Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2011
- Nomor
- KEP.3
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Penyelenggaraan Si stem Pengendalian In tern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Menimbang : KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR : KEP. 03 TAHUN 2011 BMKG BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA 2
Dalam Peraturan Kepala Badan mt yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
BAB III
Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan BMKG bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya.
( 1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan BMKG dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Untuk memperkuat penylenggaraan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan Negara di lingkungan BMKG.
BAB IV
Inspektorat BMKG melakukan Pengawasan Intern terhadap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…