Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.8 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.8
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pejabat yang berwenang memberikan cuti, tugas dan tanggung jawab pejabat yang berwenang memberikan cuti, cuti pegawai negeri sipil dan syarat-syarat pengajuan cuti.
Tujuan Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memudahkan pelaksanaan permintaan dan pemberian cuti di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4
BAB III
Pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan tanggung jawab:
BAB IV
Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Membuka PDF…