Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.4
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); 2 3. 4. 5. 6. 7. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.003 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Meteorologi dan Geofisika; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 007/PKBMG.01/2006; Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun, Pemantauan Atmosfer; Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Memperhatikan: Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/v.24- 25/99 perihal Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas; Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. 3
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi tata cara pengangkatan pelaksana tugas. 4
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menetapkan PNS sebagai pelaksana tugas jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB III
PNS yang diangkat sebagai Plt tidak perlu dilantik dan diambil sumpah.
PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV atau eselon V.
Pengusulan pejabat sebagai Plt dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut:
Membuka PDF…