Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas Hidrogen meliputi pembuatan gas, keamanan dan keselamatan kerja, pemeliharaan tabung gas, serta pelaporan.
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas Hidrogen untuk keseragaman prosedur guna optimalisasi kualitas gas, terciptanya keamanan dan keselamatan kerja dalam mendukung kelancaran operasional pengamatan meteorologi udara atas.
BAB III
Waktu pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Prosedur penyiapan alat dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib dilakukan sesuai dengan Petunjuk Penyiapan Alat dan Bahan Pembuatan Gas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Proses pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB IV
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas yang digunakan wajib sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
Membuka PDF…