1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3.Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol yang selanjutnya disebut Uji Kualitatif Laboratorium adalah suatu proses atau cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya dari bahan yang dianalisis dan memberikan indikasi identitas zat tersebut di dalam sampel.
4.Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika BNN adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara teori dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan praktik pengujian laboratorium narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika BNN secara langsung untuk mencapai tingkat keterampilan dan atau keahlian dalam kelaboratoriuman narkoba, untuk mahasiswa dan tenaga laboratorium narkotika untuk satker pemerintah.
5.Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas fasilitator kepada peserta untuk meningkatkan keterampilan dalam layanan rehabilitasi.
6.Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
7.Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba yang selanjutnya disingkat dengan SKHPN adalah surat keterangan yang menunjukkan tentang status ada/ tidaknya indikasi penggunaan Narkoba pada seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan urine, yang dikeluarkan oleh institusi Pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan Narkoba.
8.Evaluasi Psikologis Adiksi merupakan suatu proses pengukuran yang menggunakan instrumen psikologis untuk mendapatkan informasi sejauh mana kerentanan adiksi terdapat pada diri seseorang.
9.PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN di Badan Narkotika Nasional.
12.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Sistem informasi pengelolaan PNBP yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah Sistem informasi pengelolaan PNBP secara daring yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
14.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar.
15.Bank atau Pos Persepsi adalah bank umum atau Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.