Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD PETRUS R. GOLOSE LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
1.Berdasarkan Pasal 70 huruf (h) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa BNN dapat melakukan pengembangan laboratorium narkotika.
2.Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN terdiri dari Jabatan ASN dan Jabatan ASN tertentu.
3.Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai ASN yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang laboratorium narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Dalam rangka pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalitas Pegawai ASN yang menjalankan tugas pelayanan laboratorium narkotika sesuai peraturan perundang-undangan perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
5.Untuk menjamin adanya kesamaan persepsi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. B. Tujuan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika kepada Pegawai ASN yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang laboratorium narkotika berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. C. Pengertian Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang dimaksud dengan:
1.Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan laboratorium narkotika dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
2.Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah Pegawai ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan laboratorium narkotika dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
3.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen Pegawai ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 dan Nomor 64 Tahun 2020 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang laboratorium narkotika berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
2.Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika harus memenuhi syarat:
a.berstatus PNS;
b.memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.berijazah paling rendah Sarjana S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma Empat);
e.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang laboratorium narkotika paling singkat 2 (dua) tahun;
f.nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.usia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama dan Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya.
3.Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika harus memenuhi syarat:
a.berstatus PNS;
b.memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.berijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga);
e.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang laboratorium narkotika paling singkat 2 (dua) tahun;
f.nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
1.Kepala Satuan Kerja menyampaikan usul kepada Kepala Badan Narkotika Nasional u.p Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN dengan melampirkan:
a.Surat pernyataan dari Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas dalam bidang laboratorium narkotika; Contoh format :
b.Fotokopi ijazah paling rendah atau serendah-rendahnya Sarjana S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma Empat) untuk Penata Laboratorium Narkotika dan D-III (Diploma Tiga) untuk Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
c.Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir; Kop Surat SURAT REKOMENDASI Nomor : ….. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………….. NRP/NIP : …………………….. Jabatan : …………………….. Menyatakan bahwa, Nama : …………………….. NIP : …………………….. Pangkat/Gol.Ruang : …………………….. Jabatan : ……………………..
1.Masih dan telah menjalankan tugas pada bidang laboratorium narkotika selama ….. tahun;
2.Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing;
3.Tidak sedang menjalani proses pemberhentian dari jabatan struktural maupun fungsional …..; Dan dapat mengikuti proses penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional .... ….., ……………. Kepala Satuan Kerja Ttd stempel (nama lengkap)
d.Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional;
f.Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap yang dapat diunduh melalui SIMPEG BNN;
g.Salinan bukti pendukung kegiatan laboratorium narkotika (Surat Keputusan Jabatan, Pangkat, Golongan/Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium Narkotika dan Surat Perintah/ Laporan dan data dukung lainnya);
h.Surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik dari Kepala Satuan Kerja; dan Contoh format:
i.Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika, tidak rangkap jabatan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang laboratorium narkotika. Kop Surat SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………….. NRP/NIP : …………………….. Jabatan : …………………….. Menyatakan bahwa, Nama : …………………….. NIP : …………………….. Pangkat/Gol.Ruang : …………………….. Jabatan : …………………….. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pada jabatan ….. memiliki integritas dan moralitas yang baik. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ….., ……………. Kepala Satuan Kerja ttd Materai 10000 (nama lengkap) Contoh format : SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………….. NIP : …………………….. Pangkat/Gol.Ruang : …………………….. Jabatan : …………………….. Satuan kerja : …………………….. Dengan ini menyatakan bahwa sesungguhnya, saya bersedia:
1.Diangkat ke dalam Jabatan Fungsional …..
2.Tidak merangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya.
3.Bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan jabatan fungsional ..... pada jenjang ..... di BNN/BNNP/BNNK. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ….., ……………. Yang membuat pernyataan ttd Materai 10000 (nama lengkap)
1.Pengumuman Tes Penyesuaian /Inpassing; Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika diumumkan melalui situs BNN www.bnn.go.id, Sistem Aplikasi Pegawai Badan Narkotika Nasional (SIMPEG BNN) www.simpegnew.bnn.go.id dan pengiriman surat melalui email satuan kerja di lingkungan BNN.
2.Seleksi Administrasi;
a.Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh tim seleksi yang berdasarkan surat perintah Kepala Badan Narkotika Nasional terhadap kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan;
b.Tim seleksi administrasi membuat berita acara hasil seleksi administrasi dan melaporkan hasil kelulusan seleksi administrasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN selaku Ketua Panitia Kegiatan Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Contoh format: Kop Surat Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ..... Nomor : BA / /bulan/SU/... /2022/BNN Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan ….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua.
a.Telah diselenggarakan Seleksi Administrasi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional .... dari ….. (hari/tanggal/bulan) sampai dengan ….. (hari/tanggal/bulan) tahun 2022.
b.Pada Badan Narkotika Nasional 1) Jumlah peserta yang mendaftar : ….. orang 2) Jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi : ….. orang 3) Jumlah peserta yang tidak lulus seleksi administrasi : ….. orang Demikian berita acara beserta lampiran daftar peserta seleksi administrasi penyesuaian/inpassing ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat berita acara Tim Seleksi Administrasi
1.…………………………..
2.Dst
c.Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN melaporkan hasil kelulusan seleksi administrasi kepada Sekretaris Utama BNN selaku penanggung jawab kegiatan Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
d.Sekretaris Utama BNN melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Inspektorat Utama BNN dan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN.
e.Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi dan pemanggilan peserta bagi yang lulus Seleksi Administrasi untuk mengikuti uji kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika diumumkan melalui situs BNN www.bnn.go.id, Sistem Aplikasi Pegawai Badan Narkotika Nasional (SIMPEG BNN) www.simpegnew.bnn.go.id.
3.Kepala Badan Narkotika Nasional memerintahkan Sekretaris Utama BNN untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
4.Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dilakukan oleh tim Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan surat perintah Kepala Badan Narkotika Nasional.
5.Tim Uji kompetensi terdiri atas:
a.Tim pengawas ujian tertulis adalah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN;
b.Tim Uji Kompetensi Bidang/Praktik adalah Pusat Laboratorium Narkotika BNN;
c.Tim Uji Wawancara terdiri dari: 1) Sekretariat Utama BNN; 2) Pusat Laboratorium Narkotika BNN; dan 3) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN.
6.Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a.Tes Tertulis terdiri atas: 1) Bidang kelembagaan organisasi BNN dan strategi P4GN; dan 2) Bidang laboratorium narkotika.
b.Tes Kompetensi Bidang / Praktik; dan
c.Wawancara; 1) Mampu menjelaskan bidang Kelembagaan BNN; 2) Mampu menjelaskan bidang Teknis; 3) Mampu menjelaskan Sosial Kultural; dan 4) Mampu menjawab kasus.
7.Tim Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika menerima berkas soal dan lembar jawaban yang tersegel dan berita acara serah terima dari Tim Penyusun Soal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
a.Tim Penyusun Soal terdiri dari: 1) Pusat Laboratorium Narkotika BNN; 2) Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN; dan 3) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN.
b.Tim Penyusun Soal dibentuk berdasarkan surat perintah dari Sekretaris Utama BNN selaku penanggung jawab kegiatan.
c.Contoh format: Telah dilakukan serah terima Berkas Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... di Lingkungan Badan Narkotika Nasional TA. 2022 oleh :
1.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : Tim Penyusun Soal Selanjutnya disebut Pihak ke-1
2.Nama : XXX NIP : 123456789…. Jabatan : Tim Uji Kompetensi Selanjutnya disebut Pihak ke-2 Pihak ke-1 menyerahkan Berkas Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... di Lingkungan Badan Narkotika Nasional TA. 2022 kepada Pihak ke-2 dan Pihak ke-2 menerima Berkas Naskah Soal dan Lembar Jawaban tersebut dalam keadaan baik dan tersegel. Demikian Berita Acara serah terima Berkas Naskah Soal dan Lembar Jawaban ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk ditandatangani Jakarta, …..2022 Pihak ke-1 Yang menyerahkan ……………………... Pihak ke-2 Yang menerima ………………….
8.Tim Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika wajib membuat berita acara:
a.Berita Acara serah terima soal ujian tertulis dan lembar jawaban ujian tertulis dengan pihak kedua yang ditunjuk untuk menggandakan; Contoh format: Kop Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGGANDAAN SOAL UJIAN DAN LEMBAR JAWABAN UJIAN TERTULIS UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL .... TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/... /2022/BNN Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun ….. pukul ….. WIB, bertempat di ….. . Telah dilakukan serah terima Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional .... TA. 2022 untuk digandakan oleh :
1.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : ........ Selanjutnya disebut Pihak ke-1
2.Nama : XXX Jabatan : Direktur PT. X Selanjutnya disebut Pihak ke-2 Pihak ke-1 menyerahkan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 kepada pihak ke-2 dan pihak ke-2 menerima Soal dan Lembar Ujian tersebut dalam keadaan baik dan tersegel. Demikian Berita Acara serah terima Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk ditandatangani. Jakarta, …..2022 Pihak ke-1 Yang menyerahkan ……………………. Pihak ke-2 Yang menerima ………………….
b.Berita Acara serah terima hasil penggandaan soal dan lembar jawaban ujian tertulis dengan pihak kedua yang ditunjuk; Contoh Format: Kop Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PENGGANDAAN SOAL DAN LEMBAR JAWABAN UJIAN TERTULIS UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ... DI LINGKUNGAN BNN TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/..../2022/BNN Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun ….. pukul ….. WIB, bertempat di ….. . Telah dilakukan serah terima hasil penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 yang telah digandakan oleh :
1.Nama : XXX Jabatan : Direktur PT.X Selanjutnya disebut Pihak ke-1
2.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : ….. Selanjutnya disebut Pihak ke-2 Pihak ke-1 menyerahkan hasil penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 kepada pihak ke-2 dan pihak ke-2 menerima hasil penggandaan Soal dan Lembar Ujian tersebut dalam keadaan baik dan tersegel dengan perincian sebagai berikut:
1.Soal ujian : ….. eksemplar
2.Lembar jawaban : ….. lembar Demikian Berita Acara Serah Terima hasil penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk ditandatangani. Pihak ke-2 Yang menerima …………………….. Jakarta, …..2022 Pihak ke-1 Yang menyerahkan ………………….
c.Berita Acara Serah terima berkas soal ujian, lembar jawaban, daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan ujian tertulis dari sekretariat tim uji kompetensi; Contoh format: Kop Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS SOAL UJIAN, LEMBAR JAWABAN, DAFTAR HADIR PESERTA DAN BERITA ACARA PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL .... TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/..../2022/BNN Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun ….. pukul ….. WIB, bertempat di ….. . Telah dilakukan serah terima Berkas Soal Ujian, Lembar Jawaban, Daftar Hadir Peserta dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 untuk diserahkan kepada tim pengawas ujian tertulis :
1.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : …… Selanjutnya disebut Pihak ke-1
2.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : ….. selaku tim pengawas ujian tertulis Selanjutnya disebut Pihak ke-2 Pihak ke-1 menyerahkan Berkas Soal Ujian, Lembar Jawaban, Daftar Hadir Peserta dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 kepada pihak ke-2 dan pihak ke-2 menerima Berkas Soal Ujian, Lembar Jawaban, Daftar Hadir Peserta dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut dalam keadaan baik dan tersegel dengan perincian sebagai berikut:
1.Soal ujian : ….. eksemplar
2.Lembar jawaban : ….. lembar
3.Absensi peserta : ….. lembar
4.Berita acara pelaksanaan ujian Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk ditandatangani. Pihak ke-2 Yang menerima Tim pengawas ujian tertulis
1.…..
2.dst Jakarta, …..2022 Pihak ke-1 Yang menyerahkan …………………….
d.Berita acara pelaksanaan ujian tertulis oleh tim pengawas ujian tertulis; Contoh format: Kop Surat BERITA ACARA PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ... TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/... /2022/BNN Penandatangan di bawah ini menyatakan bahwa : Jenis Ujian : Ujian Tertulis Hari/Tanggal Ujian : ….. / ….. 2022 Waktu : ….. – ….. WIB Jumlah Peserta : ….. Orang Catatan Khusus Mengenai Peserta Ujian No Nama Peserta Catatan Pelanggaran 1. 2. 3. 4. 5. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, dan bila diperlukan bersedia memberikan kesaksian. No Nama Pengawas Jabatan Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5.
e.Berita Acara serah terima berkas soal ujian, lembar jawaban, daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan ujian tertulis dari pengawas ujian; Contoh format : Kop Surat BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS SOAL UJIAN, LEMBAR JAWABAN, DAFTAR HADIR PESERTA DAN BERITA ACARA PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ... TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/.../2022/BNN Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun ….. pukul ….. WIB, bertempat di ….. . Telah dilakukan serah terima Berkas Soal Ujian, Lembar Jawaban, Daftar Hadir Peserta dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 untuk diserahkan kepada tim pengawas ujian tertulis :
1.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : …… selaku tim pengawas ujian tertulis Selanjutnya disebut Pihak ke-1
2.Nama : XXX NIP : 123456789….. Jabatan : ….. Selanjutnya disebut Pihak ke-2 Pihak ke-1 menyerahkan Berkas Soal Ujian, Lembar Jawaban, Daftar Hadir Peserta dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... TA. 2022 kepada pihak ke-2 dan pihak ke-2 menerima Berkas Soal dan Lembar Jawaban tersebut dalam keadaan baik dan tersegel dengan perincian sebagai berikut:
1.Soal ujian : ….. eksemplar
2.Lembar jawaban : ….. lembar
3.Absensi peserta : ….. lembar
4.Berita acara pelaksanaan ujian Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk ditandatangani. Pihak ke-2 Yang menerima ……………………. Jakarta, …..2022 Pihak ke-1 Yang menyerahkan Tim pengawas ujian tertulis
1.…..
2.dst
f.Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika; Contoh format:
9.Tim Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika melaporkan hasil kelulusan Uji Kompetensi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN selaku Ketua Panitia Kegiatan;
10.Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi melaporkan hasil kelulusan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Kop Surat BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ... TA. 2022 Nomor : BA / /bulan/SU/... /2022/BNN Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan ….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua.
a.Telah diselenggarakan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... dari ….. (hari/tanggal/bulan) sampai dengan ….. (hari/tanggal/bulan) tahun 2022.
b.Pada ….. 1) Jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi : ….. orang 2) Jumlah peserta yang lulus uji kompetensi : ….. orang 3) Jumlah peserta yang tidak lulus uji kompetensi : ….. orang Demikian Berita Acara beserta lampiran rekapitulasi nilai peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat berita acara Tim uji kompetensi
1.…………………………..
2.dst Narkotika kepada Sekretaris Utama BNN selaku Penanggung Jawab Kegiatan.
11.Sekretaris Utama BNN melaporkan hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dengan tembusan Inspektur Utama BNN dan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN berikut konsep Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
12.Pengumuman hasil uji kompetensi berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.
13.Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang kelulusan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika, tim uji kompetensi membuat sertifikat kelulusan Penyesuaian/Inpassing yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. Contoh format : LOGO BNN SERTIFIKAT NOMOR : ST/…/.../2022/BNN Kepala Badan Narkotika Nasional, menyatakan bahwa : Nama : ….. NIP : ….. Pangkat/Gol.Ruang : ….. Jabatan : ….. Satuan Kerja : ….. TELAH MENGIKUTI: Uji Kompetensi dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ... di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN dari tanggal ….. Bulan sampai dengan ….. Bulan 2022. Jakarta, ….. 2022 Kepala Badan Narkotika Nasional PETRUS R. GOLOSE Pas Foto 3 x 4 Tampak Depan HASIL UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL .... Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP/…/bulan/.../2022/BNN tanggal ….. Bulan ... Tahun 2022 tentang Hasil Uji Kompetensi dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional ..... No Keterangan Nilai
1.Ujian Tertulis …..
2.Ujian Kompetensi Bidang …..
2.Ujian Wawancara ….. NILAI AKHIR ….. HASIL : ….. KUALIFIKASI : ….. KETERANGAN: A. PENILAIAN UJI KOMPETENSI No Bentuk Ujian Bobot
1.Ujian Tertulis 30 %
2.Ujian Kompetensi Bidang 50 %
3.Ujian Wawancara 20 % B. KLASIFIKASI PENILAIAN UJIAN TERTULIS, UJIAN KOMPETENSI BIDANG DAN WAWANCARA No Nilai Kualifikasi
1.91 – 100 Sangat Baik
2.80 – 90 Baik
3.70 – 79 Cukup
4.< 70 Kurang Jakarta, ….. 2022 PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SEKRETARIS UTAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, I WAYAN SUKAWINAYA Tampak Belakang
1.Tim penilai administrasi Tim penilai administrasi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika terdiri dari:
a.Pusat Laboratorium Narkotika BNN; dan
b.Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN.
2.Tim penilai tes tertulis Tim penilai tes tertulis dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika terdiri dari:
a.Pusat Laboratorium Narkotika BNN; dan
b.Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN.
3.Tim penilai tes kompetensi bidang Tim penilai tes kompetensi bidang dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika terdiri dari:
a.Pusat Laboratorium Narkotika BNN; dan
b.Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN.
4.Tim penilai wawancara Tim penilai tes wawancara dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika terdiri dari:
a.Pusat Laboratorium Narkotika BNN;
b.Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN; dan
c.Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN. B. TUGAS TIM PENILAI
1.merekapitulasi data peserta inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika hasil rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional;
2.melakukan uji kompetensi peserta inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
3.Menilai hasil uji kompetensi peserta inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika; dan
4.melaporkan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika kepada Kepala Badan Narkotika Nasional; C. TATA CARA PENILAIAN UJI KOMPETENSI
1.Pedoman penilaian seleksi administrasi KRITERIA STANDAR KOMPETENSI POKOK DAN PENUNJANG UNSUR-UNSUR SKOR UNSUR POKOK A Pendidikan A.1 Penata Laboratorium Narkotika Sesuai Standar Kompetensi Jabatan S-3 S-2 S-1/D-IV 5 4 3 A.2 Asisten Penata Laboratorium Narkotika S-2 S-1/D-IV D-III 5 4 3 B Jurusan/ Program Studi Sesuai Standar Kompetensi Jabatan Sesuai Cukup Sesuai Kurang Sesuai Kimia, Farmasi/ apoteker, Biologi Fisika, Kesehatan Lain-lain 5 4 3 C Diklat Kompetensi Sesuai Standar Kompetensi Jabatan Sesuai (Pelatihan terkait kelaborato riuman) Cukup Sesuai (Pelatihan terkait administrasi) Kurang Sesuai (Lain-Lain) 5 4 3 D Pangkat/ Golongan Sesuai Standar Kompetensi Jabatan Pangkat Tertinggi Pangkat Terendah Setingkat di bawah Pangkat Terendah 5 4 3 UNSUR PENUNJANG E Korelasi Pengalaman Jabatan Jabatan Struktural/Fungsional yang pernah diduduki sebelumnya Sangat Sesuai (jab. struktural lab & JFU lab dan memiliki Skep di atas 2 tahun) Sesuai (jab. struktural lab & JFU lab dan memiliki Skep min 2 tahun) Cukup Sesuai (melaksanakan tusi lab & belum memiliki Skep) 5 4 3 F Penilaian Prestasi Kerja Sangat Baik Baik 5 3 G Aktivitas Penunjang Kriteria Penilaian Sesuai (diklat di bidang lab narkotika) Cukup Sesuai (diklat di bidang narkotika) Kurang Sesuai (seminar tentang narkotika/ prekursor narkotika) 5 4 3 Indeks 3 (tiga) merupakan syarat minimal yang dipakai dalam menentukan kelulusan seleksi administrasi.
2.Penilaian Uji Kompetensi
3.Klasifikasi penilaian ujian tertulis dan wawancara
a.90 – 100 : Sangat Baik
b.80 – 90 : Baik
c.70 – 80 : Cukup
d.< 70 : Kurang
4.Penilaian akhir uji kompetensi Nilai Akhir (NA) Uji Kompetensi adalah Nilai Ujian Tertulis ditambah Nilai Kompetensi Bidang/Praktik ditambah Nilai Ujian Wawancara : NA = (Nut x 30%) + (Nkb x 50%) + (Nw x 20%) Contoh : Nilai Ujian Tertulis (Nut) = 80 Nilai Kompetensi Bidang (Nkb) = 70 Nilai Wawancara (Nw) = 85 NA = (80 x 30%) + (70 x 50%) + (85 x 20%) = 76 Klasifikasi Penilaian = Cukup Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi penyesuaian / inpassing dengan kriteria cukup dan nilai minimal 70. No. Bentuk Ujian BOBOT
1.Ujian Tertulis (Pilihan Ganda) 30 %
2.Ujian Kompetensi Bidang 50 %
3.Wawancara 20 % . KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD PETRUS R. GOLOSE Paraf:
1.Koord Puslab : …..
2.Kapuslab : …..
3.Kabag Ortala : ….
4.Karo SDMA : …..
5.Kasubdit PUU: …
6.Dir Hukum : …
7.Deputi Hukker : …
8.Kabag TU : …
9.Karo Um : …
10.Sestama : …