Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.13
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk keseragaman pelaksanaan dan pelaporan barang persediaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Ruang Lingkup Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi waktu pelaksanaan, metode, prosedur, dan pelaporan Stock Opname.
BAB III
Stock Opname di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan sesuai dengan alur pelaksanaan Stock Opname sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Metode yang dilakukan didalam pelaksanaan Stock Opname Barang Persediaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan melalui 2 (dua) metode:
Membuka PDF…