Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.15
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 2 Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 tahun 2001 tentang pelaksanaan PP Nomor 96 tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 003 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Meteorologi dan Geofisika; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 006 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun, Pemantauan Atmosfer Global; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian; 3 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pengelola sistem informasi SDM, operator, pengguna, perekaman awal database SDM, pemutakhiran, pemeliharaan data dukung, pengelolaan server database SDM, dan monitoring pemakaian database SDM.
Tujuan Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengolahan data sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 6
BAB III
Pengelola sistem informasi SDM terdiri dari :
Pejabat pengelola SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan pejabat yang berkedudukan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang SDM.
Pejabat pengelola SDM bertanggung jawab untuk :
Setiap administrator dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus berpedoman pada Petunjuk Pemakaian Sistem Informasi SDM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
BAB IV
Operator sistem informasi SDM di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di :
Membuka PDF…