Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.10
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Aerodrome Climatological Summary dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang Lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan ACS meliputi pengumpulan, pengolahan, pelaporan dan pengarsipan, serta penerbitan ACS.
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan ACS untuk memberikan pedoman dan standardisasi bagi stasiun meteorologi dalam pembuatan ACS. 4
BAB III
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi data:
Jam operasional stasiun meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 sesuai dengan Daftar Jam Operasional Stasiun Meteorologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
BAB IV
Pengolahan data dalam pembuatan ACS dilakukan oleh petugas pengolahan data di setiap stasiun meteorologi.
Membuka PDF…