Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.14
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang Lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi ini meliputi laporan bulanan dan laporan tahunan. 4
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi untuk mewujudkan keseragaman sistem dan prosedur pelaporan Stasiun Klimatologi.
BAB III
BAB IV
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka peraturan, keputusan atau instruksi yang terkait dengan pelaporan dari Stasiun Klimatologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. Dr. Ir. SRI WORO B. HARIJONO, M.Sc NIP. 19510805 197912 2 001 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 85 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP. 14 TAHUN 2010 TANGGAL : 17 DESEMBER 2010 FORMAT LAPORAN DATA TEKNIS Format laporan data teknis dibuat sesuai formulir sebagai berikut: 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56
Membuka PDF…