(3)Pemeliharaan, (4) Diseminasi, dan (5) Peningkatan Kapasitas. 3.1. Infrastruktur 3.1.a Sistem Peringatan Dini Cuaca (MEWS) Pembangunan MEWS yang telah dimulai sejak tahun 2006 perlu dilanjutkan pembangunannya secara terprogram. Hal ini tercantum pada RPJM 2010–2014 dan menjadi salah satu Prioritas Program Kabinet Indonesia Bersatu II, yang secara tegas dinyatakan bahwa MEWS diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2010. Sementara posisi saat ini baru mencapai sekitar 35% dari target yang telah ditentukan. Atas dasar kondisi tersebut, diperlukan upaya percepatan pembangunan MEWS agar target yang telah ditentukan dalam Prioritas Program Kabinet Indonesia Bersatu II dapat dicapai sesuai rencana. Pada tahun 2011 direncanakan akan dibangun Radar Cuaca Otomatis (AWS), 40 lokasi Penakar Hujan Otomatis (ARG), Integrasi Radar Cuaca 8 lokasi dan pembangunan Gedung MEWS di 10 lokasi. 3.1.b Sistem Peringatan Dini Iklim Ekstrim (CEWS) Beberapa komponen Sistem Peringatan Dini Iklim Ekstrem, seperti pengukur hujan dan cuaca otomatis ARG (Automatic Rain Gauge) dan AWS (Automatic Weather Station), penakar hujan OBS, akan terus dikembangkan penempatannya di berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2011, serta fasilitas sistem pengolah, analisis data dan diseminasi informasi yang perlu ditingkatkan. Diharapkan pada tahun 11 2011 Sistem Peringatan Dini Iklim Ekstrem telah beroperasi lebih nyata dan terasakan manfaatnya pada masyarakat dan institusi pengguna informasi seperti Pertanian, BPS, BNPB, PU. 3.1.c Sistem Peringatan Dini Tsunami (TEWS) TEWS pada tahun 2011 sudah akan memasuki tahapan operasi penuh dan mandiri sarana dan prasarana yang dibangun melalui APBN sudah terpasang dan beroperasi, tinggal kekurangan akselerometer agar sesuai target untuk mencapai 500 unit masih memerlukan lagi. Sarana operasional bantuan negara donor sudah akan sepenuhnya diserahkan kepada BMKG sehingga akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BMKG untuk operasional dan pemeliharaannya. Paga tahun 2011 akan dimulai pemanfaatan dan pengembangan jaringan monitoring getaran lewat InaTEWS untuk membuat prototipe Peringatan Dini Gempa Bumi di Padang dan di Jakarta. 3.1.d Sistem Pendukung Terpadu Peringatan Dini (ISEWS) 1). Sub Sistem Instrumentasi, Rekayasa, dan Kalibrasi Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2009 Pasal 47 dan Pasal 48, yang mewajibkan setiap peralatan pengamatan harus laik operasi dan memiliki peralatan cadangan, maka agar peralatan laik operasi maka peralatan tersebut harus dipelihara dengan baik dan di kalibrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Disamping itu pengadaan peralatan cadangan/back up menjadi prioritas utama agar kesinambungan operasional dapat dijaga. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa rekayasa meterologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan dikaitkan dengan Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengembangan industri sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemandirian bangsa dalam memproduksi sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, maka program rekayasa peralatan terus dikembangkan sehingga pada saat nanti peralatan 12 pengamatan dapat diproduksi di dalam negeri sehingga import peralatan dapat dihentikan atau paling tidak dapat dikurangi. Guna mencapai kedua hal tersebut diatas, maka Pembangunan di Bidang Instrumentasi, Rekayasa, dan Kalibrasi tahun 2011 secara umum difokuskan pada pembangunan yang menuju ke sistem Pemeliharaan Mandiri, menyiapkan peralatan cadangan, melanjutkan pembangunan laboratorium kalibrasi di Balai Besar dan meningkatkan kopentensi sumber daya manusia untuk maintenance, rekayasa dan kalibrasi peralatan pengamatan serta pelaksanaan program kalibrasi dan rekyasa peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Yang dimaksud dengan pemeliharaan mandiri adalah seluruh proses pemeliharaan dilaksanakan oleh teknisi BMKG (baik pusat, balai besar maupun stasiun). Sedangkan pembagian pemeliharaan didasarkan atas jenis peralatan dengan mempertimbangkan tingkatan teknologi dari peralatan. Sistem Pemeliharaan Mandiri, komponennya adalah: - Teknisi yang handal dan peralatan pemeliharaan yang cukup; - Suku cadang dan back up system; - Biaya perjalanan dinas yang dapat digunakan setiap saat. Sehingga secara umum program Pemeliharaan Mandiri 2011 sasarannya adalah meningkatkan kompetensi dari 3 (tiga) komponen tersebut. 2). Sub Sistem Database Seperti diamankan dalam UU Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 31 Tahun 2009, dalam Bab VII tentang Pengelolaan Data, dinyatakan bahwa pengelolaan data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya dan mudah dipahami. Pemerintah dalam hal ini BMKG wajib melakukan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Sehingga untuk menghasilkan informasi yang handal diperlukan pengelolaan data yang handal dan untuk pengelolaan data yang handal diperlukan pembangunan sistem database yang sesuai. 13 Pembangunan database BMKG pada hakekatnya membangun suatu sistem database yang integrated dan online sistem dari Pusat ke Daerah. Dengan demikian diharapkan ada 3 (tiga) pusat data BMKG, yaitu: - Pusat Data Nasional; - Pusat Data Regional; - Pusat Data Propinsi; Pembangunan sistem database secara komprehensif, meliputi: - Pembangunan Infrastuktur baik sarana maupun prasarana; - Pembangunan Sumber Daya Manusia yang mengawaki; - Sistem pemeliharaan. Pembangunan Infrastruktur meliputi pengadaan komputer lengkap dengan software yang diperlukan dan pembangunan ruangan untuk komputer dan arsip data. Sedangkan pembangunan Sumber Daya Manusia meliputi pendidikan untuk system nails, dan pengembangan, programmer system, operator dan pengarsipan data. Untuk pemeliharan diperlukan pembuatan sistem pemeliharan yang integralistik dan komprehensif lengkap dengan teknisis yang diperlukan. Pembangunan sistem database dilakukan secara bertahap, untuk Tahun 2011 akan dilakukan dengan membangun sebagian dari Pusat Data Propinsi. 3). Sub Sistem Jaringan Komunikasi Pembangunan Sistem Jaringan Komunikasi dirancang untuk memenuhi salah satu tugas pokok dan fungsi BMKG agar dapat mengumpulkan dan menyebarkan data dan informasi di lingkungan BMKG dan mendiseminasikan informasi ke berbagai pengguna. Pembangunan Sistem Jaringan Komunikasi dalam tahun2011 difokuskan pada dua kegiatan utama yaitu: 3.a). Implementasi World Meteorological Organization Information System (WIS) Sebagai anggota WMO, BMKG berkewajiban mempertukarkan data dan informasi antar negara dan regional. Sistem komunikasi yang dipergunakan saat ini adalah Global Telecommunication 14 System (GTS). Dengan adanya kemajuan teknologi di bidang ICT, maka WMO memprogram WIS yang memfasilitasi pertukaran data dan informasi antar negara dan regional dengan menggunakan teknologi canggih seperti internet dan VPN MPLS. Pada saai ini WIS sudah diimplementasikan di beberapa negara dan BMKG diprogramkan bergabung pada akhir tahun 2011. 3.b). Penguatan Infrastruktur Jaringan ICT Padatnya pengamatan yang menjadi tanggung jawab BMKG, mengharuskan BMKG mempunyai berbagai macam sistem pengumpulan dan penyebaran data dan informasi sesuai kebutuhan. Pada ujungnya sistem pengumpulan dan penyebaran tersebut harus terintegrasi ke dalam jaringan LAN dan WAN. Apabila jaringan LAN dan WAN tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan banyak gangguan yang akan menghambat kelancaran operasional. Penguatan infrastruktur jaringan ICT pada tahun 2011 difokuskan pada penguatan hardware, software, dan brainware (SDM). 3.1.e Pembangunan Gedung Operasional Utama Pembangunan Gedung Opersional Utama (GOU) yang akan mengakomodasi : Pusat Sistem Komunikasi Terpadu, Pusat Basis Data, Pusat Pustaka MKKUG, Pusat Instrumentasi dan Kalibrasi, dan Utilitas lainnya. Pada tahun 2011, pembangunan Gedung Operasional Utama memasuki tahun ke-tiga atau terakhir. Diharapkan pada tahun akhir 2011 GOU tersebut telah dapat dioperasionalkan. 3.1.f Pengembangan Stasiun Pengamat Baru Pengembangan Stasiun Pengamat baru pada tahun 2011, meliputi pembangunan Stasiun Klimatologi di 3 lokasi (Yogyakarta, Palu, Gorontalo), pembangunan jaringan pengamatan agroklimat (SMPK) di 10 lokasi, meliputi Sumut (2), Sumbar (1), Banten (1), Jabar (2), Jateng
(2), Jatim (2). 15 3.1.g Pembangunan Pustaka MKKUG Sebagai satu-satunya badan pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam bidang MKKUG, maka informasi pengembangan MKKUG di Indonesia baik dalam arti histroris dan rujukan mempunyai arti yang sangat strategis. Keunikan posisi Indonesia membuat informasi MKKUG menjadi kekayaan intelektual (Intellectual Property) berbasis geographycal identity yang tidak boleh terpindahkan tanpa persetujuan alih material (Material Transfer Agreement – MTA) dan pencatatan yang baik. Pada tahun 2010 pembangunan Pustaka MKKUG diarahkan untuk membuat pemeta-rencanaan pengembangan Pustaka Nasional MKKUG sebagai bagian yang tak terpisahkan dari prasarana pembangunan BMKG. Berbareng dengan selesainya Gedung Operasional Utama, maka Pustaka MKKUG akan melakukan penataan ruangan, sehingga dapat merepresentasikan sebagai Pusat Pustaka MKKUG Nasional. 3.2. Kelembagaan 3.2.a Struktur Organisasi Ditetapkannya organisasi BMKG melalui Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.0 3 Tahun 2009 maka BMKG telah memulai tahap bentuk operasionalisasi organisasi yang baru. Pada tingkat wilayah atau daerah, struktur tersebut belum selesai. Oleh karenanya, pada tahun 2011 dilakukan secara bertahap: (1) penyesuaian tata-aturan dan prosedur baku terhadap organisasi yang baru, (2) penataan mekanisme koordinasi pada tingkat Balai Besar, Kantor BMKG tingkat Propinsi dan Stasiun Pengamat lainnya, dan (3) penataan mekanisme teknis komunikasi antar pusar-pusat regional sistem peringatan dini dengan stasiun pengamat yang bersangkutan dan dengan Pusat di Jakarta. 3.2.b Sistem Perundang-undangan — Dengan diundangkannya UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) pada tanggal 1 16 Oktober 2009, maka seluruh peraturan turunannya perlu disesuaikan terhadap UU tersebut. Beberapa RPP – dalam waktu 2 tahun sejak UU Nomor 31 Tahun 2009 diundangkan – perlu segera dibuat. Tahun 2011 merupakan tahap akhir dari batas waktu pembuatan seluruh RPP tersebut. — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika dan ditetapkan pada 24 Maret 2008 telah memasuki 2 tahun masa operasionalisasinya. Penentuan tarif jasa MKKUG diperbaharui pada tahun 2010. Implementasi tahun pertama dari tarif baru tersebut perlu dioperasionalisasikan di seluruh Satuan Organisasi BMKG. 3.2.c Penyusunan Tata-Prosedur Operasi Pada tahun 2010, sejalan dengan telah lengkapnya rincian organisasi BMKG yang baru, maka penyesuaian tata-peraturan prosedur operasi dengan organisasi yang baru perlu dilakukan secara menyeluruh, bertahap dan dengan memulainya pada tata-aturan yang terkait dengan tata-aturan pelayanan kepada pihak ketiga. Penyesuaian tata-aturan prosedur operasi juga dilakukan terhadap peralatan baru. Sosialisasi tata-aturan prosedur baru tersebut secara terus menerus harus dilakukan dan akan dilanjutkan pada tahun 2011, tidak saja bagi pihak pengguna, tetapi terutama juga perlu dilakukan di lingkungan internal BMKG, sehigga semua elemen BMKG tersosialisasikan. 3.2.e Pelaksanaan Pengawasan Pada tahun 2011, pengawasan internal ditingkatkan baik dalam arti kualitas satuan organisasinya dengan meningkatkan sumber daya manusianya melalui pendidikan dan latihan, serta dalam artian kuantitatif terkait dengan jumlah auditor. Meningkatkan pengawasan internal dalam rangka mewujudkan good governmence dan clean government dan mendukung penyelenggaraan 17 pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka pembinaan pengawasan internal, pada tahun 2011 direncanakan akan dikembangkan aplikasi pengawasan yang sudah ada, pembangunan software e-auditing tentang kriteria dan kondisi, dan software e-auditing tentang kinerja dan Sumber Daya Manusia, diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja unit pengawasan internal. 3.3. Pemeliharaan Pada kenyataannya, pada tahun 2009, telah ditengarai adanya ketidak- sinkronan dan ketidak-sinambungan penyampaian data dari masing-masing stasiun pengamatan ke pusat, yang disebabkan oleh lemahnya sistem tata- kelola pemeliharaan peralatan operasional. Untuk itu pada tahun 2011, sistem tata-kelola pemeliharaan peralatan diatur agar secara langsung setiap stasiun melakukan pemantauan secara langsung peralatan operasional yang menjadi tanggung-jawabnya, sesuai dengan kebijakan peraturan yang baru. Pemeliharaan yang benar menjamin kelangsungan operasional sarana dan prasarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. Untuk itu tata kelola pemeliharaan yang meliputi monitoring, pelaporan dari stasiun pengamat, response dari kantor puisat, balai besar wilayah dan stasiun koordinator propinsi disusun dalam Standart Operasional Prosedure (SOP) yang dijadikan acuan untuk melakukan perbaikan peralatan pengamatan baik untuk preventif maupun korektif. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa kedepan pemeliharan peralatan pengamatan akan dikembangkan dengan apa yang disebut pemeliharaan mandiri. Maka secara bertahap upaya yang diperlukan dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan teknisi, penyediaan suku cadang dan back up peralatan serta penyediaan biaya perjalanan yang cukup. Untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan teknisi diprogramkan untuk melakukan training teknisi dengan baik dalam maupun luar negeri. Maka secara bertahap pengadaan peralatan cadangan akan diprogramkan di Kantor Pusat, Balai Besar dan Stasiun Propinsi/Koordinator untuk menjamin kelangsungan operasional dengan minimalnya data yang hilang karena 18 kerusakan alat yang tidak dapat diatasi dengan segera. Pelaksanaan Pemeliharaan Mandiri sangat tergantung dengan kesiapn biaya perjalanan dinas teknisi menuju lokasi/stasiun yang peralatannya mengalami kerusakan. Untuk mempermudah pengurusan pelaksanaan pemeliharaan, maka kegiatan pemeliharaan dikelompokkan menjadi pemeliharaan preventif, pemeliharaan rekondisi dan pemeliharaann yang bersifat korektif. Biaya dinas pemeliharaan akan disediakan di pusat dan di balai besar. pembangunan sistem pemeliharaan mandiri juga perlu didukung pembangunan sarana dan prasarananya yang bertujuan untuk melanjutkan pembangunan laboratorium kalibrasi di Balai Besar dan meningkatkan kompetensi untuk mantenece rekayasa dan kalibrasi peralatan pengamatan, yang lebih secara rinci program tersebut meliputi: - Peningkatan Laboratorium kalibrasi dan peralatan standar - Pembangunan bengkel dan Workshop Rekayasa lengkap dengan peralatannya - Bengkel maintenance/perbaikan lengkap dengan peralatannya - Meningkatkan kompetensi laboratorium kalibrasi dan teknisinya baik dipusat maupun daerah Pemeliharaan sistem jarinan komunikasi ditata kelola secara sistematis dan profesional. Sistem tata kelola pemeliharan jaringan komunikasi tetap dilakukan terpusat mengingat disain sistem komunikasi saat ini terpusat di BMKG, namun koordinasi dengan masing masing UPT tetap menjadi prioritas pembenahan di tahun 2011. Sistem tata kelola pemeliharaan jaringan komunikasi harus didukung oleh daya manusia yang handal dan berkualitas. Peningkatan sumberdaya manusia dilaksanakan dengan mengembangkan program pelatihan baik didalam maupun di luar negeri secara berkesinambungan. 3.4. Diseminasi Produk-produk BMKG harus didesiminasikan ke para pengguna dan masyarakat luas sesuai dengan jenisnya, produk BMKG harus ada yang didesiminasikan segera seperti peringatan dini tsunami, peringatan dini cuaca, dan informasi gempa bumi, ada yang terjadwal atau disesuaikan dengan keadaan. Berbagai moda komunikasi digunakan untuk keperluan 19 pendesiminasian produk-produk BMKG dan software 5 in one hasil pengembangan BMKG dijadikan sistem utama dalam penyampaian peringatan dini tsunami maupun cuaca serta informasi gempa bumi dan cuaca. Terkait dengan desiminasi, kopetensi disisi pusat jaringan komunikasi adalah menjamin sistem komunikasi BMKG dengan institusi interface dan publik tetap terjaga sehingga konten informasi yang akan didesiminasikan bisa berlangsung. Harmonisasi tampilan informasi yang akan didesiminasikan harus menjadi perhatian utama di tahun 2011. Diseminasi informasi iklim perlu terus ditingkatkan, kenyataan menunjukkan masih ditemui informasi iklim yang terlambat sampai ke pengguna, atau penerimaan informasi iklim dari BMKG yang tidak kontinyu, bahkan masih ada masyarakat yang belum tahu bagaimana mendapatkan informasi iklim dari BMKG, serta masih minimnya informasi iklim di mass media, khususnya media televisi. Oleh sebab itu pada tahun 2011, setiap penyebaran informasi iklim agar secara kontinyu dilakukan monitoring dan crosschek ke pengguna, meningkatkan sosialisasi pemahaman informasi iklim dan akses informasinya, serta efektifkan komunikasi secara kontinyu dengan mass media cetak maupun elektronik (televisi, radio). 3.5. Kapasitas Tuntutan masyarakat akan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika semakin tinggi baik dari segi kualitas, kuantitas (jenis), jangkauan maupun kemudahan pemahaman. Untuk itu BMKG dalam 2011 akan lebih banyak melakukan sosialisasi, kajian, studi, penelitian aplikatif dan pengembangan guna meningkatkan kualitas produknya sesuai harapan penggunan dan masyarakat luas. 3.5.a Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan, Pembinaan dan Pengembangan SDM yang berkualitas dan profesional dengan mengacu kepada amanat UU MKG No. 31 tahun 2009, mempunyai sasaran mendapatkan SDM yang berilmu, terampil, kreatif, disiplin, bertanggung jawab dan memiliki integritas, berdedikasi dan memenuhi standar nasional dan internasional, 20 menguasai kebutuhan operasional serta ilmu dan teknologi dibidang MKKUG. Pengembangan SDM diarahkan melalui: Pemerataan pendidikan dan pelatihan pegawai BMKG yang mencapai 90 jam /tahun/ orang. Sistem kediklatan dilaksanakan melalui program berkelanjutan menyangkut sertifikasi terhadap SDM operasional, penyelenggaraan diklat, sarana/prasarana, bertaraf nasional dan internasional. Pengembangan Pusdiklat ini juga diarahkan pada penyiapan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahun 2011. 3.5.b Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa Pada tahun 2011, kegiatan, penelitian, pengembangan dan rekayasa dilakukan dengan orientasi uatam untuk melakukan pengembangan model, evaluasi model dan verifikasi model untuk dioperasionalisasikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi BMKG. Agenda kerjasama penelitian dan pengembangan tahun 2011 antara lain untuk meningkatkan jumlah peneliti dengan Diklat Awal Peneliti di Pusbindiklat LIPI, Analisis ice core Puncak Jaya dengan The Ohio University-Ohio dan Columbia University-New York, ikut serta mengajukan berbagai proposal penelitian untuk program Dewan Riset Nasional dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Diharapkan Puslitbang BMKG menjadi sentra penelitian dari berbagai mahasiswa perguruan tinggi dalam penelitian dan penyelesaian tugas akhir. Pengembangan peralatan penelitian yang telah dimulai dan banyak menghasilkan prototype peralatan penelitian MKKUG yang dapat dipatenkan, hal ini akan dipicu dengan adanya fungsional rekayasa di BMKG sejak tahun 2010. 3.6. Perencanaan Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur anggaran belanja Negara dirinci menurut : 1). Fungsi/Sub Fungsi; 2). Orgnasisasi; 3). Program; 4). Kegiatan/Sub Kegiatan; 5). Jenis Belanja. Implikasi dari pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 dalam restrukturisasi program dan kegiatan adalah perlunya disyaratkan pengelolaan dan 21 pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja. Dalam restrukturisasi program dan kegiatan, seluruh program dilengkapi dengan indikator kinerja berserta anggarannya, untuk digunakan sebagai alat ukur pencapaian tujuan pembangunan yang efektif dan efisien secara teknis operasional serta dalam pengalokasian sumber dayanya. Kerangka penyusunan kinerja dimulai dari “apa yang ingin diubah” (impact) yang memerlukan indikator “apa yang akan dicapai” (outcome) guna mewujudkan perubahan yang diinginkan. Selanjutnya untuk mencapai outcome diperlukan informasi tentang apa yang dihasilkan (output). Untuk menghasilkan output tersebut diperlukan “apa yang akan digunakan” (input). Hasil restrukturisasi program dan kegiatan dan implementasinya pada tahun anggaran 2011 BMKG mempunyai 2 program utama yaitu : program generik dan program teknis. Nomenklatur program generik adalah Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BMKG yang akan digunakan pada unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, Puslitbang, Pusdiklat, AMG, dan UPT Daerah. Sedangkan nomenklatur program teknis adalah Program Pengembangan dan Pembinaan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang akan digunakan oleh unit kerja Kedeputian Teknis dan UPT Daerah. Selanjutnya untuk penamaan kegiatan dalam kedua program tersebut disusun berdasarkan kaidah penamaan kegiatan yang mencerminkan pelaksanaan dari tupoksi eselon 2 terkait, AMG, dan UPT Daerah. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd. Dr. Ir. SRI WORO B. HARIJONO, M.Sc. NIP. 19510805 197912 2 001