Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.4
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3990);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi Penemu, kriteria Penemuan Baru, penghargaan bagi Penemu, serta permohonan dan usulan.
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk meningkatkan Penemuan Baru yang bermanfaat bagi negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB III
Penemuan Baru dilakukan oleh penemu perorangan atau penemu kelompok.
BAB IV
Penemuan Baru ditetapkan oleh Kepala LIPI sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 7
BAB V
Penghargaan bagi Penemu berupa :
Penghargaan lain bagi Penemu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada :
Membuka PDF…