding/kontra memory banding, mengajukan kasasi, menyusun konsep memory kasasi/kontra memory kasasi, serta upaya hukum lainnya; dan
f.menyusun konsep surat menyurat terkait dengan pemberian bantuan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Bantuan Hukum; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum yang terkait meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
b.mengelola jaringan dokumentasi hukum yang terkait meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
c.menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d.menyiapkan bahan rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum; 19
e.menghadiri rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum;
f.menyiapkan bahan penyusunan teknis pendokumentasian produk hukum;
g.menyiapkan bahan penyusunan himpunan peraturan Kepala BMKG;
h.menyiapkan bahan penatausahaan administrasi produk hukum;
i.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan produk hukum;
j.menyiapkan bahan pelayanan produk hukum; dan
k.menyusun konsep surat menyurat terkait dengan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum.
2.penyiapan bahan penyebarluasan dan penyuluhan hukum di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan administrasi penomoran Peraturan atau Keputusan pimpinan BMKG;
b.menyiapkan bahan pengundangan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam Berita Negara;
c.menyebarluaskan peraturan, keputusan, atau kebijakan berupa instruksi atau surat edaran Kepala Badan atau Eselon I di lingkungan BMKG melalui media elektronik dan/atau barang cetakan (hard copy);
d.menyiapkan bahan pemahaman dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan BMKG dan yang terkait meteorologi, klimatologi dan/atau geofisika;
e.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan sebagai bahan penyuluhan hukum di lingkungan BMKG;
f.menyiapkan bahan penyuluhan hukum di lingkungan BMKG;
g.menyelenggarakan dan/atau melakukan penyuluhan hukum di lingkungan BMKG;
h.menyiapkan bahan rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan penyebarluasan dan penyuluhan hukum; 20
i.menghadiri penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh pihak lain;
j.menghadiri rapat dengan unit kerja di lingkungan BMKG dan instansi terkait guna pembahasan penyebarluasan dan penyuluhan hukum; dan
k.menyusun konsep surat menyurat terkait dengan penyebarluasan dan penyuluhan hukum menyangkut tugas dan fungsi BMKG.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. II. BAGIAN KERJASAMA A. Subbagian Kerjasama Luar Negeri Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan kerjasama teknik luar negeri meliputi WMO, CTBTO, ASEAN, antar negara dan instansi luar negeri lainnya di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mengoordinasikan penyiapan bahan kerjasama teknik luar negeri bersama dengan instansi dan/atau unit kerja terkait;
b.menyiapkan bahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertemuan-pertemuan kegiatan teknik luar negeri;
c.menyiapkan bahan komunikasi dengan negara dan/atau lembaga luar negeri yang terkait dengan kerjasama teknik luar negeri;
d.menyelenggarakan dan/atau menghadiri pertemuan terkait dengan persiapan kerjasama teknik luar negeri dengan pihak lain; 21
e.menyiapkan bahan yang dibutuhkan dalam persiapan penyusunan, pembahasan, dan penandatanganan draft MoU antara BMKG dan negara atau antara BMKG dan instansi/organisasi luar negeri lainnya;
f.menyusun dan mengirim surat-surat dan dokumen yang terkait dengan kerjasama teknik luar negeri; dan
g.menyiapkan bahan persiapan pertemuan organisasi luar negeri yang bertempatan di Indonesia.
2.penyimpanan dokumen kerjasama teknik luar negeri meliputi WMO, CTBTO, ASEAN, antar negara dan instansi luar negeri lainnya di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mendokumentasikan semua dokumen kerjasama teknik luar negeri;
b.mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan kerjasama teknik luar negeri; dan
c.menatausahakan dan mengumpulkan laporan hasil perjalanan dinas pegawai di lingkungan BMKG ke luar negeri.
3.penyiapan bahan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan surat-surat yang terkait dengan izin perjalanan dinas ke luar negeri;
b.mengurus surat izin ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara;
c.mengurus passport dinas ke kantor Kementerian Luar Negeri; dan
d.mengurus visa ke kedutaan asing.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Kerjasama Luar Negeri; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 22 B. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri Subbagian Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan kerjasama dalam negeri meliputi instansi pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan instansi non-pemerintah di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan kerjasama dalam negeri;
b.menyiapkan bahan koordinasi kerjasama dalam negeri bersama dengan instansi dan/atau unit kerja terkait;
c.menyiapkan referensi dan dokumen yang berkaitan dengan pertemuan-pertemuan kegiatan dalam negeri;
d.menyiapkan bahan untuk komunikasi dengan instansi pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, instansi non- pemerintah dan perguruan tinggi;
e.menyiapkan bahan rapat terkait dengan persiapan kerjasama dalam negeri dengan pihak lain;
f.menghadiri rapat terkait dengan persiapan kerjasama dalam negeri dengan pihak lain;
g.menyiapkan bahan pembahasan rancangan perjanjian dalam negeri;
h.merumuskan rancangan perjanjian dalam negeri;
i.menyiapkan penandatanganan perjanjian dalam negeri; dan
j.menyiapkan bahan laporan kemajuan perkembangan pelaksanaan perjanjian kerjasama.
2.penyimpanan dokumen kerjasama dalam negeri meliputi instansi pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, instansi non-pemerintah, dan perguruan tinggi di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan dan mendokumentasikan dokumen-dokumen yang terkait dengan kerjasama dalam negeri;
b.menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama; dan
c.mengarsipkan surat-surat yang terkait dengan urusan administrasi kerjasama dalam negeri. 23
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. III. BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA A. Subbagian Organisasi Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perencanaan organisasi BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan terkait perencanaan penataan organisasi;
b.menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan perencanaan penataan organisasi BMKG;
c.menyiapkan bahan usulan rencana penataan organisasi BMKG;
d.menyiapkan bahan rapat koordinasi perencanaan penataan organisasi dengan internal BMKG dan instansi terkait; dan
e.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait penataan organisasi BMKG.
2.penyusunan dan perumusan organisasi BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan organisasi BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan hasil analisis dan identifikasi permasalahan perencanaan penataan organisasi BMKG;
c.menyiapkan bahan penyusunan rancangan penataan organisasi BMKG; 24
d.menyiapkan bahan rapat pembahasan rancangan penataan organisasi BMKG dengan internal BMKG dan/atau instansi terkait; dan
e.menyiapkan bahan penyusunan rancangan penataan organisasi sesuai hasil pembahasan.
3.analisa dan evaluasi organisasi BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan data yang diperlukan dalam rangka analisa dan evaluasi organisasi di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan konsep analisa dan evaluasi organisasi;
c.menyiapkan bahan hasil pembahasan analisa dan evaluasi organisasi; dan
d.membuat laporan hasil analisa dan evaluasi organisasi BMKG.
4.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum dan Organisasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan administrasi tata usaha Biro Hukum dan Organisasi;
b.melakukan koordinasi ketatausahaan di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi;
c.melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi.
d.menyiapkan usulan kebutuhan pegawai kepada unit kerja terkait; dan
e.menyiapkan usulan kebutuhan diklat pegawai.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Organisasi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 25 B. Subbagian Tata Laksana Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perencanaan ketatalaksanaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan terkait perencanaan ketatalaksanaan;
b.menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan perencanaan ketatalaksanaan;
c.menyiapkan bahan usulan perencanaan ketatalaksanaan;
d.menyiapkan bahan rapat koordinasi perencanaan ketatalaksanaan dengan internal BMKG dan instansi terkait;
e.mengumpulkan data jabatan dengan cara menyampaikan kuesioner kepada pegawai, melakukan wawancara, pengamatan serta organisasi dan tata kerja setiap unit organisasi;
f.menyiapkan hasil perencanaan ketatalaksanaan; dan
g.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait dengan perencanaan ketatalaksanaan.
2.penyusunan dan perumusan ketatalaksanaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan ketatalaksanaan;
b.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan hasil analisis dan identifikasi permasalahan perencanaan ketatalaksanaan;
c.menyiapkan bahan penyusunan rancangan penataan ketatalaksanaan;
d.menyusun uraian jabatan dengan merumuskan identitas jabatan, hasil kerja jabatan, bahan kerja, perangkat kerja, sifat jabatan, ringkasan uraian jabatan, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, korelasi jabatan serta persyaratan jabatan;
e.menyiapkan bahan penyusunan cara kerja, tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja serta pola kerja di lingkungan BMKG; 26
f.menyiapkan rancangan pengaturan berupa pedoman dan petunjuk pelaksanaan/teknis, serta hubungan kerja di lingkungan BMKG;
g.melaksanakan inventarisasi, analisis, dan evaluasi jabatan serta penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan BMKG;
h.menyiapkan bahan rapat pembahasan rancangan penataan ketatalaksanaan BMKG dengan internal BMKG dan/atau instansi terkait;
i.menyiapkan bahan penyusunan rancangan penataan ketatalaksanaan sesuai hasil pembahasan; dan
j.menghadiri rapat-rapat penyusunan penataan ketatalaksanaan.
3.analisa dan evaluasi ketatalaksanaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan data yang diperlukan dalam rangka analisa dan evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan konsep analisa dan evaluasi ketatalaksanaan;
c.mengevaluasi cara kerja, tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja serta pola kerja dan hubungan kerja pada satuan kerja di lingkungan BMKG berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.menyiapkan bahan hasil pembahasan analisa dan evaluasi ketatalaksanaan;
e.membuat laporan hasil analisa dan evaluasi ketatalaksanaan BMKG; dan
f.menyiapkan bahan analisa dan evaluasi organisasi BMKG sebagai pedoman baku operasional atau standard operational procedure (SOP).
4.penyiapan bahan analisa beban kerja, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan analisa beban kerja;
b.menyiapkan referensi dan materi peraturan perundang- undangan terkait analisa beban kerja;
c.menyiapkan bahan penelaahan peraturan tentang rincian tugas jabatan struktural dan fungsional; 27
d.mengukur beban kerja masing-masing butir rincian tugas jabatan struktural dan fungsional dalam durasi jam;
e.menyusun dan merumuskan konsep analisa beban kerja jabatan struktural dan fungsional; dan
f.menyiapkan bahan laporan penyusunan analisa beban kerja di lingkungan BMKG.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Laksana; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. IV. BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT A. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan:
1.pengumpulan data, pengelolaan dan pelayanan informasi, dokumentasi, promosi, dan publikasi tentang kebijakan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengumpulan materi publikasi internal (in house megazine) melalui wawancara dan melalui media on-line;
b.melakukan peliputan kegiatan di dalam dan/atau di luar lingkungan BMKG;
c.menyiapkan dan mengelola bahan dokumentasi kegiatan BMKG berupa foto, video, dan terbitan;
d.menyiapkan dan mengelola bahan pembuatan publikasi dan dokumentasi berupa buletin, brosur/leaflead, dan banner;
e.menyebarluaskan hasil publikasi dan dokumentasi di lingkungan BMKG dan instansi terkait;
f.menyiapkan bahan dan menyusun konsep surat menyurat terkait dengan kegiatan publikasi dan dokumentasi; dan 28
g.menghadiri rapat-rapat persiapan terkait dengan publikasi dan dokumentasi.
2.pengelolaan perpustakaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.meyiapkan bahan pengembangan koleksi perpustakaan untuk menunjang kinerja BMKG;
b.melakukan pengelolaan perpustakaan berupa pembuatan katalog, penomoran klasifikasi, pelabelan, pendataan, penataan dan perawatan koleksi perpustakaan;
c.melakukan penyimpanan hasil terbitan tentang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika dan terbitan lainnya, baik dari dalam maupun luar BMKG;
d.memberikan layanan informasi terbitan BMKG dan lainnya;
e.menyiapkan bahan pembuatan abstrak, index, bibliografi, dan daftar katalog dalam berbagai format dan bentuk;
f.melakukan pelestarian koleksi perpustakaan baik secara preventif maupun kuratif;
g.melakukan otomasi perpustakaan;
h.melakukan digitalisasi perpustakaan;
i.melakukan kerjasama antar perpustakaan serta jaringan informasi lainnya;
j.menyediakan akses informasi perpustakaan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan global; dan
k.menghadiri rapat-rapat yang terkait dengan kegiatan perpustakaan.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Publikasi dan Dokumentasi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 29 B. Subbagian Hubungan Pers dan Media Subbagian Hubungan Pers dan Media mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan dan klarifikasi terhadap issu yang berkembang di media massa, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kliping berita tentang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang terdapat di surat kabar nasional maupun internasional;
b.menyelenggarakan pemantauan dan analisa terhadap berita tentang issu dan kejadian yang terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, di media massa dan media on-line;
c.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit teknis terkait untuk menyusun bahan klarifikasi terhadap issu dan dan pemberitaan yang salah di media massa; dan
d.menyiapkan bahan klarifikasi terhadap berita terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2.pelayanan kepada pekerja media massa melalui media center untuk meningkatkan citra positif BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan sarana dan prasana acara konferensi pers prakiraan musim kemarau dan hujan, konferensi pers terbatas terkait kejadian gempa bumi dan tsunami, cuaca ekstrem, serta event atau peristiwa lainnya;
b.memfasilitasi pelaksanaan kegiatan konferensi pers;
c.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit teknis terkait dalam rangka pelayanan dan pemberian informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika kepada para jurnalis dan/atau masyarakat tentang masalah, isu atau suatu kejadian yang menjadi pusat perhatian mereka;
d.menyiapkan bahan fasilitasi peliputan pekerja media tentang kegiatan pimpinan BMKG di pusat maupun di daerah;
e.menyiapkan bahan pelayanan terhadap masyarakat dari berbagai profesi yang ingin mengadakan kunjungan ke BMKG sesuai prosedur yang berlaku; 30
f.menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan workshop tentang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika bagi para pekerja media massa cetak dan elektronik;
g.menghadiri rapat-rapat koordinasi terkait kegiatan kehumasan;
h.menyiapkan bahan koordinasi penguatan kerjasama dengan media massa cetak dan elektronik dalam rangka mensosialisasikan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika; dan
i.berpartisipasi dalam kegiatan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai institusi atau lembaga.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Hubungan Pers dan Media; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. BIRO UMUM I. BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA A. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan kegiatan analisis kebutuhan sumber daya manusia dan pengelolaan bahan penyusunan formasi di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan analisa dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai beban kerja;
b.menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai; dan
c.menyiapkan bahan pendataan tenaga honorer dan verifikasi berkas pegawai honorer. 31
2.penyaringan dan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengadaan (rekruitmen), penyelenggaraan seleksi dan hasil seleksi pegawai negeri sipil;
b.menyiapkan bahan pengurusan latihan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum diberangkatkan ke tempat tugas;
c.menyiapkan bahan administrasi pemberangkatan CPNS ke tempat tugas;
d.menyiapkan bahan pemanggilan dan pemulangan pegawai tugas belajar; dan
e.menyiapkan bahan perencanaan penempatan CPNS.
3.penyiapan dan pengelolaan bahan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi;
b.menyiapkan usulan daftar nama pegawai untuk pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta Sistem Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Akademi Meteorologi dan Geofisika; dan
c.menyiapkan draft Surat Keputusan Tugas Belajar (SKTB), Surat Keterangan Ijin Belajar (SKIB), dan Surat Perjanjian Tugas Belajar (SPTB).
d.menyiapkan bahan pengaturan praktek kerja lapangan (PKL) siswa/i , mahasiswa/i yang praktek di BMKG;
4.penyiapan bahan administrasi dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan penghimpunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) jabatan fungsional di lingkungan BMKG; 32
b.memeriksa kelengkapan administrasi DUPAK sesuai dengan pedoman dan petunjuk penilaian sebagai bahan penilaian Angka Kredit (PAK) baik PMG maupun non-PMG;
c.menyampaikan DUPAK jabatan fungsional di lingkungan BMKG ke tim penilai di dalam dan di luar lingkungan BMKG;
d.menyiapkan bahan penghimpunan hasil Penilaian Angka Kredit PMG untuk dibahas dalam rapat Tim Penilai;
e.menyiapkan Penetapan Angka Kredit PMG;
f.menyiapkan konsep naskah Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional, pembebasan sementara dan/atau pemberhentian dari jabatan fungsional, pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, pengangkatan satu tingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional, serta perpindahan jabatan fungsional hingga pendistribusiannya;
g.menyiapkan konsep surat pemberitahuan/teguran bagi pejabat fungsional yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit;
h.menyiapkan rekapitulasi perolehan angka kredit bagi setiap pejabat fungsional Golongan II, III, IV setiap semester;
i.menyiapkan bahan penyempurnaan dan pengembangan jabatan fungsional; dan
j.menyiapkan bahan pengelolaan sistim informasi jabatan fungsional (sijafung).
5.menyampaikan semua perubahan status kepegawaian kepada unit pengelola database sumber daya manusia.
6.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 33 B. Subbagian Mutasi Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan pengangkatan dalam pangkat dan dalam jabatan di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengusulan pengangkatan CPNS dan naskah nota persetujuan CPNS;
b.menyiapkan SK pengangkatan CPNS berdasarkan nota persetujuan BKN;
c.menyiapkan surat pengantar uji kesehatan ke penguji kesehatan tersendiri bagi CPNS sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS;
d.menyiapkan naskah SK pengangkatan PNS bagi yang memenuhi persyaratan dan menyiapkan usul perpanjangan bagi yang telah 2 tahun sebagai CPNS;
e.menyiapkan bahan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan Berita Acara hasil rapat Baperjakat;
f.menyiapkan SK pengangkatan, SK pemindahan dan SK pemberhentian dalam/dari jabatan struktural;
g.menyiapkan Berita Acara pelantikan, sumpah jabatan, sumpah PNS dan serah terima jabatan;
h.menyiapkan acara pelaksanaan pelantikan, serah terima jabatan dan sumpah PNS;
i.menyiapkan surat penetapan pelantikan (SPP), surat penetapan menjalankan tugas (SPMT), dan surat penetapan menduduki jabatan (SPMJ) seluruh pejabat struktural;
j.memeriksa seluruh berkas usul kenaikan pangkat dari satuan kerja dan UPT sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
k.menyiapkan usulan Nota Persetujuan BKN tentang kenaikan pangkat PNS sesuai format baku;
l.menyiapkan naskah SK Kenaikan Pangkat PNS bagi pegawai yang telah memenuhi semua persyaratan kenaikan pangkat;
m.mendistribusikan SK Kenaikan Pangkat; 34
n.menyiapkan usul peninjauan masa kerja PNS bagi yang mempunyai masa kerja sebelum diterima menjadi pegawai negeri;
o.menyiapkan SK Kenaikan Gaji Berkala dan SK Penyesuaian Gaji Pokok;
p.menyiapkan penyusunan bahan naskah ujian dinas Tingkat I dan Tingkat II;
q.menyiapkan pelaksanaan ujian dinas Tingkat I dan Tingkat II dan pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah; dan
r.menyiapkan surat tanda lulus ujian dinas Tingkat I dan Tingkat II dan surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah tingkat sarjana dan sarjana muda ke bawah.
2.penyiapan pemberhentian dan pensiun di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan daftar rencana pensiun PNS di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan surat pemberitahuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan menyampaikan blangko data perorangan calon penerima pensiun (DPCP) kepada seluruh pegawai yang menjelang MPP;
c.menyiapkan usulan pensiun PNS Golongan Ruang IV/a ke bawah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Golongan Ruang IV/b ke atas kepada Presiden;
d.menyiapkan usulan pensiun janda/duda;
e.menyiapkan rekapitulasi PNS yang pensiun, yang berhenti, dan yang meninggal dunia sebagai bahan penyusunan formasi;
f.menyiapkan bahan usulan pensiun PNS sesuai persyaratan yang berlaku;
g.menyiapkan SK pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri tidak dengan hak pensiun, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun (pensiun dini); dan
h.menyiapkan usulan pertimbangan kenaikan pangkat (KP) pengabdian PNS Golongan Ruang IV/b ke bawah kepada BKN dan Golongan Ruang IV/c ke atas kepada presiden. 35
3.penyiapan mutasi wilayah kerja PNS di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan Rancangan SK pemindahan PNS internal BMKG;
b.menyiapkan bahan persetujuan pemindahan ke instansi lain;
4.menyampaikan semua perubahan status kepegawaian kepada unit pengelola database sumber daya manusia.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Mutasi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan SDM mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan pengelolaan dan pembinaan mental dan disiplin, sumber daya manusia, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pembinaan dan mengelola pembinaan mental dan disiplin pegawai;
b.menyiapkan bahan analisis dan penyelesaian masalah disiplin pegawai;
c.menyiapkan bahan penyusunan hasil penyelesaian masalah dalam bentuk surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan BMKG;
d.menyiapkan bahan surat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat PNS di lingkungan BMKG;
e.menyiapkan bahan analisis permasalahan perkawinan dan perceraian PNS di lingkungan BMKG; dan
f.menyiapkan bahan pemrosesan ijin perkawinan dan perceraian.
2.penyiapan bahan kesejahteraan dan pelaksanaan informasi Sumber daya manusia, dengan rincian tugas sebagai berikut: 36
a.menyiapkan bahan layanan kesehatan umum, kesehatan gigi dan gizi kepada PNS di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan pemberian layanan konsultasi psikologis dan psikotes kepada PNS di lingkungan BMKG;
c.melakukan pengarsipan data (dokumen) PNS secara manual;
d.menyiapkan data dan informasi kepegawaian secara manual maupun digital (komputerisasi);
e.menyiapkan bahan otorisasi penggunaan database SDM ke seluruh satuan kerja BMKG;
f.menyiapkan bahan pemutakhiran data mutasi pegawai
g.menyiapkan bahan dan melakukan perekaman awal data CPNS pada Sistem informasi SDM;
h.menyiapkan fasilitas pengontrol kehadiran pegawai;
i.melakukan koordinasi laporan kehadiran pegawai ke masing- masing unit kerja di lingkungan BMKG;
j.melakukan back-up data sistem informasi SDM, system penyimpanan dokumen elektronik pegawai (canofile) dan system monitoring kehadiran SDM; dan
k.menyiapkan bahan penyimpanan dokumen pegawai berdasarkan katalogisasi ke dalam media elektronik (canofile).
3.pengelolaan dan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan BMKG, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan dan pemeriksaan berkas usul mutasi di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan rekapitulasi bahan usulan mutasi PNS di lingkungan BMKG;
c.menyiapkan bahan rapat dan laporan hasil rapat mutasi PNS di lingkungan BMKG;
d.menyiapkan pengumpulan, pemeliharaan, penelaahan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang SDM;
e.menyiapkan pengusulan dan pengurusan kartu pegawai (KARPEG), kartu istri (KARIS), kartu suami (KARSU), asuransi kesehatan (ASKES) dan tabungan asuransi pensiun (TASPEN) kepada instansi terkait; 37
f.menyiapkan bahan usulan dan pengurusan penghargaan Satya Lencana Karyasatya ke Sekretariat Negara;
g.menyiapkan bahan pemberian piagam penghargaan pengabdian kepada PNS di lingkungan BMKG;
h.menyiapkan surat keterangan status kepegawaian sebagai PNS di lingkungan BMKG;
i.melakukan inventarisasi cuti PNS di lingkungan BMKG;
j.menyiapkan surat izin cuti para kepala UPT di lingkungan BMKG;
k.menyiapkan bahan DP3 para kepala UPT di lingkungan BMKG;
l.Melakukan inventarisasi DP3 seluruh PNS di lingkungan BMKG baik secara manual maupun digital;
m.menyiapkan bahan penyusunan KP4 PNS;
n.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan BMKG;
o.melakukan inventarisasi surat penunjukan pelaksana harian (PLH) di lingkungan BMKG; dan
p.menyiapkan bahan penunjukan pelaksana tugas (PLT), ucapan bela sungkawa (berita duka cita), dan keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat dalam satu tahun terakhir kepada PNS di lingkungan BMKG.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan SDM; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 38 II. BAGIAN KEUANGAN A. Subbagian Perbendaharaan Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas:
1.melakukan urusan tata laksana pembayaran tagihan belanja barang dan jasa di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pencatatan dan pembukuan seluruh transaksi pencairan anggaran;
b.menyiapkan bahan pengujian atas dokumen pencairan anggaran;
c.menyiapkan bahan penyiapan tagihan pengelolaan anggaran;
d.menyiapkan bahan penetapan pejabat pengelola anggaran;
e.menyiapkan bahan pembinaan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
f.menyiapkan bahan pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan;
g.menyiapkan bahan pertimbangan penyelesaian masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi negara di lingkungan BMKG;
h.menyiapkan bahan tindak lanjut atas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi negara di lingkungan BMKG;
i.menyiapkan bahan pengagendaan surat masuk dan keluar Bagian Keuangan dan Subbagian Perbendaharaan; dan
j.menyiapkan rekonsiliasi realisasi anggran satuan kerja Sekretariat Utama.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perbendaharaan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 39 B. Subbagian Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Subbagian Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan:
1.urusan tata laksana pembayaran gaji dan perjalanan dinas di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atas pajak penghasilan (PPh) pegawai kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan daftar uang makan pegawai kantor pusat BMKG;
c.menyiapkan daftar honorarium deviden PNBP yang terkait dengan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
d.menyiapkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) PNS di lingkungan kantor pusat BMKG;
e.menyiapkan bahan penyusunan daftar lembur PNS di lingkungan kantor pusat BMKG;
f.menyiapkan bahan penyusunan anggaran gaji PNS di lingkungan kantor pusat BMKG;
g.menyiapkan bahan penyusunan daftar gaji PNS di lingkungan kantor pusat BMKG;
h.menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembayaran gaji PNS di lingkungan kantor pusat BMKG;
i.menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban pencairan anggaran gaji di lingkungan kantor pusat BMKG;
j.menyiapkan bahan penyusunan anggaran belanja perjalanan dinas pegawai kantor pusat BMKG;
k.menyiapkan bahan penyusunan daftar PNS yang akan melakukan perjalanan dinas di lingkungan kantor pusat BMKG; dan
l.menyiapkan bahan penyusunan surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan daftar rincian biaya perjalanan dinas (DRBPD) pegawai. 40
2.pencatatan, penerimaan, penyetoran dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan perkiraaan PNBP;
b.menyiapkan bahan pelaksanaan rekonsiliasi PNBP;
c.menyiapkan bahan penerimaan, pembukuan dan penyetoran PNBP;
d.menyiapkan bahan pelaporan PNBP; dan
e.menyiapkan bahan tagihan PNBP.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan kegiatan akuntansi dan verifikasi keuangan dan aset di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan urusan akuntansi keuangan;
b.menyiapkan bahan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
c.menyiapkan bahan monitoring transaksi belanja / keuangan dari seluruh satuan kerja;
d.menyiapkan bahan pengujian dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
e.menyiapkan bahan monitoring pelaksanaan anggaran melalui berita acara pemeriksaan kas atasan langsung; dan
f.menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan akuntansi keuangan. 41
2.pelaksanaan pelaporan keuangan dan aset di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berkala;
b.menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran;
c.menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat instansi BMKG;
d.menyiapkan bahan rekonsiliasi laporan keuangan dengan satuan kerja;
e.menyiapkan bahan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kementerian Keuangan; dan
f.menyiapkan bahan penataan arsip keuangan.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. III. BAGIAN PERLENGKAPAN A. Subbagian Pengadaan Subbagian pengadaan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan pengadaan barang dan jasa di bidang peralatan administrasi dan penunjang perkantoran di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengadaan barang dan jasa;
b.menyiapkan bahan penyusunan daftar usulan kegiatan (DUK) berikut rencana anggaran belanja (RAB);
c.menyiapkan bahan pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran rutin;
d.menyiapkan bahan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa; 42
e.membuat standar harga satuan ATK dan bahan habis pakai computer pada setiap tahun anggaran;
f.menyiapkan bahan pengadaan pakaian dinas pegawai;
g.menyiapkan bahan pengadaan pakaian PDL teknisis/peralatan, operasional dokter/perawat, shif operasional computer, operasional laboratorium polusi udara;
h.menyiapkan bahan pengadaan kebutuhan operasional komputer;
i.menyiapkan bahan pengadaan ATK;
j.menyiapkan bahan pengadaan kebutuhan alat rumah tangga kantor lainnya;
k.menyiapkan bahan pengadaan kebutuhan protokoler pimpinan;
l.menyiapkan bahan pengadaan suku cadang peralatan pendukung operasional;
m.menyiapkan bahan pengadaan/pencetakan kalender dan buku agenda BMKG;
n.menyiapkan bahan pengadaan barang cetakan; dan
o.menyiapkan bahan pengadaan obat-obatan untuk poliklinik umum dan gigi.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Pengadaan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbagian Pemeliharaan Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan:
1.pemeliharaan gedung perkantoran, sarana dan prasarana penunjang perkantoran dan barang milik negara di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan Arsitektural bangunan, meliputi akses bangunan, kebersihan eksterior dan 43 interior ruangan, ornamen dan dekorasi di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
b.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan struktural bangunan, meliputi perlindungan terhadap struktur, pembebanan dan perawatan preventif di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
c.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan mekanikal tata udara, meliputi AC, ducting, AHU dan Chiller di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
d.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan kubikal dan furniture ruangan di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
e.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan mekanikal sanitasi dan plumbing, meliputi instalasi air bersih, tandon air, hidran, sprinkler, air kotor, septic tank dan unit pengolah limbah di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
f.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan mekanikal transportasi vertikal, meliputi elevator (lift), eskalator, gondola, tangga utilitas dan tangga darurat di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
g.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan listrik dan kelistrikan, meliputi genset, UPS, lampu, saklar, MCB, catu daya, penagkal petir, dan lain lain yang berhubungan dengan elektrikal di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
h.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan sarana telekomunikasi, meliputi telepon, faxmili, PABX, tanda bahaya, alarm dan internet dan intranet di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
i.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan sarana komputer dan sarana penunjangnya, meliputi hardware: CPU, monitor, printer, scanner, dan lain-lain maupun software: OS, antivirus, dan lain-lain di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko; 44
j.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan sarana perkantoran lainnya, meliputi mesin fotocopy, mesin shredder (penghancur kertas), mesin absensi, peralatan dan perlengkapan alat-alat kesehatan poliklinik dan lain-lain di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
k.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan sarana pengamanan perkantoran, maliputi CCTV unit dan Security Monitoring Room di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
l.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan sarana pemadam kebakaran, meliputi sprinkler, fire extinguisher, hidran, detektor dan alarm kebakaran di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
m.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan tata ruang luar, meliputi lansekap, drainase, perkerasan, car-parking, perlengkapan ruang luar (lanscape furniture), signage, pagar dan pintu gerbang, lampu penerangan luar, penataan taman dan vegetasinya, serta pos jaga di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
n.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan tata graha (house keeping), meliputi pengadaan office boy (OB), cleaning service, hygiene service, pest control, tukang taman di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
o.menyiapkan pengadaan jasa pengamanan, ME, sopir dan kebersihan di kantor pusat BMKG dan gedung multi serbaguna citeko;
p.menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, meliputi motor, mobil dan bus dinas; dan
q.menyiapkan bahan laporan realisasi kegiatan pemeliharaan dan perawatan berkala dan non berkala.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Pemeliharaan; dan 45
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan:
1.penatausahaan, inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut::
a.menyiapkan bahan inventarisasi barang milik negara (BMN) di lingkungan BMKG;
b.menyiapkan bahan pencatatan/pembukuan hasil belanja modal di lingkungan kantor pusat BMKG;
c.menyiapkan bahan pencatatan/pembukuan transaksi mutasi dan perubahan barang milik negara (BMN);
d.menyiapkan bahan rekonsiliasi laporan barang milik negara (BMN) dengan satuan kerja dan unit kerja;
e.menyiapkan bahan rekonsiliasi laporan barang milik negara (BMN) antara BMKG dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
f.menyiapkan bahan penyusunan laporan BMN semesteran dan tahunan Tingkat Eselon I dan pengguna barang;
g.menyiapkankan bahan pembinaan penatausahaan BMN;
h.menyiapkan bahan pembinaan sistem manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN) di seluruh satuan kerja dan unit kerja;
i.menyiapkan bahan verifikasi dan monitoring laporan BMN dari satuan kerja dan unit kerja BMKG;
j.menyiapkan bahan penetapan status pengguna barang milik negara (BMN);
k.menyiapkan bahan pelaksanaan sewa-menyewa barang milik negara (BMN);
l.menyiapkan bahan pelaksanaan pinjam pakai barang milik negara (BMN); 46
m.menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan barang milik negara (BMN);
n.menyiapkan bahan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara;
o.menyiapkan bahan penghapusan barang milik negara (BMN);
p.menyiapkan bahan pelaksanaan penjualan barang milik negara;
q.menyiapkan bahan pelaksanaan tukar menukar barang milik negara;
r.menyiapkan bahan pelaksanaan hibah barang milik negara; dan
s.pengelolaan rumah dinas.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. IV. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga A. Subbagian Persuratan dan Arsip Subbagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melakukan:
1.pengelolaan surat menyurat, kearsipan penggandaan dan percetakan di lingkungan BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengelolaan surat-menyurat;
b.melakukan pengelolaan kearsipan;
c.melakukan urusan penggandadaan dan pencetakan dokumen;
d.melakukan pengarahan (navigasi) surat/kode surat;
e.melakukan pengagendaan surat masuk dan pemberian nomor surat resmi keluar;
f.melakukan pengambilan dan pengantaran surat masuk dan surat keluar;
g.melakukan pentakahan dan pemberian nomor surat;
h.melakukan pengiriman surat; 47
i.melakukan pencetakan dan penggandaan dokumen; dan
j.melakukan pendistribusian surat di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbagian Tata Usaha Kepala BMKG Subbagian Tata Usaha Kepala Badan mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Kepala BMKG, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.melakukan urusan administrasi surat masuk/keluar;
b.mengagendaan dan memperbanyak surat-surat sesuai disposisi Kepala BMKG;
c.menyiapkan draft surat-surat atas konsep/arahan Kepala BMKG;
d.menyiapkan bahan sambutan dan presentasi Kepala Badan merangkap click officer;
e.mengatur, menentukan dan menyusun jadwal kegiatan Kepala BMKG;
f.menerima tamu dan panggilan telepon di kerja Kepala BMKG;
g.mengurus tiket dan lumpsum perjalanan dinas Kepala BMKG;
h.menyiapkan jamuan makan malam tamu dinas Kepala BMKG;
i.melaksanakan prosedur protokoler Kepala BMKG;
j.berkoordinasi dengan protokol kementerian lain;
k.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan; dan
l.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Kepala Badan; dan 48
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. C. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Sekretaris Utama, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun seluruh agenda kegiatan Sekretaris Utama;
b.menginformasikan agenda kegiatan Sekretaris Utama (bila diperlukan) kepada Kepala Biro Umum/Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
c.mengagendakan rapat pimpinan pejabat eselon I;
d.mempersiapkan rapat, pertemuan dengan pimpinan dan rapat dengan tamu;
e.mempersiapkan materi rapat, paparan dan sambutan Sekretaris Utama;
f.mengelola surat masuk dan surat keluar Sekretaris Utama;
g.menggandakan dan mendistribusikan surat sesuai disposisi Sekretaris Utama;
h.mengatur perjalanan dinas Sekretaris Utama (jadwal, penyiapan tiket, pengurusan dokumen serta lumpsum);
i.bertanggung jawab terhadap kegiatan protokoler Sekretaris Utama; dan
j.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 49 D. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Deputi Bidang Meteorologi, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun seluruh agenda kegiatan Deputi Bidang Meteorologi;
b.mengagendakan rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian Bidang Meteorologi;
c.mengagendakan surat masuk ke Kedeputian Bidang Meteorologi;
d.mengagendakan surat keluar Kedeputian Bidang Meteorologi baik internal maupun eksternal BMKG;
e.menyiapkan bahan rapat dan presentasi Deputi Bidang Meteorologi;
f.menginformasikan agenda kegiatan Deputi Bidang Meteorologi bila diperlukan kepada para Kepala Pusat di lingkungan Kedeputian Bidang Meteorologi;
g.mengoordinasikan jadwal dan penerimaan tamu Deputi Bidang Meteorologi;
h.mendesiminasikan informasi prakiraan gelombang dan banjir serta prakiraan cuaca harian/mingguan kepada instansi Pemerintah dan Kedutaan Besar negara sahabat melalui facsimile;
i.menyampaikan informasi fire danger rating system (FDRS) kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI dan beberapa Menteri;
j.mengatur agenda kunjungan kerja, penyiapan tiket dan lumpsum serta protokol Bandar Udara perjalanan dinas Deputi Bidang Meteorologi ke daerah;
k.mengoordinasikan protokoler Deputi Bidang Meteorologi dengan Subbagian Tata Usaha Kepala Badan;
l.menyiapkan administrasi kepegawaian di lingkungan Kedeputian Bidang Meteorologi;
m.melaksanakan tugas-tuas lain yang diberikan Pimpinan; dan
n.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG. 50
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. E. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Deputi Bidang Klimatologi, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun seluruh agenda kegiatan Deputi Bidang Klimatologi;
b.mengagendakan rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian Bidang Klimatologi;
c.mengagendakan surat masuk ke Kedeputian Bidang Klimatologi;
d.mengagendakan surat keluar Kedeputian Bidang Klimatologi baik internal maupun eksternal BMKG;
e.menyiapkan bahan rapat dan presentasi Deputi Bidang Klimatologi;
f.menginformasikan agenda kegiatan Deputi Bidang Klimatologi bila diperlukan kepada para Kepala Pusat di lingkungan Kedeputian Bidang Meteorologi;
g.mengoordinasikan jadwal dan penerimaan tamu Deputi Bidang Klimatologi;
h.mengatur agenda kunjungan kerja, penyiapan tiket dan lumpsum serta protokol Bandar Udara perjalanan dinas Deputi Bidang Klimatologi ke daerah;
i.mengoordinasikan protokoler Deputi Bidang Klimatologi dengan Subbagian Tata Usaha Kepala Badan;
j.menyiapkan administrasi kepegawaian di lingkungan Kedeputian Bidang Klimatologi; 51
k.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan; dan
l.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. F. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Deputi Bidang Geofisika, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun seluruh agenda kegiatan Deputi Bidang Geofisika;
b.mengagendakan rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian Bidang Geofisika;
c.mengagendakan surat masuk ke Kedeputian Bidang Geofisika;
d.mengagendakan surat keluar Kedeputian Bidang Geofisika baik internal maupun eksternal BMKG;
e.menyiapkan bahan rapat dan presentasi Deputi Bidang Geofisika;
f.menginformasikan agenda kegiatan Deputi Bidang Geofisika bila diperlukan kepada para Kepala Pusat di lingkungan Kedeputian Bidang Geofisika;
g.mengoordinasikan jadwal dan penerimaan tamu Deputi Bidang Geofisika;
h.mengatur agenda kunjungan kerja, penyiapan tiket dan lumpsum serta protokol Bandar Udara perjalanan dinas Deputi Bidang Geofisika ke daerah;
i.mengoordinasikan protokoler Deputi Bidang Geofisika dengan Subbagian Tata Usaha Kepala Badan; 52
j.menyiapkan administrasi kepegawaian di lingkungan Kedeputian Bidang Geofisika;
k.melaksanakan tugas-tuas lain yang diberikan Pimpinan; dan
l.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. G. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi (IKRJK) mempunyai tugas melakukan:
1.pemberian pelayanan administrasi dan keprotokolan kepada Deputi Bidang IKRJK, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyusun seluruh agenda kegiatan Deputi Bidang IKRJK;
b.mengagendakan rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian Bidang IKRJK;
c.mengagendakan surat masuk ke Kedeputian Bidang IKRJK;
d.mengagendakan surat keluar Kedeputian Bidang IKRJK baik internal maupun eksternal BMKG;
e.menyiapkan bahan rapat dan presentasi Deputi Bidang IKRJK;
f.menginformasikan agenda kegiatan Deputi Bidang IKRJK bila diperlukan kepada para Kepala Pusat di lingkungan Kedeputian Bidang IKRJK;
g.mengoordinasikan jadwal dan penerimaan tamu Deputi Bidang IKRJK;
h.mengatur agenda kunjungan kerja, penyiapan tiket dan lumpsum serta protokol Bandar Udara perjalanan dinas Deputi Bidang IKRJK ke daerah; 53
i.mengoordinasikan protokoler Deputi Bidang IKRJK dengan Subbagian Tata Usaha Kepala Badan;
j.menyiapkan administrasi kepegawaian di lingkungan Kedeputian Bidang IKRJK;
k.melaksanakan tugas-tuas lain yang diberikan Pimpinan; dan
l.berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi (IKRJK); dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. H. Subbagian Rumah Tangga Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan:
1.melakukan urusan rumah tangga di lingkungan BMKG dan tata usaha Biro, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan monitoring penggunaaan seluruh sarana dan prasarana BMKG, dan gedung Serba Guna Citeko;
b.mengamankan seluruh sarana dan prasarana milik BMKG, dan gedung Serba Guna Citeko;
c.melaksanakan Penyimpanan kendaraan dinas milik BMKG;
d.menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Subbagian Pemeliharaan dan Pengadaan;
e.menyiapkan bahan koordinasi pengamanan lingkungan di kantor pusat BMKG dan gedung Serba Guna Citeko;
f.menyiapkan fasilitas upacara bendera dan pelantikan pejabat;
g.menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dinas; dan
h.menyiapkan bahan koordinasi pengawasan di lingkungan kantor pusat BMKG dan gedung Serba Guna Citeko dengan peralatan close-circuit television (CCTV). 54
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Rumah Tangga; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. SRI WORO B. HARIJONO 55 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 DEPUTI BIDANG METEOROLOGI PUSAT METEOROLOGI PENERBANGAN DAN MARITIM I. BIDANG METEOROLOGI PENERBANGAN A. Subbidang Bina Operasi Meteorologi Penerbangan Subbidang Bina Operasi Meteorologi Penerbangan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi penerbangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang meteorologi penerbangan dan perubahan- perubahannya dari berbagai instansi baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan informasi meteorologi penerbangan;
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan informasi meteorologi penerbangan; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang meteorologi penerbangan.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang meteorologi penerbangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan meteorologi penerbangan untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pelayanan informasi meteorologi penerbangan; dan 56
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang meteorologi penerbangan.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian kebijakan teknis di bidang meteorologi penerbangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM meteorologi penerbangan;
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional meteorologi penerbangan di stasiun meteorologi yang memberikan pelayanan penerbangan dan di kantor pusat BMKG;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi penerbangan pada unit pelaksana teknis (UPT) maupun satuan kerja di kantor pusat BMKG; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang meteorologi penerbangan, dengan rincian sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang meteorologi penerbangan baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pelayanan informasi meteorologi penerbangan; dan
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pelayanan meteorologi penerbangan. 57
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Meteorologi Penerbangan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Informasi Meteorologi Penerbangan Subbidang Informasi Meteorologi Penerbangan mempunyai tugas melakukan:
1.pengelolaan dan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi penerbangan, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan pelayanan informasi cuaca penting (significant weather extreem/SIGWX) untuk kegiatan penerbangan;
b.melaksanakan pemutakhiran data sigwx, citra satelit, citra radar cuaca, model prakiraan cuaca numerik (numerical weather prediction/NWP) untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan dalam skala nasional;
c.menyiapkan bahan pelayanan informasi meteorologi penerbangan untuk keperluan khusus untuk very important person (VIP) dan very-very important person (VVIP);
d.mengkoordinasikan dan menyiapkan laporan informasi dan analisis cuaca terkait dengan kejadian kecelakaan pesawat terbang;
e.melaksanakan monitoring dan pengelolaan OPMET data dan Buletin Meteorologi (kelengkapan Flight Document) untuk kegiatan pelayanan informasi penerbangan di seluruh UPT dan kantor pusat BMKG;
f.melaksanakan inventarisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan data dan informasi stasiun meteorologi yang memberikan pelayanan penerbangan dan kantor pusat; dan 58
g.menyiapkan bahan, menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pelayanan data dan informasi stasiun meteorologi yang memberikan pelayanan penerbangan dan kantor pusat BMKG.
2.pemberian informasi peringatan dini di bidang meteorologi penerbangan, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan informasi peringatan dini cuaca penerbangan berupa informasi cuaca signifikan yang berpengaruh pada keselamatan penerbangan;
b.menyiapkan bahan informasi peringatan dini cuaca penerbangan berupa informasi letusan gunung berapi yang berpengaruh pada keselamatan penerbangan; dan
c.menyiapkan bahan informasi peringatan dini cuaca penerbangan berupa informasi siklon tropis yang berpengaruh pada keselamatan penerbangan.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Informasi Meteorologi Penerbangan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. II. BIDANG METEOROLOGI MARITIM A. Subbidang Bina Operasi Meteorologi Maritim Subbidang Bina Operasi Meteorologi Maritim mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang meteorologi maritim dan perubahan-perubahannya dari berbagai instansi baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan informasi meteorologi maritim; 59
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan informasi meteorologi maritim; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang meteorologi maritim.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang meteorologi maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan meteorologi maritim untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) kegiatan operasional meteorologi maritim; dan
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang meteorologi maritim.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian di bidang meteorologi maritim, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM meteorologi maritim;
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional meteorologi maritim di stasiun meteorologi maritim dan di kantor pusat BMKG;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi maritim pada unit pelaksana teknis (UPT) maupun satuan kerja di kantor pusat BMKG;
d.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi maritim; dan
e.menyiapkan bahan pembinaan teknis operasional PMO dan VOS. 60
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang meteorologi maritim, dengan rincian sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang meteorologi maritim baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapan bahan teknis koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pelayanan informasi meteorologi maritim;
c.menyiapkan bahan teknis koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pelayanan meteorologi maritim; dan
d.menyiapkan bahan teknis perekrutan kapal Voluntary Observing Ship (VOS).
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Sub Bidang Bina Operasi Meteorologi Maritim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Informasi Meteorologi Maritim Subbidang Informasi Meteorologi Maritim mempunyai tugas melakukan:
1.pengelolaan dan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan inventarisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan data dan informasi stasiun meteorologi maritim dan kantor pusat;
b.menyiapkan bahan, menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pelayanan data dan informasi stasiun meteorologi maritim dan kantor pusat BMKG; 61
c.mengumpulkan data hasil pengamatan meteorologi maritim dari wilayah perairan indonesia (kapal dan stasiun pengamatan);
d.melaksanakan analisis cuaca maritim dan keadaan laut (gelombang, angin permukaan, swell dan arus) ;
e.melaksanakan pemutakhiran prakiraan cuaca maritim dan keadaan laut secara berkala;
f.mengoordinasikan dan menyiapkan laporan informasi cuaca dan analisis gelombang laut untuk tujuan khusus antara lain kecelakaan kapal laut;
g.menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait penelitian dan pengembangan dalam rangka pengembangan model analisis di bidang meteorologi maritim;
h.melaksanakan pemutakhiran informasi meteorologi maritim secara berkala melalui website BMKG; dan
i.melaksanakan diseminasi dan pelayanan informasi meteorologi maritim secara berkala melalui web, facsimile, telepon dan e- mail.
2.pemberian informasi peringatan dini di bidang meteorologi maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan pemantauan (monitoring) pasang surut air laut maksimum;
b.menyiapkan bahan informasi peringatan dini cuaca maritim ekstrem yang berbahaya bagi pelayaran dan aktivitas di laut;
c.menyiapkan bahan peringatan dini pasang maksimum air laut; dan
d.melaksanakan diseminasi peringatan dini tinggi gelombang dan rob melalui website BMKG, facsimile dan e-mail.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Informasi Meteorologi Maritim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 62 III. BIDANG BINA OBSERVASI METEOROLOGI A. Subbidang Bina Observasi Meteorologi Permukaan Subbidang Bina Observasi Meteorologi Permukaan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang observasi meteorologi permukaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan pengembangan sarana dan prasarana observasi meteorologi permukaan;
b.menyiapkan bahan pengaturan kegiatan observasi meteorologi permukaan;
c.mengumpulkan dan mendistribusikan peraturan-peraturan teknis internasional dan nasional di bidang observasi meteorologi permukaan; dan
d.menyiapkan petunjuk teknis operasional dan perubahannya dalam bidang observasi meteorologi permukaan.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang observasi meteorologi permukaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan penyusunan standard teknis kinerja operasional dan tolok-ukurnya di bidang observasi meteorologi permukaan sesuai ketentuan yang berlaku secara internasional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan bimbingan pelaksanaan program operasional bidang observasi meteorologi permukaan; dan
c.menyiapkan bahan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis observasi meteorologi permukaan.
3.penyiapan bahan pembinaan serta pengendalian teknis di bidang observasi meteorologi permukaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM pengamat meteorologi permukaan; 63
b.menyiapkan bahan pengawasan kegiatan operasional observasi meteorologi permukaan;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan observasi meteorologi permukaan; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan observasi meteorologi permukaan.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang observasi meteorologi permukaan, dengan rincian sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi teknis observasi meteorologi permukaan;
b.menyiapan bahan teknis usulan kerjasama dengan instansi lain; dan
c.menyiapkan bahan teknis koordinasi di bidang observasi meteorologi permukaan.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Observasi Meteorologi Permukaan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Bina Observasi Udara Atas Subbidang Bina Observasi Udara Atas mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan pengembangan sarana dan prasarana observasi udara atas;
b.menyiapkan bahan pengaturan kegiatan observasi udara atas;
c.mengumpulkan dan mendistribusikan peraturan-peraturan teknis internasional dan nasional di bidang observasi udara atas; dan
d.menyiapkan petunjuk teknis operasional dan perubahannya. 64
2.pemberian bimbingan teknis di bidang observasi udara atas, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan penyusunan standard teknis kinerja operasional dan tolok-ukurnya di bidang observasi udara atas sesuai ketentuan yang berlaku secara internasional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan bimbingan pelaksanaan program operasional bidang observasi udara atas; dan
c.menyiapkan bahan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis observasi udara atas.
3.penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM pengamat observasi udara atas;
b.menyiapkan bahan pengawasan kegiatan operasional observasi udara atas;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan observasi udara atas; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan observasi udara atas.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang observasi udara atas, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi teknis observasi udara atas;
b.menyiapan bahan teknis usulan kerjasama dengan instansi lain; dan
c.menyiapkan bahan teknis koordinasi di bidang observasi udara atas.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Observasi Udara Atas; dan 65
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. PUSAT METEOROLOGI PUBLIK I. BIDANG INFORMASI METEOROLOGI PUBLIK A. Subbidang Informasi Meteorologi Subbidang Informasi Meteorologi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan informasi meteorologi publik untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi meteorologi publik;
c.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang informasi meteorologi publik dan perubahan-perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
d.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan informasi meteorologi publik;
e.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan informasi meteorologi publik;
e.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional informasi meteorologi publik di unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan pelayanan informasi publik dan di kantor pusat BMKG; dan
f.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi publik pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG. 66
2.pemberian bimbingan teknis di bidang informasi meteorologi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang informasi meteorologi publik;
b.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM informasi meteorologi publik; dan
c.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang informasi meteorologi publik baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan.
3.pengelolaan dan pelayanan data dan informasi meteorologi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan, menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang informasi meteorologi publik;
c.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi meteorologi publik;
d.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pelayanan informasi meteorologi publik;
e.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pelayanan informasi meteorologi publik;
f.melaksanakan pemutakhiran streamline prognosi, analisa udara atas, data citra satelit, citra radar cuaca, model prakiraan cuaca numerik (numerical weather prediction/NWP) untuk pelayanan informasi meteorologi publik; 67
g.melakukan pembuatan prakiraan cuaca harian wilayah Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan prakiraan cuaca harian Indonesia (di update tiap 6 jam);
h.melakukan pembuatan prakiraan cuaca dunia (harian);
i.melakukan pembuatan prakiraan cuaca umum Indonesia (mingguan);
j.melakukan pembuatan prakiraan cuaca wisata (yang berlaku Sabtu dan Minggu);
k.memberikan peringatan dini cuaca khusus wilayah Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi yang berpegaruh pada keselamatan publik;
l.menyiapkan bahan pelayanan informasi meteorologi publik untuk keperluan khusus untuk very important person (VIP) dan very-very important person (VVIP);
m.melakukan verifikasi prakiraan kota-kota besar Indonesia;
n.melakukan pelayanan jasa informasi cuaca kepada masyarakat umum dan media massa (cetak dan elektronik); dan
o.melaksanakan inventarisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan data dan informasi meteorologi publik di pusat.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Informasi Meteorologi Publik; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 68 B. Subbidang Diseminasi Informasi Meteorologi Subbidang Diseminasi Informasi Meteorologi mempunyai tugas melakukan:
1.pengelolaan diseminasi informasi meteorologi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan diseminasi informasi meteorologi untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan diseminasi informasi meteorologi;
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional diseminasi informasi meteorologi;
d.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang diseminasi informasi meteorologi dan perubahan- perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
e.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang diseminasi informasi meteorologi;
f.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM diseminasi informasi meteorologi;
g.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional diseminasi informasi meteorologi di unit pelaksana teknis (UPT) dan di kantor pusat BMKG;
h.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi meteorologi pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG;
i.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi meteorologi;
j.melakukan pemutakhiran informasi cuaca hasil prakiraan Subbidang Informasi Meteorologi melalui website BMKG dan e- mail; 69
k.melakukan pemutakhiran bersifat insidental hasil peringatan dini Subbidang Informasi Meteorologi melalui website BMKG dan e- mail;
l.melakukan penyiapan desain grafis dan animasi informasi meteorologi untuk keperluan media cetak dan elektronik;
m.melakukan penyediaan media diseminasi melalui website (upload prakiraan harian) dan SMS online;
n.melakukan monitoring kelancaran media diseminasi (website dan SMS online);
o.melakukan pengembangan diseminasi informasi meteorologi sesuai perkembangan teknologi;
p.melakukan perancangan ulang dan pengembangan tampilan website bidang meteorologi dan desain grafis dan animasi informasi meteorologi untuk media elektronik;
q.melakukan jalinan kerjasama komunikasi dengan subbidang lain di lingkungan BMKG yang terkait diseminasi meteorologi;
r.melaksanakan inventarisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan diseminasi informasi meteorologi di kantor pusat; dan
s.menyiapkan bahan, menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan diseminasi informasi meteorologi di kantor pusat BMKG.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Diseminasi Informasi Meteorologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 70 II. BIDANG PERINGATAN DINI CUACA A. Subbidang Siklon Tropis Subbidang Siklon Tropis mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang informasi peringatan dini siklon tropis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang informasi peringatan dini siklon tropis dan perubahan- perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis;
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang informasi peringatan dini siklon tropis.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang informasi peringatan dini siklon tropis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan informasi peringatan dini siklon tropis untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis; dan
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang informasi peringatan dini siklon tropis.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi peringatan dini siklon tropis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM informasi peringatan dini siklon tropis; 71
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional informasi peringatan dini siklon tropis di unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis dan di kantor pusat BMKG; dan
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang informasi peringatan dini siklon tropis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang informasi peringatan dini siklon tropis baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis; dan
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis.
5.pengelolaan dan pelayanan data dan informasi peringatan dini siklon tropis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengamatan secara rutin kondisi cuaca di tempat yang dicurigai akan tumbuh siklon tropis;
b.melakukan pengumpulan data yang terkait dengan peluang pertumbuhan siklon tropis;
c.melakukan penentuan metode/ tahapan serta pertimbangan dalam observasi, memprediksi, dan analisis siklon tropis;
d.melakukan analisis parameter-parameter cuaca terkait pertumbuhan siklon tropis;
e.melakukan pemetaan, analisis, dan prakiraan siklon tropis;
f.melakukan analisa dan prakiraan cuaca ekstrem akibat siklon tropis; 72
g.melakukan kegiatan pasca kejadian siklon tropis seperti: analisis lintasan, indentifikasi cuaca ekstrem dan bencana alam terkait siklon tropis;
h.melakukan evaluasi hasil analisis dan produk peringatan dini siklon tropis;
i.menyampaikan hasil analisis dan peringatan dini pada masyarakat dan pihak terkait melalui sarana komunikasi yang tersedia;
j.melakukan pengumpulan data kejadian badai tropis di suatu wilayah dari berbagai sumber;
k.melakukan pertukaran data dan informasi siklon tropis; dan
l.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi peringatan dini siklon tropis.
6.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Siklon Tropis; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Cuaca Ekstrim Subbidang Cuaca Ekstrim mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peringatan dini cuaca ekstrem, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang peringatan dini cuaca ekstrem dan perubahan- perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem;
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem; dan 73
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang peringatan dini cuaca ekstrem.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang peringatan dini cuaca ekstrem, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan peringatan dini cuaca ekstrem untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan dan pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem; dan
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang peringatan dini cuaca ekstrem.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian kebijakan teknis di bidang peringatan dini cuaca ekstrem, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM peringatan dini cuaca ekstrem;
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional peringatan dini cuaca ekstrem di unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem dan di kantor pusat BMKG; dan
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang peringatan dini cuaca ekstrem, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang peringatan dini 74 cuaca ekstrem baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem; dan
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem.
5.pengelolaan dan pelayanan data dan peringatan dini cuaca ekstrem, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan penentuan kriteria cuaca ekstrem, pengumpulan data, analisis dan penyampaian;
b.melakukan penentuan metode/ tahapan serta pertimbangan dalam observasi, memprediksi, dan analisis cuaca ekstrem;
c.melakukan pengumpulan data pengamatan, hasil model numerik, dan informasi meteorologi terkait dengan kejadian dan akibat cuaca ekstrem;
d.melakukan pembuatan peringatan dini cuaca ekstrem segera setelah mengetahui adanya indikasi perubahan cuaca yang signifikan;
e.melakukan pembuatan dan penyampaian hasil analisis dan prakiraan cuaca ekstrem untuk peringatan dini beberapa hari ke depan berdasarkan hasil analisis cuaca ekstrem kepada media massa dan instansi terkait;
f.melakukan pengolahan data unsur meteorologi untuk pemantauan dan pembuatan informasi potensi kebakaran hutan dan lahan;
g.melakukan penyebaran informasi hasil pemantauan hot spot dan informasi potensi kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait dan melalui website BMKG;
h.melaksanakan inventarisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem di pusat; dan 75
i.menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan peringatan dini cuaca ekstrem di kantor pusat BMKG.
6.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Cuaca Ekstrim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. III. BIDANG PENGELOLAAN CITRA INDERAJA A. Subbidang Pengelolaan Citra Radar Subbidang Pengelolaan Citra Radar mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan citra radar, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang pengelolaan citra radar dan perubahan-perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan pengelolaan citra radar;
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan pengelolaan citra radar; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang pengelolaan citra radar.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan citra radar, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan citra radar untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan citra radar; dan 76
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan citra radar.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan citra radar, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM pengelolaan citra radar;
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional pengelolaan citra radar di unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan pelayanan informasi publik dan di kantor pusat BMKG; dan
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan citra radar pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang pengelolaan citra radar, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan citra radar baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pengelolaan citra radar; dan
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pengelolaan citra radar.
5.pengelolaan dan pelayanan data citra radar, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan data citra radar cuaca;
b.melakukan kendali mutu data citra radar cuaca; 77
c.melakukan pengolahan data citra radar cuaca untuk operasional pelayan informasi meteorologi dan cuaca ekstrem dan produk data lainnya yang secara spesifik diminta oleh pengguna;
d.melakukan penyebaran data hasil olahan data radar cuaca pada pihak terkait melalui sarana komunikasi yang tersedia;
e.melakukan pengarsipan; dan
f.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan citra radar.
6.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Citra Radar; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Pengelolaan Citra Satelit Subbidang Pengelolaan Citra Satelit mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan citra satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan dan menginventarisasi dokumen dan regulasi teknis di bidang pengelolaan citra satelit dan perubahan-perubahannya baik internasional, regional maupun nasional;
b.menyiapkan bahan penyusunan standar teknis dan tolok ukur kinerja di bidang pelayanan pengelolaan citra satelit;
c.menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan pengelolaan citra satelit; dan
d.menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang pengelolaan citra satelit. 78
2.pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan citra satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan TTP pengelolaan citra satelit untuk unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di kantor pusat BMKG;
b.menyiapkan bahan penyusunan standard operasional procedure (SOP) pengelolaan citra satelit; dan
c.menyiapkan bahan perencanaan penyelenggaraan pelatihan, harmonisasi dan sosialisasi yang terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan citra satelit.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan citra satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM pengelolaan citra satelit;
b.menyiapkan bahan pengaturan dan pengawasan kegiatan operasional pengelolaan citra satelit di unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan pelayanan informasi publik dan di kantor pusat BMKG; dan
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan citra satelit pada unit pelaksana teknis maupun di kantor pusat BMKG.
4.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang pengelolaan citra satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik nasional, regional maupun internasional serta dengan unit lain di lingkungan BMKG terkait dengan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan citra satelit baik berupa pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan pertemuan tahunan;
b.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri terkait pengelolaan citra satelit; dan DARWAHYU Salinan sesuai den Kepala Biro Hu 79
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi meteorologi negara lain terkait pengelolaan citra satelit.
5.pengelolaan dan pelayanan data citra satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan data citra satelit cuaca;
b.melakukan kendali mutu data citra satelit cuaca;
c.melakukan pengolahan data citra satelit cuaca untuk operasional pelayanan informasi meteorologi dan cuaca ekstrem dan produk data lainnya yang secara spesifik diminta oleh pengguna;
d.melakukan penyebaran data hasil olahan data satelit cuaca pada pihak terkait melalui sarana komunikasi yang tersedia;
e.melakukan pengarsipan; dan
f.menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan citra satelit.
6.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Citra Satelit; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. SRI WORO B. HARIJONO 80 A. Subbidang Analisa dan lnformasi lklim Subbidang Analisa dan lnformasi lklim mempunyai tugas melakukan
1.pemantauan, pengumpulan, pengendalian dan pengelalaan di bidang iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.memantau fenamena atau gejala iklim;
b.mengumpulkan data curah hujan harian dari Computerized Message Switching System (CMSS);
c.mengumpulkan data curah hujan harian/dasarian pas hujan utama dari 220 zona musim (ZOM);
d.mengumpulkan data curah hujan dari automatic ram gauge (ARG) dan automatic weather station (AWS); dan
e.mengumpulkan data dari buletin infarmasi iklim yang diterbitkan stasiun pengamatan BMKG;
2.pengalahan dan analisis di bidang iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan pengalahan dan analisis data hujan dari CMSS untuk penyiapan evaluasi dan prakiraan hujan 10-harian dan bulanan;
b.melaksanakan pengalahan dan analisis data hujan dari pas hujan utama, ARG dan AWS untuk evaluasi dan prakiraan musim; I. BIDANG INFORMASI IKLIM PUSAT IKLIM, AGROKLIMAT DAN IKLIM MARITIM DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI LAMPIRAN Ill PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 81 B. Subbidang Peringatan Dini lklim Subbidang Peringatan Dini lklim mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
c.melaksanakan prakiraan cu rah hujan kumulasi 10-harian, prakiraan hujan bulanan untuk 3 bulan ke depan, prakiraan musim kemarau dan musim hujan;
d.melaksanakan evaluasi kondisi iklim dasarian, bulanan, dan musim;
e.melaksanakan verifikasi prakiraan hujan bulanan dan prakiraan musim;
f.melaksanakan pemutakhiran prakiraan hujan bulanan dan musim;
g.melaksanakan informasi iklim sesuai kebutuhan pengguna;
h.melaksanakan pemutakhiran nilai normal iklim, zona musim, dan karakteristik iklim di Indonesia; dan
i.menyiapkan bahan komparasi kondisi iklim periode waktu tertentu;
3.pelayanan data dan informasi di bidang iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pelayanan informasi iklim;
b.melakukan sosialisasi informasi iklim kepada instansi terkait, masyarakat, dan media massa; dan
c.menyiapkan bahan konferensi pers untuk prakiraan musim kemarau dan musim hujan.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Analisa dan lnformasi lklim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 82
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Peringatan Dini lklim; dan
b.menyiapkan bahan penyusunan rencana peningkatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia untuk pelayanan peringatan Dini lklim.
2.penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pembinaan operasional Peringatan Dini lklim; dan
b.menyiapkan bahan bimbingan teknis pelaksanaan operasional Peringatan Dini lklim.
3.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama dalam bidang operasional Peringatan Dini lklim; dan
b.menyiapkan bahan koordinasi operasional monitoring Peringatan Dini lklim.
4.pelayanan dan penyampaian informasi peringatan dini iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan layanan informasi Peringatan Dini lklim;
b.melakukan layanan informasi Peringatan Dini lklim untuk keperluan Khusus; dan
c.monitoring dan mengelola data yang merupakan parameter kejadian iklim ekstrim bulanan, tiga bulanan dan/atau tahunan.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Peringatan Dini lklim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 83 A. Subbidang Analisa dan lnformasiAgroklimatdan lklim Maritim Subbidang Analisa dan lnformasi Agroklimat dan lklim Maritim mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan, pengumpulan, pengendalian dan pengelolaan agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.Memantau gejala agroklimat dan iklim maritime;
b.Mengumpulkan data agroklimat dan iklim maritim; dan
c.Memeriksa dan memvalidasi data agroklimat dan iklim maritim.
2.pengolahan dan analisis data agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan prakiraan dan evaluasi kekeringan meteorologi untuk kegiatan pertanian;
b.menyiapkan analisis neraca air untuk kebutuhan tanaman;
c.menyiapkan analisis dry spell dan wet spell;
d.menyiapkan analisis peluang curah hujan dasarian untuk kegiatan pertanian;
e.menyiapkan analisis iklim maritim; dan
f.menyiapkan analisis kecenderungan iklim maritim.
3.penyiapan informasi agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapan informasi agroklimat dan iklim maritim;
b.menyiapkan atlas curah hujan rata - rata dasarian skala kabupaten untuk perencanaan pola tanam;
c.menyiapkan atlas klasifikasi iklim untuk kegiatan pertanian dan perkebunan; dan
d.menyiapkan informasi peluang kumulasi curah hujan durasi tertentu. II. BIDANG INFORMASI AGROKLIMAT DAN IKLIM MARITIM 84 B. Subbidang Diseminasi lnformasiAgroklimat dan lklim Maritim Subbidang Diseminasi lnformasi Agroklimat dan lklim Maritim mempunyai tugas melakukan:
1.pelayanan dan pendesiminasian informasi agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan diseminasi informasi rutin iklim agroklimat dan lklim maritim;
b.menyiapkan bahan untuk ekspansi jangkauan dan spektrum penerima informasi iklim agroklimat dan iklim maritim kepada end-user dengan membangun sistem diseminasi terpadu;
c.menyiapkan ekspansi jaringan dan spektrum kerja sama dalam bidang informasi iklim agroklimat dan iklim maritim dengan para pihak yang memiliki ikatan kerjasama dengan BMKG;
d.menyiapkan ekspansi jaringan dan spektrum kerja sama dalam bidang informasi iklim agroklimat dan iklim maritim dengan para pihak yang memiliki ikatan kerjasama dengan BMKG; dan
e.melakukan sosialisasi mengenai aplikasi produk-produk informasi iklim agroklimat dan iklim maritim kepada masyarakat pengguna dalam kaitannya dengan bencana.
2.pelayanan dan pendesiminasian peringatan dini agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan diseminasi peringatan dini agroklimat dan iklim maritim; dan
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Analisa dan lnformasi Agroklimat dan lklim Maritim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 85 A. Subbidang Bina Operasi lklim Subbidang Bina Operasi lklim mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasi iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional hidrometeorologi;
b.menyiapkan bahan penyusunan rencana peningkatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia pada stasiun klimatologi dan pos-pos hidrometeorologi;
c.menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan stasiun klimatologi dan pos-pos hidrometeorologi; dan
d.menyiapkan bahan standar teknis pengamatan, pengolahan data dan analisis iklim dan hidrometeorologi.
2.pembinaan, pengendalian dan pengelolaan kebijakan teknis operasi iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pembinaan stasiun klimatologi dan hidrometeorologi,
b.menyiapkan bahan bimbingan teknis pelaksanaan observasi klimatologi dan hidrometeorologi, Ill. BIDANG BINA OPERASI IKLIM, AGROKLIMAT DAN IKLIM MARITIM
b.menyiapkan bahan untuuk ekspansi jangkauan dan spektrum penerima peringatan dini agroklimat dan iklim maritim kepada end-user dengan membangun sistem diseminasi terpadu.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Diseminasi lnformasi Agroklimat dan lklim Maritim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 86
8.Subbidang Bina Operasi Agroklimat dan lklim Maritim Subbidang Bina Operasi Agroklimat dan lklim Maritim mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasi agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis operasional pos pengamatan meteorologi pertanian;
b.menyiapkan bahan penyusunan rencana peningkatran sarana, prasarana dan sumber daya manusia pada pos-pos pengamatan meteorologi pertanian dan untuk keperluan iklim maritim;
c.menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan observasi unsur-unsur klimatologi dan hidrometeorologi,
d.menyiapkan bahan pemetaan jaringan stasiun klimatologi dan pos-pos hidrometeorologi; dan
e.Menyiapkan bahan inventarisasi sarana, prasarana dan sumber daya manusia pada stasiun klimatologi dan pos-pos pengamatan hidrometeorologi;
3.koordinasi dan kerjasama di bidang operasi iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahaan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama dalam bidang operasional iklim; dan
b.menyiapkan bahan koordinasi operasional monitoring observasi iklim.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi lklim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 87
c.menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana pos-pos pengamatan meteorologi pertanaian dan iklim maritim; dan
d.menyiapkan bahan standar teknis pengamatan, pengolahan data dan analisis agroklimat dan iklim maritim.
2.pembinaan, pengendalian dan pengelolaan operasi agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pembinaan pos pengamatan meteorologi pertanian; dan
b.menyiapkan bahan bimbingan teknis pelaksanaan observasi pos pengamatan meteorologi pertanian.
3.koordinasi dan kerjasama di bidang operasi agroklimat dan iklim maritim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan inventarisasi sarana, prasarana dan sumber daya manusia pada pos-pos pengamatan meteorologi pertanian;
b.menyiapkan bahan pemetaan jaringan pos-pos pengamatan meteorologi pertanian; dan
c.menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan observasi pada pos pengamatan meteorologi pertanian.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Agroklimat dan lklim Maritim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 88 A. Subbidang Analisa dan lnformasi Perubahan lklim Subbidang Analisa lnformasi Perubahan lklim mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pemantauan perubahan iklim menyangkut kecenderungan perubahan parameter iklim masa lampau, kini dan mendatang;
b.menyiapkan bahan pemantauan perubahan iklim dan iklim ekstrim regional Indonesia, meliputi semua unsur iklim antara lain : kejadian hujan lebat dan hujan sangat lebat, kejadian udara kering, kejadian hari-hari tanpa/dengan hujan berturut- turut (number of consecutive wet days atau weet soeltv,
c.menyiapkan bahan pemantauan perubahan iklim global; dan
d.mengoordinasikan kegiatan fungsional di bidang analisa dan informasi perubahan iklim.
2.pengumpulan, pengendalian dan pengelolaan perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengumpulan, pengendalian serta pengelolaan data dan informasi perubahan iklim menyangkut kecenderungan perubahan parameter iklim masa lampau, kini dan mendatang;
b.menyiapkan bahan analisa perubahan iklim dan iklim ekstrim regional Indonesia, meliputi semua unsur iklim antara lain : kejadian hujan lebat dan hujan sangat lebat, kejadian udara panas, kejadian udara kering, kejadian hari-hari tanpa/dengan hujan berturut-turut (number of consecutive wet days atau weet spe!D;
c.menyiapkan bahan metode analisa perubahan iklim global;
d.menyiapkan bahan analisa dampak (fisis) untuk mendukung program adaptasi perubahan iklim di wilayah Indonesia; dan I. BIDANG INFORMASI PERUBAHAN IKLIM PUSAT PERUBAHAN IKLIM DAN KUALITAS UDARA B. Subbidang Diseminasi lnformasi Perubahan lklim Subbidang Diseminasi lnformasi Perubahan lklim mempunyai tugas melakukan:
1.diseminasi data dan informasi perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan sistem informasi perubahan iklim;
b.menyiapkan bahan dan melakukan penyimpanan dan pengaksesan data dan informasi perubahan iklim;
c.menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan format dan jenis informasi produk analisa perubahan iklim; 89
e.menyiapkan bahan pengembangan model perubahan iklim Indonesia.
3.pelayanan data dan informasi perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan data dan informasi potensi sumber energi terbarukan dari matahari dan angin untuk mitigasi perubahan iklim;
b.menyiapkan bahan pembuatan proyeksi iklim Indonesia;
c.menyiapkan bahan penyusunan informasi perubahan iklim regional Indonesia;
d.memberikan layanan jasa analisa dampak perubahan iklim dalam hal adaptasi dan mitigasi berdasarkan data iklim dan kualitas udara termasuk data gas rumah kaca; dan
e.menyiapkan bahan analisa kerentanan untuk adaptasi perubahan iklim di wilayah Indonesia.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Analisa lnformasi Perubahan lklim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 90 A. Subbidang Analisadan lnformasiKualitas Udara Subbidang Analisa lnformasi Kualitas Udara mempunyai tugas melakukan:
1.Pemantauan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pemantauan unsur kualitas udara antara lain SPM, PM10, PM2.s. N02. S02, 03, CO dan Kimia Air Hujan;
b.melakukan pemantauan unsur kualitas udara antara lain SPM, PM10, PM2,5. N02, S02. 03. CO dan Kimia Air Hujan; dan
c.menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan ISO 17025. II. BIDANG INFORMASI KUALITAS UDARA
d.menyiapkan bahan dan melakukan diseminasi informasi perubahan iklim berupa media cetak, media audio, media visual dan media tampilan interaktif lain serta softcopy melalui website dan media online lainnya;
e.menyiapkan bahan dan melakukan sosialisasi informasi perubahan iklim;
f.menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi di bidang diseminasi informasi perubahan iklim;
g.menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan data dan informasi perubahan iklim regional dan global; dan
h.menyiapkan bahan dan melakukan analisa resiko sosial ekonomi informasi dampak perubahan iklim.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Diseminasi lnformasi Perubahan lklim; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 91 B. Subbidang Pencemaran Udara Subbidang Pencemaran Udara mempunyai tugas melakukan:
1.pemantauan pencemaran udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan unsur Gas Rumah Kaea antara lain C02, CH4, N20, HFCs, PFCs dan SF6;
3.pelayanan data dan informasi kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan data dan informasi kualitas udara;
b.melakukan pelayanan pengambilan sampel kualitas udara;
c.menyiapkan bahan dan melakukan pengujian sampel kualitas udara; dan
d.melakukan pelayanan jasa konsultasi kualitas udara.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Analisa lnformasi Kualitas Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun.
2.analisis dan pengelolaan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan sampel SPM, PM10, PM2.5. N02. S02.
03.CO dan Air Hujan;
b.menyiapkan bahan dan melakukan analisis laboratorium dari sampel SPM, PM10, PM2.5. N02. S02. 03, CO dan Air Hujan;
c.menyiapkan bahan dan melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi SPM, PM10, PM2.5. N02, S02. 03. CO dan Air Hujan; dan
d.menyiapkan bahan dan melakukan penyimpanan data dan informasi SPM, PM10. PM2.s, N02. S02, 03. CO dan Air Hujan.
b.menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan unsur Polutan Peneemar antara lain asap kebakaran hutan dan debu gunung berapi; dan
e.menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan informasi dini kualitas udara (AQMS).
2.analisis dan pengelolaan peneemaran udara, dengan rineian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan sampel C02, CH4, N20, HFCs, PFCs dan SF6;
b.menyiapkan bahan dan melakukan analisis laboratorium dari sampel C02, CH4, N20, HFCs, PFCs dan SF6;
e.menyiapkan bahan dan melakukan analisis Polutan Peneemar antara lain asap kebakaran hutan dan debu gunung berapi;
d.menyiapkan bahan dan melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi C02, CH4, N20, HFCs, PFCs dan SF6;
e.menyiapkan bahan dan melakukan pemodelan rekam jejak (trajektori) dan penyebaran (dispersion) dari asap kebakaran hutan dan debu gunung berapi;
f.menyiapkan bahan dan melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi dini kualitas udara (AQMS); dan
g.menyiapkan bahan dan melakukan penyimpanan data dan informasi dini kualitas udara (AQMS).
3.pelayanan data dan informasi peneemaran udara, dengan rineian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan data dan informasi peneemaran udara;
b.melakukan pelayanan pengambilan sampel gas rumah kaea dan polutan peneemar udara;
e.menyiapkan bahan dan melakukan pengujian sampel Gas Rumah Kaea dan Polutan Peneemar Udara;
d.menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan informasi dini kualitas udara (AQMS);
e.melakukan pelayanan jasa konsultasi Gas Rumah Kaea dan Polutan Peneemar Udara; dan 92 93 A. Subbidang Bina Operasi Perubahan lklim Subbidang Bina Operasi Perubahan lklim mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan bahan pembinaan, perumusan kebijakan teknis, pengendalian di bidang operasi perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan pembinaan dalam pemantauan dan inventarisasi perubahan iklim;
b.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pemantauan dan inventarisasi perubahan iklim dengan instansi terkait;
c.melakukan pengendalian pemantauan dan inventarisasi perubahan iklim;
d.menyiapkan bahan laporan gas rumah kaca berupa parameter dan format laporan mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
e.menyiapkan bahan kegiatan clearing house untuk melakukan inventarisasi dan layanan jasa dan informasi gas rumah kaca nasional baik emisi maupun rosot dari laporan sektoral di seluruh wilayah Indonesia;
f.menyiapkan bahan penyusunan annual report kondisi gas rumah kaca nasional bersama sektor terkait; Ill. BIDANG BINA OPERAS I PERUBAHAN IKLIM DAN KUALIT AS UDARA
f.Menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan pengiriman data kualitas udara ke database WMO.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pencemaran Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 94
k.menyiapkan bahan dan melakukan proses quality control data dan informasi iklim yang terkait dengan parameter perubahan iklim dan penyusunan database informasi perubahan iklim nasional; dan I. menyiapkan bahan, data dan informasi perubahan iklim nasional.
2.koordinasi dan kerjasama di bidang operasi perubahan iklim, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi monitoring operasional perubahan iklim dengan instansi terkait.
b.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama dalam bidang manajemen data dan informasi perubahan iklim dan gas rumah kaca nasional;
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama penyusunan annual report kondisi gas rumah kaca nasional bersama sektor terkait; dan
d.menyiapkan bahan kerjasama teknis di bidang perubahan iklim baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Perubahan lklim; dan
g.menyiapkan bahan penyusunan laporan bulanan kegiatan operasional perubahan iklim;
h.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemanfaatan data gas rumah kaca sektoral dan kedaerahan;
i.menyiapkan bahan penyusunan standarisasi teknis operasional stasiun perubahan iklim:
j.menyiapkan bahan monitoring operasional stasiun pemantau perubahan iklim; 95
8.Subbidang Bina Operasi Kualitas Udara Subbidang Bina Operasi Kualitas Udara mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan bahan pembinaan, perumusan kebijakan teknis, pengendalian di bidang bina operasi kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan pembinaan dalam pemantauan kualitas udara;
b.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pemantauan kualitas udara;
c.menyiapkan bahan monitoring dan inventarisir kondisi dan jumlah stasiun pemantau kualitas udara;
d.melakukan pengendalian pemantauan kualitas udara;
e.menyiapkan bahan rencana dan kebutuhan operasional pengamatan kualitas udara;
f.menyiapkan bahan penyusunan laporan bulanan kegiatan operasional kualitas udara;
g.menyiapkan bahan monitoring operasional pemantau kualitas udara;
h.menyiapkan bahan dan melakukan inventarisir data emisi C02 (sektor kebakaran hutan); dan
1.menyiapkan bahan dan melakukan proses quality control data dan informasi kualitas udara.
2.koordinasi dan kerjasama di bidang operasi kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi monitoring operasional kualitas udara dengan instansi terkait.
b.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama dalam bidang manajemen data dan informasi kualitas udara;
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 96 DARWAHY KEPALA SADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. SRI WORO B. HARIJONO
c.menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama penyusunan annual report kondisi kualitas udara nasional bersama sektor terkait;
d.menyiapkan bahan koordinasi sistem manajemen laboratorium Pusat Perubahan lklim dan Kualitas Udara (Puspiku) BMKG kepada personil baru;
e.membantu koordinator kelompok jaminan mutu dalam peningkatan/perbaikan sistem manajemen mutu; dan
f.menyiapkan bahan kerjasama teknis di bidang kualitas udara baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Kualitas Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 97 LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 DEPUTI BIDANG GEOFISIKA PUSAT GEMPA BUMI DAN TSUNAMI I. BIDANG INFORMASI DINI A. Subbidang Informasi Gempabumi Subbidang Informasi Gempabumi mempunyai tugas melakukan:
1.monitoring gempa bumi 24 jam perhari dan 7 hari perminggu terus menerus (24/7), diruang operasional InaTEWS, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kegiatan pemantauan gempa bumi secara bergilir (dinas shift) dalam kelompok InaTEWS yang terdiri dari petugas- petugas Sub Bidang Informasi Gempabumi, Sub Bidang Peringatan Dini Tsunami dan Subbidang infrastruktur Jaringan serta Subbagian Rumah tangga;
b.melakukan taklimat (briefing) kelompok dan pembagian tugas operasional sebelum mengerjakan tugas yang disaksikan oleh kelompok yang melakukan serah-terima tugas;
c.melakukan kegiatan check-list operasional terjadwal (scheduled operational)/rutin;
d.melakukan pemantauan status aliran sinyal seismik (seismogram) dari seluruh stasiun pemantau/UPT (sensor in-situ dan remote) jaringan seismik nasional dan global melalui display real time di ruang pemantau gempabumi (InaTEWS);
e.melakukan pengumpulan dan kompilasi hasil penentuan parameter gempabumi dari institusi-institusi dunia/global, antara lain United States Geological Surveys (USGS), Japan Meteorological Agency (JMA), GFZ; 98
f.melakukan koordinasi dengan UPT-BMKG untuk mendapatkan data gempabumi susulan (after shock);
g.melakukan pengumpulan secara proaktif data tingkat goncangan untuk menghitung peluruhan intensitas;
h.melakukan koordinasi penilaian (assessment) awal dan penanganan trouble shooting dengan Subbidang Peringatan Dini Tsunami, Subbidang Infrastruktur Jaringan dan UPT BMKG bersangkutan dalam rangka mengatasi masalah yang terjadi pada saat melaksanakan tugas operasional;
i.melakukan koordinasi dengan Subbidang Instrumentasi Geofisika ketika hasil penilaian (assessment) awal menunjukkan indikasi ada masalah dengan peralatan operasional; dan
j.melakukan koordinasi dengan Subbidang Infrastruktur Jaringan dan Subbagian Rumah Tangga, melakukan assessment awal atas problem power supply ( jaringan listrik, UPS, Genset) dan pendukung (antara lain jaringan telepon) yang terjadi di ruang operasional.
2.mengolah dan menganalisa data gempa bumi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengolahan dan analisa secara cepat/serta- merta (quick analysis) ketika ada alert seismic, dan memutuskan parameter gempabumi yang baru saja terjadi;
b.melakukan pengolahan sinyal seismik (seismograms) untuk mendapatkan informasi mekanisme sumber gempabumi (focal mechanism) awal;
c.melakukan analisis lanjutan (advance analysis) hasil penentuan cepat parameter gempabumi;
d.menyiapkan bahan penyusunan draft awal katalog gempa bumi; dan
e.menyiapkan bahan laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan kegiatan operasional rutin. 99
3.menyampaikan informasi gempabumi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyampaikan informasi gempabumi secara nasional dan internasional kepada Asean Earthquake Information Center (AEIC) dan Asean Coordinating Centre for Humaneterian Asistance on Disaster Management (AHA Center) melalui berbagai macam moda komunikasi;
b.menyampaikan informasi gempabumi dengan magnitude lebih besar dan sama dengan 5 pada skala Richter sesegera mungkin maksimum pada menit ke 5;
c.memastikan informasi gempabumi dapat diterima oleh lembaga interface dengan BMKG, termasuk media TV dan radio;
d.memberikan jawaban atas pertanyaan terkait gempa bumi dirasakan;
e.menyiapkan draft laporan dan bahan konferensi pers untuk kasus gempa bumi dirasakan/merusak; dan
f.melakukan pemutakhiran (up-dating) website gempa dirasakan/ merusak.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Informasi Gempabumi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Peringatan Dini Tsunami Subbidang Peringatan Dini Tsunami mempunyai tugas melakukan:
1.monitoring gempa bumi berpotensi tsunami 24 jam perhari dan 7 hari perminggu terus menerus (24/7), diruang operasional InaTEWS, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kegiatan pemantauan gempa bumi berpotensi tsunami secara bergilir (dinas shift) dalam kelompok InaTEWS yang terdiri dari petugas-petugas Subbidang Informasi 100 Gempabumi, Subbidang Peringatan Dini Tsunami dan Subbidang infrastruktur Jaringan serta Subbagian Rumah tangga;
b.melakukan taklimat (briefing) kelompok dan pembagian tugas operasional sebelum mengerjakan tugas yang disaksikan oleh kelompok yang melakukan serah-terima tugas;
c.melakukan pemantauan status sinyal sistem jaringan Tidegauge, GPS, Tsunameter InaTEWS dalam rangka monitoring gempa bumi berpotensi tsunami dengan mengoperasionalkan DSS;
e.melakukan kegiatan ceklist operasional terjadwal / rutin;
f.melakukan pemantauan (watching) status aliran sinyal /data pendukung tsunami; sea level, tide gauge, dart bouy, Geographical Positioning System (GPS) dan CCTV melalui displai yang beroperasi secara real time di ruang pemantau gempabumi;
g.melakukan pemantauan dan evaluasi parameter gempabumi yang berpotensi menimbulkan Tsunami di Indonesia melalui DSS serta memutuskan Peringatan Dini Tsunami dan updatingnya untuk peringatan dini 1 (buletin1), peringatan dini 2 (buletin2), peringatan dini 3 (buletin3), dan peringatan dini 4 (buletin4);
h.melakukan pemantauan berita tsunami dari pusat-pusat peringatan dini tsunami internasional, seperti Pacific Tsunami Warning Center (PTWC), Japan Meteorological Agency (JMA), Alaska Tsunami Warning Center (ATWC) jika terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami di wilayah Indonesia;
i.mengoperasikan sistem skenario kejadian tsunami (sistem database tsunami);
k.melakukan koordinasi penilaian (assessment) awal dan penanganan trouble shooting dengan Subbidang Informasi Gempabumi, Subbidang Infrastruktur Jaringan dan UPT BMKG bersangkutan dalam rangka mengatasi masalah yang terjadi pada saat melaksanakan tugas operasional; 101
l.melakukan koordinasi dengan Subbidang Instrumentasi Geofisika ketika hasil penilaian (assessment) awal menunjukkan indikasi ada masalah dengan peralatan operasional;
m.melakukan koordinasi dengan Subbidang Infrastruktur Jaringan dan Subbagian Rumah Tangga, melakukan assessment awal atas problem power suplai ( jaringan listrik, UPS, Genset) dan pendukung (antara lain jaringan telepon) yang terjadi di ruang operasional; dan
n.melakukan tes komunikasi, tes operasional power suplai serta tes operasional back up system Regional Seismic Center-III Denpasar secara terjadwal.
2.mengolah dan menganalisa data gempa bumi berpotensi tsunami, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Global Telecomucation System World Meteorological Organization (GTS WMO) terkait data pasang surut (tide gauge);
b.melakukan koordinasi dengan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait data Tsunami Mode;
c.melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait data deformasi kerak bumi dari Global Positioning System (GPS);
d.melakukan updating web informasi gempa bumi berpotensi tsunami; dan
e.menyiapkan draft laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan kegiatan operasional rutin.
3.menyampaikan peringatan dini tsunami, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyampaikan Peringatan Dini Tsunami secara nasional dan Internasional sebagai Regional Tsunami Services Provider (RTSP) untuk negara-negara di kawasan Samudera Hindia melalui moda komunikasi yang telah disepekati; 102
b.menyampaikan infomasi Peringatan Dini Tsunami peringatan dini 1 maksimum pada menit ke 5, dan peringatan dini 2, peringatan dini 3 serta peringatan dini 4 dalam lingkup nasional;
c.menyampaikan infomasi Peringatan Dini Tsunami peringatan dini 1 maksimum pada menit ke 10, dan peringatan dini 2, peringatan dini 3 serta peringatan dini 4 dalam lingkup regional (RTSP);
d.memastikan penyampaian informasi Peringatan Dini tsunami dapat diterima oleh institusi interface termasuk media TV, Radio dalam lingkup nasional;
e.memastikan penyampaian informasi Peringatan Dini tsunami dapat diterima RTSP-Australia, RTSP-India dan negara negara kawasan Samudera Hindia melalui moda komunikasi dalam lingkup Internasional;
f.memberikan jawaban atas pertanyaan terkait perkembangan Peringatan Dini Tsunami yang disampaikan;
g.melakukan pemutakhiran (up-dating) website tsunami;
h.membuat laporan rutin test aktivasi sirene yang dilaksanakan setiap tanggal 26;
i.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi operasional jaringan sirene;
j.menyiapkan draft laporan/konferensi press untuk kasus Tsunami; dan
k.menyiapkan draft laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan info dini tsunami, meliputi: rekapitulasi pemantauan pasang surut, rekapitulasi pemantauan DART bouy, rekapitulasi pemantauan GPS, kinerja DSS, kinerja data base tsunami.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Peringatan Dini Tsunami; dan 103
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. II. BIDANG MITIGASI GEMPABUMI DAN TSUNAMI A. Subbidang Mitigasi Gempabumi Subbidang Mitigasi Gempabumi mempunyai tugas melakukan:
1.pelayanan dalam rangka mitigasi bencana gempabumi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mengumpulkan data dan informasi gempabumi yang telah melalui quality control (QC) II;
b.mengumpulkan data intensitas gempabumi yang dirasakan/merusak;
c.melakukan reanalysis (QC) III data gempabumi yang telah selesai kendali mutu tingkat II (QC) II;
d.melakukan pembuatan sistem bank data gempabumi;
e.menyiapkan draft bulletin gempa bumi bulanan dan tahunan secara lengkap,
f.menyiapkan draft pemutakhiran katalog gempabumi merusak di Indonesia;
g.menyiapkan draft awal peta seismisitas dan peta rawan bencana gempabumi;
h.menyiapkan bahan-bahan teknis kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pelayanan dan pemanfaatan data dan informasi gempa bumi untuk kepentingan mitigasi;
i.menyiapkan bahan layanan data dan informasi untuk keperluan mitigasi bencana gempabumi;
j.menyiapkan bahan untuk bimbingan teknis di bidang mitigasi gempabumi; dan
k.menyiapkan bahan sosialisasi tentang mitigasi bencana gempabumi. 104
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Mitigasi Gempabumi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Mitigasi Tsunami Subbidang Mitigasi Tsunami mempunyai tugas melakukan:
1.pelayanan dalam rangka mitigasi bencana tsunami, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan data dan informasi tsunami;
b.melakukan pembuatan sistem bank data dan informasi tsunami;
c.menyiapkan draft bulletin tsunami;
d.melakukan pengembangan sistem database simulasi tsunami;
e.melakukan evaluasi database simulasi tsunami dengan data observasi;
f.menyiapkan bahan-bahan teknis kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pelayanan dan pemanfaatan data dan informasi tsunami untuk kepentingan mitigasi;
g.melakukan evaluasi sistem monitoring data tide gauge, DART- buoy/InaBuoy dan GPS;
h.melakukan monitoring dan evaluasi sarana diseminasi dan penerimaaan informasi untuk kepentingan nasional dan internasional dan membuat laporannya secara berkala;
i.menyiapkan bahan layanan data dan informasi untuk keperluan mitigasi bencana tsunami; dan
j.menyiapkan bahan/draft untuk bimbingan teknis di bidang mitigasi tsunami;
k.menyiapkan bahan sosialisasi tentang bencana tsunami kepada pengguna. 105
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Mitigasi Tsunami; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. III. BIDANG BINA OPERASI GEMPABUMI DAN TSUNAMI A. Subbidang Bina Operasi Gempabumi Subbidang Bina Operasi Gempabumi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusankebijakan, pemberian bimbingan, pembinaan serta pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang bina operasi gempabumi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem konfigurasi jaringan pengamatan gempabumi;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pengolahan data gempabumi di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah;
c.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem penyampaian informasi gempabumi;
d.menyiapkan bahan pembinaan operasional gempabumi berupa sistem pelaporan dan evaluasi kinerja operasional gempabumi;
e.memonitoring dan mengevaluasi alur kerja sistem operasional gempabumi;
f.mengendalikan pelaksanaan operasional kebijakan teknis di bidang gempabumi;
g.menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan rutin teknis operasional gempabumi;
h.menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) operasional gempabumi di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah; 106
i.melakukan tes komunikasi, tes operasional power suplai serta test operasional back up system RSC-III secara terjadwal berkoordinasi dengan Sub Bidang Informasi Gempabumi, Sub Bidang Peringatan Dini Tsunami, dan Subbidang Bina Operasi Tsunami; dan
j.membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan kegiatan operasional rutin;
2.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang operasi gempabumi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan monitoring dan evaluasi sarana diseminasi dan penerimaaan informasi untuk kepentingan nasional dan internasional dan membuat laporannya secara berkala berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Tsunami;
b.menyiapkan bahan/draft untuk bimbingan teknis di bidang mitigasi gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Tsunami;
c.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem jaringan komunikasi gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
d.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan monitoring gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
e.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan komunikasi gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
f.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan pengolahan data gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
g.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan penyampaian informasi gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
h.menyiapkan bahan inventarisasi metadata gempabumi dan peralatan gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika; 107
i.memonitor sistem laporan operasional dan sistem peralatan gempabumi berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
j.melakukan assessment awal atas problem / trouble shooting yang terjadi pada saat melaksanakan tugas operasional berkoordinasi dengan Subbidang Informasi Gempabumi, Subbidang Peringatan Dini Tsunami, Subbidang Infrastruktur Jaringan, Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika, dan Subbagian Rumah tangga; dan
k.menyiapkan bahan teknis kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi dalam dan luar negeri terkait operasional gempabumi.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Mitigasi Tsunami; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. B. Subbidang Bina Operasi Tsunami Subbidang Bina Operasi Tsunami mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan, bimbingan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina operasi tsunami, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem konfigurasi jaringan pengamatan tsunami;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pengolahan data tsunami di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah;
c.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem penyampaian informasi tsunami;
d.menyiapkan bahan pembinaan operasional gempabumi berupa sistem pelaporan dan evaluasi kinerja operasional tsunami; 108
e.memonitoring dan mengevaluasi alur kerja sistem operasional tsunami;
f.mengendalikan pelaksanaan operasional kebijakan teknis di bidang tsunami;
g.menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan rutin teknis operasional tsunami;
h.menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) operasional tsunami di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah;
i.melakukan Test Komunikasi, test operasional power suplai serta test operasional back up system RSC-III secara terjadwal berkoordinasi dengan Sub Bidang Informasi Gempabumi, Sub Bidang Peringatan Dini Tsunami dan Subbidang Bina Operasi Gempabumi; dan
j.membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan kegiatan operasional rutin.
2.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang operasi tsunami, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan monitoring dan evaluasi sarana penyampaian informasi dan penerimaaan informasi untuk kepentingan nasional dan internasional dan membuat laporannya secara berkala berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Gempabumi;
b.menyiapkan bahan/draft untuk bimbingan teknis di bidang mitigasi tsunami berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Gempabumi;
c.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem jaringan komunikasi tsunami berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
d.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan monitoring tsunami berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika; 109
e.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan komunikasi tsunami berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
f.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan pengolahan data tsunami berkoordinasi dengan Sub Bidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
g.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan penyampaian informasi tsunami berkoordinasi dengan Sub Bidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
h.menyiapkan bahan inventarisasi metadata tsunami dan peralatan tsunami berkoordinasi dengan Sub Bidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
i.memonitor sistem laporan operasional dan sistem peralatan tsunami berkoordinasi dengan Sub Bidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
j.melakukan assessment awal atas problem / trouble shooting yang terjadi pada saat melaksanakan tugas operasional berkoordinasi dengan Sub Bidang Informasi Gempabumi, Sub Bidang Peringatan Dini Tsunami, Sub Bidang Inrfrastruktur Jaringan, Sub Bidang Instrumentasi dan Rekayasan Peralatan Geofisika, dan Sub Bagian Rumah tangga; dan
k.menyiapkan bahan-bahan teknis kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi dalam dan luar negeri terkait operasional tsunami.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Mitigasi Tsunami; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 110 PUSAT SEISMOLOGI TEKNIK , GEOFISIKA POTENSIAL DAN TANDA WAKTU I. BIDANG SEISMOLOGI TEKNIK A. Subbidang Data Seismologi Teknik Subbidang Data Seismologi Teknik mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan monitoring di bidang data seismologi teknik dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pemeriksaan (check list) status sinyal komunikasi server accelerograph dan server intensitymeter ke server client berkoordinasi dengan subbidang infrastruktur jaringan;
b.melakukan pemeriksaan (check list) status sinyal yang diterima dari masing-masing stasiun accelerograph dan intensitymeter berkoordinasi dengan subbidang infrastruktur jaringan;
c.melakukan pengetesan alat seismik refraksi dan mikrotremor yang dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) minggu sekali;
2.penyiapan pengumpulan di bidang data seismologi teknik dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pengumpulan data accelerograph dan data intensitymeter yang diterima dari stasiun-stasiun pengamatan;
b.melakukan pengumpulan data intensitas gempabumi dari subbidang informasi dini gempabumi;
c.melakukan pengumpulan data seismik refraksi dan mikrotremor;
d.melakukan back-up data accelerograph dan data intensitymeter dari server storage ke media penyimpanan lain;
e.melakukan pencuplikan tampilan sinyal tiap sensor untuk tiap event; dan
f.melakukan kegiatan dokumentasi data hasil analisa.
3.pengolahan dan analisa di bidang data seismologi teknik dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan penyiapan pengelolaan data seismologi teknik untuk database berkoordinasi dengan subbidang manajemen database MKKuG; 111
b.melakukan pengolahan dan analisa data accelerograph menjadi bahan untuk membuat peta goncangan (shakemap);
c.melakukan pengolahan dan analisa data intensitymeter menjadi bahan untuk membuat peta tingkat intensitas gempabumi (isoseismal);
d.melakukan pengolahan dan analisa data seismik refraksi dan mikrotremor menjadi peta periode dominan (T-dom) dan peta kecepatan gelombang geser pada kedalaman 30 meter (Vs30);
e.melakukan konversi dari format data server accelerograph ke format data ASCII;
f.melakukan pengukuran data seismologi teknik di lapangan; dan
g.melakukan kegiatan tabulasi percepatan maksimum gempa perbulan.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Data Seismologi Teknik; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Informasi Seismologi Teknik Subbidang Informasi Seismologi Teknik mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan untuk pelayanan di bidang informasi seismologi teknik, dengan rincian tugas:
a.melakukan penyajian peta goncangan (shakemap);
b.melakukan penyajian peta tingkat intensitas gempabumi (isoseismal);
c.melakukan penyajian peta periode dominan (T-dom) dan peta kecepatan gelombang geser pada kedalaman 30 meter (Vs30);
d.melakukan pelayanan operasional simulator gempabumi berkoordinasi dengan subbidang data seismologi teknik dan subbidang bina operasi seismologi teknik; 112
e.melakukan penyajian informasi seismologi teknik berkoordinasi dengan subbidang data seismologi teknik, subbidang bina operasi seismologi teknik dan subbidang website dan internet;
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Informasi Seismologi Teknik; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun II. BIDANG GEOFISIKA POTENSIAL DAN TANDA WAKTU A. Subbidang Magnit Bumi dan Listrik Udara Subbidang Magnit bumi dan Listrik Udara mempunyai tugas melakukan:
1.pelayanan data dan informasi di bidang magnit bumi dan listrik udara, dengan rincian tugas:
a.melakukan pengumpulan, quality control, validasi, dan penyimpanan data magnit bumi dan listrik udara dari stasiun pengamatan;
b.melakukan pengamatan listrik udara;
c.melakukan pengukuran data magnitbumi di lapangan;
d.melakukan pengumpulan data petir melalui PRS (phase report sheet) dari stasiun pengamatan;
e.melakukan pembuatan peta IKL (Iso Kereaunik Level);
f.melakukan pengukuran dan analisa magnit bumi pada saat fenomena alam ekstrim berupa solar flare, gempa bumi, badai magnet, gerhana;
g.melakukan penyajian informasi magnit bumi dan listrik udara berkoordinasi dengan subbidang bina operasi geofisika potensial dan tanda waktu, dan subbidang website dan internet; dan
h.melakukan pengolahan dan analisa data magnit bumi dan listrik udara. 113
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Magnit bumi dan Listrik Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Gravitasi dan Tanda Waktu Subbidang Gravitasi dan Tanda Waktu mempunyai tugas melakukan:
1.pelayanan data dan informasi di bidang gravitasi dan tanda waktu, dengan rincian tugas:
a.melakukan pengukuran gravitasi (gaya berat) di titik dasar (benchmark);
b.melakukan perhitungan dan pengamatan hilal tiap awal bulan Qomariah;
c.melakukan perhitungan, pengamatan, perekaman data dan updating data astronomi;
d.melakukan perhitungan data terbit dan terbenam matahari dan bulan dari almanak astronomi;
e.melakukan perhitungan data azimuth dan elevasi harian matahari dan bulan dari almanak astronomi;
f.melakukan perhitungan kalender Tahun Masehi, Hijriah, Jawa, dan Cina;
g.melakukan perhitungan fase-fase bulan (bulan baru, perempat pertama, purnama, perempat terakhir);
h.melakukan perhitungan posisi harian matahari dalam satu tahun (dalam tata koordinat ekuator);
i.menyiapkan bahan pembuatan peta lintasan gerhana;
j.menyiapkan bahan pembuatan peta ketinggian hilal;
k.menyiapkan bahan pembuatan buku almanak; 114
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Gravitasi dan Tanda Waktu; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun III. BIDANG BINA OPERASI SEISMOLOGI TEKNIK, GEOFISIKA POTENSIAL DAN TANDA WAKTU A. Subbidang Bina Operasi Seismologi Teknik Subbidang Bina Operasi Seismologi Teknik mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan, pemberian bimbingan dan pembinaan, dan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang seismologi teknik, dengan rincian tugas:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistim konfigurasi jaringan seismologi teknik / gempabumi kuat (earthquake engineering) dan intensitymeter;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistim pengolahan data seismologi teknik / gempabumi kuat dan intensitymeter di kantor pusat dan UPT daerah;
c.menyiapkan bahan perumuan kebijakan teknis sistim penyampaian informasi seismologi teknik / gempabumi kuat dan intensitymeter;
d.menyiapkan bahan pembinaan operasional seismologi teknik berupa sistem pelaporan dan evaluasi kinerja operasional seismologi teknik;
e.monitoring dan evaluasi alur kerja sistem operasional seismologi teknik;
f.mengendalikan pelaksanaan operasional kebijakan teknis di bidang seismologi teknik;
g.menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis operasional seismologi teknik; 115
h.menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Operasional Standar untuk operasional seismologi teknik di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah;
i.menyiapkan bahan laporan kegiatan operasional;
j.menyiapkan bahan informasi seismologi teknik untuk sosialisasi/ training/seminar/ workshop/ pameran;
k.menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi peralatan operasional seismologi teknik berkoordinasi dengan subbidang instrumentasi geofisika;
2.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang bina operasi seismologi teknik, dengan rincian tugas:
l.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem jaringan komunikasi seismologi teknik berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
m.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan monitoring seismologi teknik berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
n.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan komunikasi gempabumi kuat berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
o.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan pengolahan data seismologi teknik berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
p.menyiapkan bahan inventarisasi metadata seismologi teknik berkoordinasi dengan Subbidang Data Seismologi Teknik dan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
q.menyiapkan bahan teknis kerjasama dengan institusi terkait dalam maupun luar negeri terkait operasional seismologi teknik / gempabumi kuat berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama. 116
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Seismologi Teknik; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Bina Operasi Geofisika Potensial dan Tanda Waktu Subbidang Bina Operasi Geofisika Potensial dan Tanda Waktu (magnit bumi, listrik udara, gravitasi, dan tanda waktu) mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian terhadap kebijakan teknis operasi geofisika potensial dan tanda waktu, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistim konfigurasi jaringan geofisika potensial dan tanda waktu;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistim pengolahan data geofisika potensial dan tanda waktu di kantor pusat dan UPT daerah;
c.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistim penyampaian informasi geofisika potensial dan tanda waktu;
d.menyiapkan bahan pembinaan operasional geofisika potensial dan tanda waktu berupa sistem pelaporan dan evaluasi kinerja operasional geofisika potensial dan tanda waktu;
e.monitoring dan evaluasi alur kerja sistem operasional geofisika potensial dan tanda waktu;
f.mengendalikan pelaksanaan operasional kebijakan teknis di bidang geofisika potensial dan tanda waktu;
g.menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis operasional geofisika potensial dan tanda waktu;
h.menyiapkan bahan penyusunan Prosedur Operasional Standar untuk operasional geofisika potensial dan tanda waktu di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah; 117
i.menyiapkan bahan laporan kegiatan operasional;
j.menyiapkan bahan informasi geofisika potensial dan tanda waktu untuk sosialisasi/ training/seminar/ workshop/ pameran;
k.menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi peralatan operasional geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan subbidang instrumentasi geofisika;
l.menyiapkan bahan penyusunan buku dan peta epoch;
2.koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang bina operasi geofisika potensial dan tanda waktu, dengan rincian tugas:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem jaringan komunikasi geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
b.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan monitoring geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
c.menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem pemeliharaan peralatan komunikasi geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi;
d.menyiapkan bahan kebijakan teknis pemeliharaan peralatan pengolahan data geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
e.menyiapkan bahan inventarisasi metadata geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Subbidang Magnit Bumi dan Listrik Udara, Subbidang Gravitasi dan Tanda Waktu, dan Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika;
f.menyiapkan bahan teknis kerjasama dengan institusi terkait dalam maupun luar negeri terkait operasional geofisika potensial dan tanda waktu berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama. DARWAHYU Salinan sesuai den Kepala Biro Hu 118
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Geofisika Potensial dan Tanda Waktu; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. SRI WORO B. HARIJONO 119 LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 DEPUTI BIDANG INSTRUMENTASI, KALIBRASI, REKAYASA, DAN JARINGAN KOMUNIKASI PUSAT INSTRUMENTASI, REKAYASA DAN KALIBRASI I. BIDANG INSTRUMENTASI, REKAYASA DAN KALIBRASI PERALATAN METEOROLOGI A. Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Meteorologi Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Meteorologi mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan spesifikasi, inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional meteorologi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan meteorologi;
b.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil instrumentasi dan rekayasa peralatan meteorologi;
c.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan sistem instrumentasi dan rekayasa meteorologi;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan meteorologi;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan meteorologi;
f.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap pelaksanaan pemeliharaan peralatan meteorologi;
g.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap operasional peralatan meteorologi; 120
h.menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi teknis peralatan meteorologi beserta peralatan cadangan dan suku-cadangnya sesuai standard WMO;
i.menyiapkan bahan penyusunan ketentuan persyaratan teknis kelaikan peralatan meteorologi;
j.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan meteorologi milik BMKG;
k.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan meteorologi dan peralatan pendukungnya;
l.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kondisi peralatan meteorologi; dan
m.melakukan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan meteorologi dan peralatan pendukungnya.
2.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan spesifikasi teknis peralatan meteorologi dan suku cadangnya;
b.menyiapkan bahan usulan kebutuhan peralatan dan/atau pengadaan suku cadang peralatan pengganti;
c.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap perbaikan dan pemeliharaan peralatan meteorologi;
d.menyiapkan bahan perencanaan pemeliharaan dan perbaikan seluruh peralatan meteorologi dan peralatan pendukungnya;
e.melakukan pemeliharaan preventif dan/atau korektif seluruh peralatan meteorologi dan peralatan pendukungnya;
f.menyiapkan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan peralatan yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
g.melakukan instalansi peralatan meteorologi sesuai standar WMO
3.penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan meteorologi; dan 121
b.melakukan penyusunan tabel umur (life time) peralatan meteorologi.
4.pelaksanaan rekayasa dan kerjasama fungsional di bidang instrumentasi dan peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi perekayasaan terhadap peralatan meteorologi untuk meningkatkan hasil guna dan efisiensi serta mendukung kegiatan pemeliharaan;
b.menyiapkan bahan kerjasama fungsional di bidang peralatan klimatologi dan kualitas udara, baik dengan instansi di dalam maupun di luar negeri;
c.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil instrumentasi dan rekayasa klimatologi dan kualitas udara; dan
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis tentang instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Meteorologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Kalibrasi Peralatan Meteorologi Subbidang Kalibrasi Peralatan Meteorologi mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan tata cara tetap kalibrasi, standarisasi dan spesifikasi peralatan standard dan kalibrator peralatan operasional meteorologi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap kalibrasi peralatan meteorologi;
b.menyiapkan bahan penyusunan metode kalibrasi peralatan meteorologi; 122
c.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kalibrasi peralatan meteorologi;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan meteorologi;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang kalibrasi peralatan meteorologi;
f.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil kalibrasi peralatan meteorologi;
g.menyiapkan bahan kebijakan penguatan sistem laboratorium kalibrasi peralatan meteorologi,
h.menyiapkan bahan penyusunan rencana kalibrasi peralatan meteorologi;
i.menyiapkan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis kalibrasi peralatan meteorologi; dan
j.melakukan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan meteorologi.
2.pelaksanaan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan kalibrasi meteorologi milik BMKG;
b.melakukan inventarisasi peralatan kalibrasi meteorologi
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi meteorologi; dan
d.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi meteorologi.
3.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan kalibrator meteorologi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengadaan peralatan dan suku cadang peralatan kalibrator meteorologi; dan
b.melakukan perbaikan dan pemeliharaan peralatan laboratorium kalibrasi, peralatan standard dan peralatan pendukung kalibrasi meteorologi; 123
4.pelaksanaan kalibrasi peralatan operasional meteorologi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kalibrasi peralatan meteorologi di lingkungan BMKG;
b.melakukan kalibrasi peralatan meteorologi kepada masyarakat umum;
c.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan meteorologi;
d.menyiapkan bahan kerjasama dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan meteorologi.
e.menyiapkan bahan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard meteorologi;
f.melakukan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard meteorologi; dan
g.melakukan implementasi sistem manajemen mutu standard ISO/IEC 17025 laboratorium kalibrasi BMKG.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Kalibrasi Peralatan Meteorologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun II. BIDANG INSTRUMENTASI, REKAYASA DAN KALIBRASI PERALATAN KLIMATOLOGI DAN KUALITAS UDARA A. Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Klimatologi dan Kualitas Udara Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Klimatologi dan Kualitas Udara mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan spesifikasi, inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut: 124
a.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara;
b.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara;
c.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan sistem instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara;
f.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap pelaksanaan pemeliharaan peralatan klimatologi dan kualitas udara;
g.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap operasional peralatan klimatologi dan kualitas udara;
h.menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi teknis peralatan klimatologi dan kualitas udara beserta peralatan cadangan dan suku-cadangnya sesuai standard WMO;
i.menyiapkan bahan penyusunan ketentuan persyaratan teknis kelaikan peralatan klimatologi dan kualitas udara;
j.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan klimatologi dan kualitas udara milik BMKG;
k.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan klimatologi dan kualitas udara dan peralatan pendukungnya;
l.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kondisi peralatan klimatologi dan kualitas udara; dan
m.melakukan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan klimatologi dan kualitas udara dan peralatan pendukungnya;
2.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan spesifikasi teknis peralatan klimatologi dan kualitas udara dan suku cadangnya; 125
b.menyiapkan bahan usulan kebutuhan peralatan dan/atau pengadaan suku cadang peralatan pengganti;
c.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap perbaikan dan pemeliharaan peralatan klimatologi dan kualitas udara;
d.menyiapkan bahan perencanaan pemeliharaan dan perbaikan seluruh peralatan klimatologi dan kualitas udara dan peralatan pendukungnya;
e.melakukan pemeliharaan preventif dan/atau korektif seluruh peralatan klimatologi dan kualitas udara dan peralatan pendukungnya;
f.menyiapkan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan peralatan yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
g.melakukan instalansi peralatan klimatologi dan kualitas udara sesuai standar WMO
3.penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan klimatologi dan kualitas udara; dan
b.melakukan penyusunan tabel umur (life time) peralatan klimatologi dan kualitas udara.
4.pelaksanaan rekayasa dan kerjasama fungsional di bidang instrumentasi dan peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi perekayasaan terhadap peralatan klimatologi dan kualitas udara untuk meningkatkan hasil guna dan efisiensi serta mendukung kegiatan pemeliharaan;
b.menyiapkan bahan kerjasama fungsional di bidang peralatan klimatologi dan kualitas udara, baik dengan instansi di dalam maupun di luar negeri;
c.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil instrumentasi dan rekayasa klimatologi dan kualitas udara; dan
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis tentang instrumentasi dan rekayasa peralatan klimatologi dan kualitas udara. 126
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Klimatologi dan Kualitas Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Kalibrasi Peralatan Klimatologi dan Kualitas Udara Subbidang Kalibrasi Klimatologi dan Kualitas Udara mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan tata cara tetap kalibrasi, standarisasi dan spesifikasi peralatan standard dan kalibrator peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
b.menyiapkan bahan penyusunan metode kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
c.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
f.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
g.menyiapkan bahan kebijakan penguatan sistem laboratorium kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara,
h.menyiapkan bahan penyusunan rencana kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
i.menyiapkan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara; dan 127
j.melakukan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara.
2.pelaksanaan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan kalibrasi klimatologi dan kualitas udara milik BMKG;
b.melakukan inventarisasi peralatan kalibrasi klimatologi dan kualitas udara
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi klimatologi dan kualitas udara; dan
d.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi klimatologi dan kualitas udara.
3.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan kalibrator klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengadaan peralatan dan suku cadang peralatan kalibrator klimatologi dan kualitas udara; dan
b.melakukan perbaikan dan pemeliharaan peralatan laboratorium kalibrasi, peralatan standard dan peralatan pendukung kalibrasi klimatologi dan kualitas udara;
4.pelaksanaan kalibrasi peralatan operasional klimatologi dan kualitas udara, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara di lingkungan BMKG;
b.melakukan kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara kepada masyarakat umum;
c.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara;
d.menyiapkan bahan kerjasama dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan klimatologi dan kualitas udara.
e.menyiapkan bahan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard klimatologi dan kualitas udara;
f.melakukan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard klimatologi dan kualitas udara; dan 128
g.melakukan implementasi sistem manajemen mutu standard ISO/IEC 17025 laboratorium kalibrasi BMKG.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Kalibrasi Klimatologi dan Kualitas Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun III. BIDANG INSTRUMENTASI, REKAYASA DAN KALIBRASI PERALATAN GEOFISIKA A. Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan spesifikasi, inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang intrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
b.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
c.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan sistem instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
f.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap pelaksanaan pemeliharaan peralatan geofisika;
g.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap operasional peralatan geofisika; 129
h.menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi teknis peralatan geofisika beserta peralatan cadangan dan suku-cadangnya;
i.menyiapkan bahan penyusunan ketentuan persyaratan teknis kelaikan peralatan geofisika;
j.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan geofisika milik BMKG;
k.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan geofisika dan peralatan pendukungnya;
l.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kondisi peralatan geofisika; dan
m.melakukan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan geofisika dan peralatan pendukungnya.
2.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan usulan pengadaan peralatan geofisika;
b.menyiapkan bahan usulan pengadaan peralatan cadangan dan suku cadang peralatan geofisika;
c.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap perbaikan dan pemeliharaan peralatan geofisika;
d.menyiapkan bahan perencanaan pemeliharaan dan perbaikan seluruh peralatan geofisika dan peralatan pendukungnya;
e.melakukan pemeliharaan preventif dan korektif terhadap peralatan geofisika dan peralatan pendukungnya;
f.menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak ketiga;
g.menyiapkan bahan ketentuan persyaratan teknis kelaikan peralatan geofisika;
h.menyiapkan bahan koordinasi dengan Unit Kerja kedeputian terkait dan/atau UPT dalam rangka instalasi peralatan geofisika;
i.menyiapkan bahan koordinasi dengan Instansi lain dalam rangka instalasi peralatan geofisika; dan
j.melakukan instalasi peralatan geofisika. 130
3.penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan geofisika;
b.melakukan penyusunan tabel umur pakai (life time) peralatan geofisika; dan
c.menyiapkan bahan usulan peremajaan peralatan geofisika yang sudah melewati batas waktu tabel umur pakai.
4.pelaksanaan rekayasa dan kerjasama fungsional di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perekayasaan peralatan geofisika;
b.menyiapkan bahan kerjasama fungsional di bidang instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika;
c.menyiapkan bahan bimbingan teknis tentang instrumentasi dan rekayasa peralatan geofisika; dan
d.melakukan kegiatan rekayasa peralatan geofisika.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Instrumentasi dan Rekayasa Peralatan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Kalibrasi Peralatan Geofisika Subbidang Kalibrasi Peralatan Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.penyusunan tata cara tetap kalibrasi, standarisasi dan spesifikasi peralatan standard dan kalibrator peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan tata cara tetap kalibrasi peralatan geofisika; 131
b.menyiapkan bahan penyusunan metode kalibrasi peralatan geofisika;
c.menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
d.menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
e.menyiapkan bahan pembinaan di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
f.menyiapkan bahan kebijakan peningkatan kompetensi personil kalibrasi peralatan geofisika;
g.menyiapkan bahan kebijakan penguatan sistem laboratorium kalibrasi peralatan geofisika,
h.menyiapkan bahan penyusunan rencana kalibrasi peralatan geofisika;
i.menyiapkan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis kalibrasi peralatan geofisika; dan
j.melakukan bimbingan teknis di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
2.pelaksanaan inventarisasi, monitoring dan evaluasi peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan kalibrasi geofisika milik BMKG;
b.melakukan inventarisasi peralatan kalibrasi geofisika;
c.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi geofisika; dan
d.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja peralatan kalibrasi geofisika;
3.pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan kalibrator geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengadaan peralatan dan suku cadang peralatan kalibrator geofisika; dan
b.melakukan perbaikan dan pemeliharaan peralatan laboratorium kalibrasi, peralatan standard dan peralatan pendukung kalibrasi geofisika; 132
4.pelaksanaan kalibrasi peralatan operasional geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan kalibrasi peralatan geofisika di lingkungan BMKG;
b.melakukan kalibrasi peralatan geofisika kepada masyarakat umum;
c.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan fungsional dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
d.menyiapkan bahan kerjasama dengan pihak lain di bidang kalibrasi peralatan geofisika;
e.menyiapkan bahan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard geofisika;
f.melakukan interkomparasi dan kalibrasi peralatan standard geofisika; dan
g.melakukan implementasi sistem manajemen mutu standard ISO/IEC 17025 laboratorium kalibrasi BMKG.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Kalibrasi Peralatan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. PUSAT DATABASE I. BIDANG MANAJEMEN DATABASE A. Subbidang Manajemen Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika Subbidang Manajemen Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut: 133
a.menyiapkan bahan perencanaan kebijakan teknis pengelolaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b.menyiapkan bahan perencanaan pengelolaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c.menyiapakan bahan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) tentang pengelolaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
d.menyiapkan bahan perencanaan pelatihan manajemen database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
e.menyiapkan bahan pembinaan digitasi data MKKuG; dan
f.menyiapkan bahan perencanaan konsolidasi data di kantor pusat dan UPT BMKG.
2.pengelolaan dan pengaturan struktur database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menginventarisir pemasukan data MKKuG yang masih dalam bentuk hard copy maupun digital;
b.membuat laporan hasil data yang telah dikirim secara on line oleh stasiun-stasiun MKKuG;
c.melakukan pengelolaan database yang terdiri dari pengumpulan dan inventarisasi data, reformat data, entry data, updating data, migrasi data, integrasi data, archieving, quality control, pengorganisasian dan penyajian data;
d.melakukan pelayanan data untuk pemakai /user, baik untuk kalangan internal (BMKG) maupun eksternal yang terdiri dari kalangan Perguruan Tinggi, Institusi Kementerian/Lembaga, Swasta, dan Masyarakat pengguna data MKKuG;
e.menyiapkan laporan pelayanan data dan setoran PNBP;
f.menyiapkan bahan koordinasi teknis konsolidasi data di kantor pusat maupun UPT-BMKG; dan
g.melakukan operasional sistem manajemen database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. 134
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Manajemen Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Manajemen Database Umum Subbidang Manajemen Database Umum mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan inventarisasi database umum
b.menyiapkan bahan up-date database umum;
c.menyiapkan bahan perencanaan kebijakan teknis pengelolaan seperti sumber daya manusia, barang milik negara, dan perencanaan;database umum;
d.menyiapkan bahan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) tentang pengelolaan database umum;
e.menyiapkan bahan perencanaan pelatihan teknis manajemen database umum; dan
f.menyiapkan bahan perencanaan konsolidasi database umum di kantor pusat dan UPT BMKG.
2.pengelolaan dan pengaturan struktur database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan pengelolaan struktur data base umum seperti sumber daya manusia, barang milik negara, dan perencanaan;
b.menyusun struktur, pengelolaan dan pengaturan database umum;
c.menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan pengaturan struktur database umum; 135
d.menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dan pengaturan struktur database umum;
e.menyiapkan bahan pengelolaan database umum yang terdiri dari bahan pengumpulan dan inventarisasi data, reformat data, entry data, updating data, migrasi data, integrasi data, archieving, quality control, pengorganisasian dan penyajian data; dan
f.menyiapkan bahan koordinasi teknis konsolidasi database umum di kantor pusat maupun UPT-BMKG; dan
g.melakukan operasional sistem manajemen database umum
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Manajemen Database Umum; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun II. BIDANG PENGEMBANGAN DATABASE A. Subbidang Pengembangan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika Subbidang Pengembangan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan konsep-konsep pengaturan dan pengawasan sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b.menyusun standar teknis perangkat di bidang teknologi informasi sistem pengelolaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; 136
c.menyiapkan petunjuk/instruksi teknis pengoperasian dan perubahan sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
d.menyiapkan usulan rencana dan program pengembangan sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
e.menyiapkan rencana kebutuhan pelatihan teknis sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; dan
f.menyiapkan bahan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) tentang pengembangan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
2.pengembangan dan pengelolaan sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pendokumentasian fasilitas dan kemampuan pelayanan sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b.melakukan bimbingan pelaksanaan program sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c.menyiapkan bahan pembuatan sistem aplikasi untuk pengiriman data MKKuG secara on line;
d.melakukan up-grade dan up-date sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; dan
e.melakukan operasional sistem aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengembangan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 137 B. Subbidang Pengembangan Database Umum Subbidang Pengembangan Database Umum mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan konsep-konsep pengaturan dan pengawasan sistem aplikasi database umum;
b.menyusun standar teknis perangkat di bidang teknologi informasi sistem pengelolaan database umum;
c.menyiapkan petunjuk/instruksi teknis pengoperasian dan perubahan sistem aplikasi database umum;
d.menyiapkan usulan rencana dan program pengembangan sistem aplikasi database umum;
e.menyiapkan rencana kebutuhan pelatihan teknis sistem aplikasi database umum; dan
f.menyiapkan bahan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) tentang pengembangan database umum
2.pengembangan dan pengelolaan sistem aplikasi database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melakukan pendokumentasian fasilitas dan kemampuan pelayanan sistem aplikasi database umum;
b.melakukan bimbingan pelaksanaan program sistem aplikasi database umum;
c.menyiapkan bahan pembuatan sistem aplikasi untuk pengiriman database umum;
d.melakukan up-grade dan up-date sistem aplikasi database umum; dan
e.melakukan operasional sistem aplikasi database umum.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengembangan Database Umum; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 138 III. BIDANG PEMELIHARAAN DATABASE A. Subbidang Pemeliharaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika Subbidang Pemeliharaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan kebijakan teknis pemeliharaan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika yang meliputi pemeliharaan hardware, software, dan fasilitas penunjang standar data center;
b.menyiapkan bahan perencanaan penyusunan bisnis continuity plan (BCP) untuk hal-hal yang berkaitan dengan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
c.menyiapkan bahan Standard Operation Procedure (SOP) tata kelola data center yang meliputi prosedur operasi, perawatan dan rencana pemulihan bencana;
d.menyiapkan bahan perencanaan pelatihan SDM yang tersertifikasi untuk merawat dan mengelola database meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;dan
e.merencanakan dan melakukan perawatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berkaitan dengan database meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika; dan
f.merencanakan dan melakukan pemeliharaan aplikasi database meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
2.pemeliharaan dan pemuktakhiran (update) sistem database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.memelihara dan mengupdate data warehouse dan bisnis intelegence data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; 139
b.memelihara infrastruktur Tehnology Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk keperluan data warehouse dan bisnis intelegence data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c.memelihara fasilitas sistem database sesuai standar yang berlaku.
d.melakukan operasional pemeliharaan sistem database meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pemeliharaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Pemeliharaan Database Umum Subbidang Pemeliharaan Database Umum mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perencanaan kebijakan teknis pemeliharaan data base umum yang meliputi pemeliharaan hardware, software, dan fasilitas penunjang standar data center;
b.menyiapkan bahan perencanaan penyusunan bisnis continuity plan (BCP) untuk hal-hal yang berkaitan dengan data base umum;
c.menyiapkan bahan Standard Operation Procedure (SOP) tata kelola data center yang meliputi prosedur operasi, perawatan dan rencana pemulihan bencana;
d.menyiapkan bahan perencanaan pelatihan SDM yang tersertifikasi untuk merawat dan mengelola data base umum;dan
e.merencanakan dan melakukan perawatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berkaitan dengan data base umum; dan 140
f.merencanakan dan melakukan pemeliharaan aplikasi database umum.
2.pemeliharaan dan pemuktakhiran (update) database umum, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.memelihara dan mengupdate data warehouse dan bisnis intelegence data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b.memelihara infrastruktur Tehnology Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk keperluan data warehouse dan bisnis intelegence data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c.memelihara fasilitas sistem database sesuai standar yang berlaku; dan
d.Melakukan operasional pemeliharaan sistem database umum.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pemeliharaan Database Umum; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun PUSAT JARINGAN KOMUNIKASI I. BIDANG SISTEM OPERASI JARINGAN KOMUNIKASI A. Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, di bidang bina operasi jaringan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan konsep pengaturan dan pengawasan operasional di bidang operasi jaringan komunikasi; dan 141
b.menyiapkan bahan evaluasi untuk kesesuaian format pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
2.pemberian bimbingan teknis di bidang bina operasi jaringan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.memelihara kompetensi operator dan teknisi telekomunikasi;
b.melakukan bimbingan operasional jaringan komunikasi;
c.menyiapkan bahan penyusunan Prosedur dan Tata Laksana komunikasi data dan informasi MKKuG;
d.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi LAN atau jaringan antar komputer;
e.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi WAN BMKG melalui jaringan komunikasi dedicated line (kabel atau VSAT); dan
f.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi internet di BMKG;
g.menyiapkan bahan updating informasi jaringan meliputi daftar server intranet yang dapat diakses; dan
h.menyiapkan bahan evaluasi kesesuaian data dan informasi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang bina operasi jaringan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mendokumentasikan dan mengadopsi regulasi-regulasi teknis nasional dan internasional komunikasi data dan informasi MKKuG;
b.menyiapkan petunjuk/instruksi teknis operasi jaringan komunikasi data dan informasi MKKuG dan perubahan- perubahannya;
c.menyiapkan bahan pengenalan/sosialisasi/pelatihan sistem pengumpulan dan penyebaran informasi MKKuG; 142
d.mengoordinasikan dan menyiapkan materi teknis untuk penugasan-penugasan BMKG dalam pertemuan internasional (WMO, ICAO, dan Badan-Badan lainnya) terkait dengan pertukaran data dan informasi MKKuG; dan
e.menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan operator dan teknisi di kantor Pusat dan UPT BMKG.
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Bina Operasi Jaringan Komunikasi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran mempunyai tugas melakukan:
1.pengumpulan dan penyebaran data dan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan kegiatan operasional pengumpulan dan penyebaran data dan informasi MKKuG;
b.menyiapkan bahan perencanaan pengembangan pengumpulan dan penyebaran sesuai dengan ketentuan internasional;
c.melakukan inspeksi operasional pengumpulan dan penyebaran data dan informasi MKKuG;
d.melakukan koordinasi dengan UPT; dan
e.menjaga kehandalan saluran komunikasi untuk pengumpulan dan penyebaran data dan informasi MKKuG;
2.Pemeliharaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan koordinasi pemeliharaan server MKKuG;
b.menyiapkan bahan koordinasi pemeliharaan server MKKuG.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain: 143
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun II. BIDANG INFRASTRUKTUR JARINGAN INTERNET A. Subbidang Infrastruktur Jaringan Subbidang Infrastruktur Jaringan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi LAN atau jaringan antar komputer;
b.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi WAN BMKG melalui jaringan komunikasi dedicated line (kabel atau VSAT); dan
c.menyiapkan penyusunan petunjuk teknis operasional dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi internet di BMKG;
2.pemberian bimbingan teknis, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.mendokumentasikan dan mengelola data dan gambar teknis insfrastruktur dan topologi jaringan komunikasi BMKG; dan
b.melakukan koordinasi teknis dengan teknisi UPT dan instansi yang terhubung ke BMKG.
3.pembangunan infrastruktur jaringan dengan mengoordinasikan pembangunan jaringan komunikasi BMKG;
4.pengelolaan operasional dan pemeliharaan di bidang infrastruktur jaringan, teknologi, sistem dan sarana komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.menyiapkan bahan pengelolaan infrastruktur jaringan komunikasi BMKG; 144
b.menyiapkan bahan koordinasi pemeliharaan infrastruktur jaringan komunikasi BMKG dan interkoneksi jaringan komunikasi antar server operasional di BMKG;
c.menyiapkan bahan koordinasi teknis pengamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi BMKG;
d.menyiapkan bahan pemeliharaan dan meningkatkan kompetensi teknis jaringan; dan
e.melakukan inspeksi infrastruktur jaringan komunikasi di UPT.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Infrastruktur Jaringan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Website dan Internet Subbidang Website dan Internet mempunyai tugas melakukan:
1.perencanaan dan perancangan website dan internet, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan konsep-konsep pengaturan dan pengawasan operasional di bidang website dan aplikasi internet;
b.menyiapkan konsep-konsep dokumen kerja sama di bidang website dan aplikasi internet;
c.menyiapkan bahan perencanaan pengembangan website BMKG dan UPT;
d.menyusun bahan perencanaan sistem informasi (SI) berbasis web dan aplikasi internet BMKG yang terintegrasi;
e.menyiapkan bahan pengembangan sistem aplikasi diseminasi MKKuG; dan
f.menyiapkan bahan koordinasi dan bimbingan teknis tentang standarisasi website BMKG dan UPT. 145
2.pengelolaan operasional, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan koordinasi teknis dengan unit data dan informasi BMKG terkait informasi yang ditampilkan di website BMKG;
b.menyiapkan bahan koordinasi perbaikan dan monitoring status online website dan email BMKG dan UPT;
c.menyediakan domain name BMKG;
d.melakukan diseminasi informasi MKKuG ke instansi terkait;
e.menyiapkan bahan koordinasi pelayanan informasi berbasis website, email, dan aplikasi internet lainnya; dan
f.menyiapkan bahan koordinasi teknis dengan pengelola website instansi lain dalam rangka pertukaran informasi melalui media website dan aplikasi internet lainnya;
3.pemeliharaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan koordinasi pemeliharaan infrastruktur WEB server, mail server, dan server diseminasi BMKG;
b.melaksanakan koordinasi pemeliharaan server domain name system (DNS) BMKG dan IP address publik BMKG; dan
c.melaksanakan koordinasi pemeliharaan isi website BMKG, sistem aplikasi website BMKG, dan aplikasi webmail BMKG.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Website dan Internet; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 146 III. BIDANG MANAJEMEN JARINGAN A. Subbidang Administrasi dan Monitoring Jaringan Subbidang Administrasi dan Monitoring Jaringan mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian jaringan komunikasi, dengan menyiapkan administrasi perijinan dan sewa saluran komunikasi.
2.evaluasi dan pemantauan di bidang jaringan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan standard teknis dan tolok ukur kinerja operasi jaringan komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
b.menyiapkan bahan monitoring aktivitas komunikasi dan informasi (non realtime) MKKuG;
c.menyiapkan bahan inventarisasi peralatan jaringan komunikasi MKKuG;
d.menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan jaringan komunikasi;
e.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemeliharaan komunikasi jaringan;
f.menyiapkan konsep-konsep dan mengarsipkan dokumen kerja sama teknis di bidang jaringan komunikasi data dan informasi Pusat Jaringan Komunikasi;
g.mengelola dan menata usahakan surat menyurat Kepala Pusat;
h.memonitor dan melakukan sistem keamanan jaringan komunikasi BMKG; dan
i.menyiapkan bahan penataan dan pengelolaan IP address.
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Administrasi dan Monitoring Jaringan; dan 147
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun B. Subbidang Pengembangan Sistem Jaringan Komunikasi Subbidang Pengembangan Sistem Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan:
1.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, dengan tugas menyiapkan bahan usulan rencana pengembangan sistem Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) BMKG.
2.pemberian bimbingan teknis, dengan tugas menyiapkan bahan perencanaan pengembangan jaringan komunikasi di BMKG dan UPT.
3.penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang pengembangan sistem jaringan komunikasi, sarana komunikasi, sistem teknologi, serta penyusunan rencana strategis pembangunan dan rencana dasar teknis jaringan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem direktori operasional di bidang jaringan komunikasi;
b.menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian secara periodik kemampuan, kapasitas dan kinerja sistem jaringan komunikasi;
c.menyiapkan bahan-bahan kerjasama pengembangan jaringan komunikasi MKKuG dengan instansi lain;
d.menyiapkan dan mengkoordinasikan usulan rencana dan program Pusat Jaringan Komunikasi;
e.menyiapkan rencana dan program jangka menengah jaringan komunikasi; dan
f.menyiapkan bahan pembinaan operasional jaringan komunikasi MKKuG. DARWAHYU Salinan sesuai den Kepala Biro Hu 148
4.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengembangan Sistem Jaringan Komunikasi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. SRI WORO B. HARIJONO 149 Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas:
1.pelaksanaan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis;
b.menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan program;
c.menyiapkan bahan dan merealisasikan pengadaan laboratorium dan peralatan peraga;
d.menyusun rencana anggaran dan standar biaya khusus pendidikan dan pelatihan; dan
e.menyusun konsep penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU).
2.perencanaan dan pelaksanaan standard mutu pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan prajabatan, teknis, dan fungsional dan substansi lain di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika serta manajemen pemerintahan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.memonitor dan mengevaluasi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan mutu serta kerja sama;
b.mengevaluasi pelaksanaan program dan penerapan standard mutu pendidikan dan pelatihan;
c.mengevaluasi pelaksanaan sistem akreditasi dan sertifikasi;
d.menyiapkan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, dan pelatihan I. BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR KEP. 01 TAHUN 2012 TANG GAL : 14 Februari 2012 150
e.menyusun analisa kebutuhan diklat, desain pembelajaran, dan modul kediklatan;
f.menyiapkan bahan dan menyusun materi pendidikan dan pelatihan; dan
g.menyiapkan bahan dan menyusun rencana sistem akreditasi dan sertifikasi.
3.pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan institusi lain, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan institusi lain;
b.merencanakan studi banding kependidikan dan kepelatihan di dalam dan luar negeri;
c.merencanakan dan mengoordinasikan pengembangan dan evaluasi kerjasama dengan lembaga pendidikan, pelatihan institusi dan unit kerja lain;
d.merencanakan, menyusun, pengembangan materi tes; dan
e.mengoordinasikan penyelenggaraan tes dan pelaksanaan evaluasi hasil tes.
4.diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.merancang, mengembangkan dan memelihara data, infrastruktur serta sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
b.mengoordinasikan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
c.pendistribusian hasil diklat dan bulletin.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Penjaminan Mutu; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 151 Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan:
1.program pendidikan dan pelatihan prajabatan, teknis, kepemimpinan dan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika dan substansi lain, dengan rincian tugas:
a.melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, prajabatan, dan kepemimpinan
b.melaksanakan program pendidikan dan pelatihan prajabatan;
c.melaksanakan program pendidikan dan pelatihan teknis;
d.melaksanakan program pendidikan dan pelatihan fungsional;
e.melaksanakan program pendidikan dan pelatihan substansi lain.
f.melaksanakan prosedur akreditasi dan sertiikasi;
g.melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
h.melaksanakan monitoring pengendalian mutu terhadap penyelenggaraan dan produk pendidikan dan pelatihan.
i.melaksanakan pelayanan diklat terpadu dengan sistim e- learning J. pembuatan bulletin pendidikan dan pelatihan; dan
k.pelaksanaan desiminasi informasi terkait dengan pendidikan.
2.program pendidikan dan pelatihan manajemen pemerintahan dan kepemimpinan, dengan rincian tugas:
a.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan
b.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan manajemen pemerintahan;
3.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Bidang Penyelenggaraan; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun II. BIDANG PENYELENGGARAAN 152 SRI WORO B. HARIJONO ttd. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ill. Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan:
1.urusan tata usaha dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dengan rincian tugas:
a.melakukan kegiatan penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan persuratan;
b.melakukan kegiatan penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
c.melakukan kegiatan penyelengaraan keuangan dan barang milik negara (BMN);
d.melakukan kegiatan penyelenggaraan urusan kepegawaian;
e.melakukan pengarsipan hasil evaluasi kegiatan kependidikan dan kepelatihan;
f.melakukan pengarsipan pelaporan kegiatan kependidikan dan kepelatihan; dan
g.melakukan pengolahan dan pembinaan perlengkapan untuk pengarsipan hasil evaluasi dan pelaporan kediklatan.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 153 Bidang Penelitian dan Pengembangan Meteorologi mempunyai tugas:
1.melaksanakan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan penyusunan program penelitian bidang meteorologi;
b.melaksanakan penelitian model-model untuk analisis dan prakiraan cuaca dan keadaan laut;
c.melaksanakan penelitian metode statistika alternatif untuk analisis dan prakiraan cuaca;
d.melaksanakan penelitian terhadap fenomena-fenomena cuaca ekstrim keadaan ekstrim laut;
e.melaksanakan penelitian kinerja peralatan dan jaringan pengamatan meteorologi;
f.melaksanakan penyusunan program pengkajian bidang meteorologi;
g.melaksanakan pengkajian model-model untuk analisis dan prakiraan cuaca dan keadaan laut;
h.melaksanakan pengkajian metode statistika alternatif untuk analisis dan prakiraan cuaca;
i.melaksanakan pengkajian terhadap fenomena-fenomena cuaca ekstrim dan keadaan ekstrim laut;
j.melaksanakan pengkajian dan validasi hasil pengukuran peralatan dan jaringan pengamatan meteorologi;
k.melaksanakan penyusunan program pengembangan di bidang meteorologi; I. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN METEOROLOGI PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 154 I. melaksanakan pengembangan penelitian model-model untuk analisis dan prakiraan cuaca dan keadaan laut;
m.melaksanakan pengembangan metode statistika alternatif untuk analisis dan prakiraan cuaca;
n.melaksanakan validasi model-model hasil pengembangan;
o.melaksanakan pengembangan terhadap peralatan dan jaringan pengamatan meteorologi; dan
p.melaksanakan perekayasaan di bidang meteorologi.
2.pengendalian pelaksanaan penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi, dengan rincian tugas:
a.menyusun program penelitian dan pengkajian fenomena meteorologi;
b.menyusun program pengembangan model dan system analisis di bidang meteorologi;
c.mengusulkan program penelitian dan pengkajian fenomena meteorologi;
d.mengusulkan program pengembangan model dan sistem analisis di bidang meteorologi;
e.melakukan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengkajian fenomena meteorologi;
f.melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan model dan sistem analisis di bidang meteorologi;
g.melakukan evaluasi hasil penelitian dan pengkajian fenomena meteorologi;
h.melakukan evaluasi hasil pengembangan metode dan sistem analisis di bidang meteorologi;
1.melakukan pembinaan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan BMKG; dan J. melakukan pengembangan peralatan dan sarana pendukung penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi; 155
3.koordinasi dan kerja sama penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi, dengan rincian tugas:
a.melakukan sinkronisasi dengan Unit Teknis Pusat maupun daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
b.melakukan kompilasi kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh semua unit BMKG pusat maupun daerah;
c.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan instansi terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi; dan
d.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan lembaga peneliti internasional dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
4.melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan presentasi, seminar, workshop hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
b.melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
c.melaksanakan publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi baik berupa buku maupun jurnal ilmiah;
d.melaksanakan penyebaran publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
e.melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi;
f.melaksanakan training/pelatihan penggunaan metode analisis hasil pengembangan di bidang meteorologi;
g.melaksanakan seminar/workshop bekerjasama dengan institusi lain dalam tingkat nasional maupun internasional di bidang meteorologi; 156 Bidang Penelitian dan Pengembangan Klimatologi dan Kualitas Udara mempunyai tugas:
1.melaksanakan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
b.melaksanakan penelitian variabilitas, kondisi ekstrem dan perubahan iklim, termasuk penelitian iklim masa lalu (paleo- climate);
c.melaksanakan kajian terhadap metode dan model-model prakiraan;
d.melaksanakan penelitian kimia air hujan, kualitas udara dan efek rumah kaca;
e.melaksanakan penelitian interaksi antara darat (lithosfer), laut (hidrosfer) dan udara (atmosfer); II. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KLIMATOLOGI DAN KUALITAS UDARA
h.berpartisipasi aktif dalam seminar dan workshop nasional dan internasional untuk mempresentasikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi; dan
i.melakukan pengiriman hasil penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi untuk penerbitan jurnal di luar BMKG baik secara nasional maupun internasional.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Bidang Penelitian dan Pengembangan Meteorologi; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun
f.melaksanakan penelitian interaksi antara fenomena global dan keadaan musim di Indonesia;
g.Pemanfaatan data base untuk penelitian klimatologi dan kualitas udara;
h.melaksanakan penelitian dan pengembangan model prakiraan curah hujan bulanan, 3(tiga) bulanan dan prakiraan musim secara statistik dan dinamis;
1.melaksanakan pengkajjian teknik dan metoda validasi terhadap model prakiraan musim; J. melaksanakan pengkajian dan pengembangan model proyeksi perubahan iklim;
k.melaksanakan pengkajian dan pengembangan fire danger rating system (FORS) kebakaran hutan dan lahan, serta pemusatan dini kekeringan; dan I. melaksanakan perekayasaan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
2.pengendalian pelaksanaan penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara, dengan rincian tugas:
a.menyusun program penelitian dan pengkajian fenomena Klimatologi dan Kualitas Udara;
b.menyusun program pengembangan model dan sistem analisis di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
c.mengusulkan program penelitian dan pengkajian fenomena Klimatologi dan Kualitas Udara;
d.mengusulkan program pengembangan model dan sistem analisis di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
e.melakukan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengkajian fenomena Klimatologi dan Kualitas Udara;
f.melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan model dan sistem analisis di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
g.melakukan evaluasi hasil penelitian dan pengkajian fenomena Klimatologi dan Kualitas Udara;
h.melakukan evaluasi hasil pengembangan metode dan sistem analisis di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara; 157 158
1.melakukan pembinaan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan BMKG; dan J. melakukan pengembangan peralatan dan sarana pendukung penelitian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
3.koordinasi dan kerja sama penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara, dengan rincian tugas:
a.melakukan sinkronisasi dengan Unit Teknis Pusat maupun daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
b.melakukan kompilasi kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh semua unit BMKG pusat maupun daerah;
c.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan instansi terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara; dan
d.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan lembaga peneliti internasional dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
4.melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan presentasi, seminar, workshop hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
b.melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
c.melaksanakan publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara baik berupa buku maupun jurnal ilmiah; 159 Bidang Penelitian dan Pengembangan Geofisika mempunyai tugas:
1.melaksanakan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Geofisika, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang geofisika;
b.melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang geofisika; Ill. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOFISIKA
d.melaksanakan penyebaran publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
e.melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
f.melaksanakan training/pelatihan penggunaan metode analisis hasil pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
g.melaksanakan seminar/workshop bekerjasama dengan institusi lain dalam tingkat nasional maupun internasional di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara;
h.berpartisipasi aktif dalam seminar dan workshop nasional dan internasional untuk mempresentasikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara; dan
i.melakukan pengiriman hasil penelitian dan pengembangan di bidang Klimatologi dan Kualitas Udara untuk penerbitan jurnal di luar BMKG baik secara nasional maupun internasional.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Bidang Penelitian dan Pengembangan Klimatologi dan Kualitas Udara; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 160
c.melaksanakan penelitian sistem peralatan geofisika;
d.melaksanakan pengkajian sistem peralatan geofisika;
e.melaksanakan pengembangan sistem peralatan geofisika;
f.melaksanakan perekayasaan di bidang geofisika;
g.melaksanakan pengembangan model-model di bidang geofisika; dan
h.melaksanakan evaluasi dan validasi model-model di bidang geofisika.
2.pengendalian pelaksanaan penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika, dengan rincian tugas:
a.menyusun program penelitian dan pengkajian fenomena Geofisika;
b.menyusun program pengembangan model dan sistem analisis di bidang Geofisika;
c.mengusulkan program penelitian dan pengkajian fenomena Geofisika;
d.mengusulkan program pengembangan model dan sistem analisis di bidang Geofisika;
e.melakukan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengkajian fenomena Geofisika;
f.melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan model dan sistem analisis di bidang Geofisika;
g.melakukan evaluasi hasil penelitian dan pengkajian fenomena Geofisika;
h.melakukan evaluasi hasil pengembangan metode dan sistem analisis di bidang Geofisika;
1.melakukan pembinaan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan BMKG; dan J. melakukan pengembangan peralatan dan sarana pendukung penelitian dan pengembangan di bidang Geofisika; 161
3.koordinasi dan kerja sama penelitian pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika, dengan rincian tugas:
a.melakukan sinkronisasi dengan Unit Teknis Pusat maupun daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
b.melakukan kompilasi kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh semua unit BMKG pusat maupun daerah;
c.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan instansi terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika; dan
d.membangun jaringan kerjasama penelitian dengan lembaga peneliti internasional dalam penyusunan dan pelaksanaan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
4.melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang Geofisika, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan presentasi, seminar, workshop hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
b.melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
c.melaksanakan publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika baik berupa buku maupun jurnal ilmiah;
d.melaksanakan penyebaran publikasi dan penerbitan hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
e.melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang Geofisika;
f.melaksanakan training/pelatihan penggunaan metode analisis hasil pengembangan di bidang Geofisika;
g.melaksanakan seminar/workshop bekerjasama dengan institusi lain dalam tingkat nasional maupun internasional di bidang Geofisika; 162 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan:
1.urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan, dan sumber daya manusia di lingkungan pusat penelitian dan pengembangan BMKG dengan rincian tugas:
a.menyiapkan bahan koordinasi internal penyusunan rencana anggaran dan program;
b.melakukan penelaahan usulan rencana anggaran dan program bersama dengan subbagian program dan anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran;
c.menyiapkan laporan pelaksanaan rencana anggaran dan program;
d.mengelola anggaran dan melaporkan realisasi penggunaannya;
e.menyiapkan bahan pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan logisik;
f.menyiapkan bahan penyusunan daftar inventaris dan kondisi peralatan serta pelaporannya; IV. Subbagian Tata Usaha
h.berpartisipasi aktif dalam seminar dan workshop nasional dan internasional untuk mempresentasikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang Geofisika; dan
1.melakukan pengiriman hasil penelitian dan pengembangan di bidang Geofisika untuk penerbitan jurnal di luar BMKG baik secara nasional maupun internasional.
5.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Bidang Penelitian dan Pengembangan Geofisika; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun 163
g.melakukan perawatan peralatan dan perlengkapan rumah tangga Pusat Penelitian dan Pengembangan;
h.melakukan pemeliharaan sistem jaringan local area network (LAN) Pusat Penelitian dan Pengembangan;
i.melakukan pencetakan dan pengiriman laporan barang milik negara berserta ADK semesteran dan tahunan ke unit akuntansi pembantu pengguna barang eselon I; J. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Pusat Penelitian dan Pengembangan;
k.melakukan urusan penerimaan dan verifikasi dokumen sumber data dan barang milik negara; I. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara;
m.melakukan urusan pembukuan barang milik negara ke buku inventarisasi dan buku persediaan berdasarkan dokumen sumber;
n.melakukan rekonsiliasi dan koreksi internal dengan unit akuntansi keuangan;
o.menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai (formasi pegawai);
p.menyiapkan bahan pengembangan pegawai;
q.menyiapkan bahan penelaahan, penilaian dan penyusunan tata laksana kepegawaian;
r.mengumpulkan bahan pembinaan kedudukan hukum pegawai;
s.melakukan penghimpunan peraturan perundang-undangan kepegawaian;
t.melakukan urusan adminsitrasi kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat, gaji berkala, kesejahteraan dan pensiun; dan
u.melakukan pengadminisitrasian kepangkatan, gaji, cuti, pesiun dan mutasi pegawai. 164 DARWAHYU SRI WORO B. HARIJONO KEPALA SADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd.
2.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas antara lain:
a.menyiapkan bahan usulan Rencana Kerja, Kegiatan dan Anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
b.melakukan urusan tatausaha, dan membuat laporan pelaksanaan tugas atau pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun. 165 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan:
1.Urusan tata usaha dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian di lingkungan inspektorat, dengan rincian tugas:
a.melaksanakan proses pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b.melaksanakan proses pengadaan barang/jasa;
c.melaksanakan proses akuntansi keuangan dan barang milik Negara;
d.mengarsipkan dan memelihara dokumen-dokumen keuangan dan barang milik Negara serta pemeliharaannya;
e.menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran satuan kerja (RKA-SK);
f.menyiapkan bahan penyusunan formasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan administrasi;
g.menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat/mutasi;
h.menyiapkan draft/konsep surat keputusan kenaikan gaji berkala dan penyesuaian gaji;
i.menyiapkan daftar urut kepangkatan dan nominatif;
j.menyiapkan pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
k.menyiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); I. menyiapkan daftar gaji dan uang makan;
m.menyiapkan bukti kehadiran PNS;
n.menyiapkan laporan dan evaluasi keuangan, kinerja, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan I. Subbagian Tata Usaha INSPEKTORAT LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR KEP. 01 TAHUN 2012 TANGGAL : 14 Februari 2012 166 DARWAHY SRI WORO B. HARIJONO ttd. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
o.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lnspektur, baik secara tertulis maupun lisan terkait dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas lnspektorat.