Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.2
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
Program Percepatan yang selanjutnya disebut Quick Wins adalah suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai mengawali suatu program besar dan sulit, yang bermanfaat untuk mendapatkan momentum awal yang positif dan kepercayaan diri untuk melakukan sesuatu yang berat.
Penetapan dan pelaksanaan Quick Wins bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme kerja serta produk utama (core bussiness), sehingga manfaatnya dirasakan secara cepat oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3
Keanggotaan Tim terdiri dari:
Kepada Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Anggota Sekretariat Tim, diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim dan Sekretariat Tim dibebankan pada Anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Mei 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 575
Membuka PDF…