Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.3
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Periode kenaikan pangkat PNS untuk kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan tanggal 1 (satu) April dan 1 (satu) Oktober setiap tahun.
Berkas usul kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus sesuai dengan Syarat-Syarat dan Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian dalam Lampiran Peraturan ini.
Penyampaian berkas kenaikan pangkat reguler dan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang terlambat, maka usul kenaikan pangkat akan diproses pada periode berikutnya.
BAB III
Kenaikan pangkat PNS dengan pangkat golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 7
Kenaikan pangkat PNS sampai dengan pangkat golongan Pembina Tingkat I (IV/b) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 8
Membuka PDF…