Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.7
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast Untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dengan Peraturan Kepala Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi Penyiapan TAF, Penyebaran dan Pertukaran TAF, dan Pembagian Tanggung Jawab Penyiapan dan Penyebaran TAF.
Tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman dalam penyiapan, penyebaran dan pertukaran TAF, dan pembagian wilayah tanggung jawab Stasiun Meteorologi untuk pelayanan penerbangan.
BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Deputi.
BAB IV
BAB V
Stasiun Meteorologi melakukan pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan nasional dan internasional. 6
Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak mempunyai fasilitas komunikasi berupa jaringan CMSS dan/atau AFTN atau jaringan CMSS dan/atau AFTN yang tersedia dalam keadaaan tidak berfungsi, penyebaran dan pertukaran TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan jaringan komunikasi yang lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pertukaran dan Penyebaran TAF diatur dengan Peraturan Deputi.
Membuka PDF…