Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Barang/ Jasaten tang Pengadaan2010Tahun : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
LPSE berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sadan.
LPSE di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di:
BAB III
Tujuan Peraturan Kepala Badan tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik guna memperlancar proses pembangunan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, 6
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSE menyelenggarakan fungsi meliputi:
LPSE mempunyai tugas meliputi:
(l)Kepala LPSE mempunyai tugas merrumpm LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
Membuka PDF…